Thursday 12 September 2019

Jadi Cerdik Mekanisme Dan Cara Mengatur Kiprah Aksesori Guru


Prosedur dan Cara Mengatur Tugas Tambahan Guru. Semakin hari fitur simpatika semakin di depan. Kali ini dengan penambahan fitur gres yang disebut dengan Alih Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah) yang dihitung sebagai penambahan jumlah jam mengajar.

Fitur jam dan kiprah pemanis ini sebelumnya sudah ada semenjak Simpatika masih punya Padamu Negeri, alasannya sanggup dikatakan bahwa simpatika merupakan reinkarnasi padamu negeri. Hanya saja, fitur simpatika semaikn disempurnakan untuk menjamin hak guru.

Hal ini terkait dengan adanya cetak SKBM dan SKMT, kesannya layanan simpatika melaksanakan perbaikan dengan munculnya cetak S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.

Tugas pemanis pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang sanggup dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:

  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
  3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  4. Ketua Program Keahlian
  5. Kepala Perpustakaan
  6. Kepala Laboratorium
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
  8. Wali Kelas
  9. Guru Piket

Dari 9 jenis kiprah pemanis guru sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tersebut, layanan Simpatika mempunyai mekanisme dan tata cara yang berbeda.

Terdapat 4 mekanisme yang berbeda yang harus dipahami

1. Tugas Tambahan Kepala Madrasah


Untuk kiprah pemanis sebagai Kepala Madrasah, jikalau tidak ada perubahan Kepala Madrasah di madrasah tersebut, tidak perlu melaksanakan apa-apa. Karena Kepala Madrasah yang usang otomatis diakui sebagai Kepala Madrasah dengan 18 jam mengajar.

Jika terjadi perubahan Kepala Madrasah? Silakan lakukan mekanisme pengangkatan Kepala Madrasah melalui Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota, Terlebih dahulu download dan isi Formulir A09.

Kepala sekolah harus berstatus satminkal (sekolah induk), jikalau status kepala sekolah bukan satminkal (sekolah non-induk) maka akan beresiko tidak sanggup melaksanakan verval atau cetak S25a. Silahkan baca lakukan 10 hal sebelum cetak S25a

2. Tugas Tambahan poin 2 - 7


Prosedur dan cara set pejabat madrasah atau kiprah pemanis sebagai Wakil Kepala Madrasah, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi mengalami perubahan.

Jika pada semester yang kemudian pengangkatan dan pergantian kiprah pemanis tersebut dilakukan melalui Edit Portofolio (Cetak S12), maka pada semester kali ini diubah. Pengangkatan dan pergantiannya memakai fitur gres yang dinamai Alih Tugas Tambahan (S30a). Fitur ini terdapat di Layanan Simpatika Sekolah yang sanggup dibuka melalui akun Kepala Madrasah atau Admin Madrasah.

Bukan itu saja. Guru dengan kiprah pemanis sebagaimana tersebut di atas, pada semester ini 'dinetralkan' sehingga membutuhkan pengangkatan kembali. tentunya dengan mekanisme dan tata cara yang baru, ialah melalui Cetak S30a.

  1. login akun kepala sekolah atau admin madrasah
  2. klik simpatika sekolah > pendidik > direktori > daftar pejabat sekolah
  3. lalu klik tanda (+) yang ada disebelah kanan kemudian pilih guru yang akan diberi kiprah tambahan
  4. isi kolom yang ada sesuai dengan SK, kemudian cetak dan simpan jikalau selesai.
  5. kemudian serahkan hasil cetak tersebut ke admin kabupaten

Keterangan:

  • Masing-masing kiprah pemanis tersebut diakui sebagai jam mengajar sebanyak 12 jam.
  • Khusus untuk Wakil Kepala Madrasah hanya diakui pada jenjang MTs MA, dan MAK. Sedangkan pada jenjang RA dan MI tidak diakui.
  • Madrasah dengan jumlah rombel sembilan atau lebih sanggup mengangkat maksimal 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Sedang yang rombelnya kurang dari sembilan tidak secara terang disebutkan dalam KMA No. 103 Tahun 2015 (namun berdasarkan laman resmi Simpatika, sanggup mengangkat maksimal tiga Wakil Kepala Madrasah).
  • Setelah S30a dicetak harus dikirimkan ke Admin Mapenda (Kab/Kota) untuk disetujui (dipermanenkan) dengan terbitnya S30b.

3. Tugas pemanis Wali Kelas


Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama ibarat pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang sanggup diakses dengan memakai akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.

Untuk wali kelas diakui dengan 2 jam mengajar. Cara dan prosedurnya cukup gampang alasannya tidak membutuhkan persetujuan dari Admin Simpatika Kab/Kota.

  1. Saya yakin bahwa anda sudah masuk / login ke simpatika sekolah dengan akun kepala madrasah
  2. klik sajian kelas > daftar kelas > klik icon disebelah kanan
  3. edit kelas, kemudian pilih wali kelas.

4. Tugas Tambahan Guru Piket


Pengaturan guru piket di layanan Simpatika masih sama ibarat pada semester sebelumnya. Untuk sanggup menset-nya, Kepala Madrasah atau Admin Madrasah harus login ke Layanan Simpatika Sekolah. Guru piket diakui dengan 1 jam mengajar.

Setelah masuk ke dasbor Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik sajian Jadwal
  2. Klik sajian Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
  3. Klik tanda plus di bab kanan untuk menambahkan guru
  4. Muncul kotak berisi daftar guru, klik nama guru yang dipilih
  5. Klik pada Guru Piket dan isikan jumlah jam
  6. Klik Simpan

Langkah-langkah ini berlaku juga untuk proteksi kiprah tertentu kepada guru ibarat Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapat pemanis jumlah jam mengajar.

Set kiprah pemanis ini, termasuk cetak S30a, harus dibereskan dulu sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif). Jika tidak, maka perubahan yang dilakukan tidak akan tercatat dalam S25a. Bahkan malah tidak sanggup dilakukan perubahan.

Karena itu pastikan kiprah pemanis untuk Wali Kelas dan Guru Piket telah benar. Dan pastikan Ajuan Alih Tugas (S30a) telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (Kab/Kota). Setelah beres semua, barulah lakukan cetak S25a.

Hal ini juga berlaku pada proteksi kiprah tertentu kepada guru ibarat Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapat pemanis jumlah jam mengajar.

No comments:

Post a Comment