Friday 13 September 2019

Jadi Berilmu Budbahasa Di Dalam Masjid


Etika Di dalam Masjid. Masjid yakni milik Allah, alasannya yakni itu kesuciannya harus dipelihara. Segala sesuatu yang diduga mengurangi kesucian masjid atau sanggup mengesankan hal tersebut, dilarang dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid. Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu yang tidak masuk akal terlihat pada masjid (dan sekitarnya) yakni kehadiran para pengemis.

UntuK memelihara kesucian masjid, Allah Swt. berfirman semoga para pengunjungnya menggunakan hiasan ketika mengunjungi masjid sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-A'raf: 31: "Hai bawah umur Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid". Rasulullah Saw. menganjurkan semoga menggunakan wangi-wangian dikala berkunjung ke masjid, dan melarang mereka yang gres saja memakan bawang memasukinya. "Siapa yang makan bawang putih atau merah hendaklah menghindar dan masjid kita".

Masjid harus bisa memperlihatkan ketenangan dan ketenteraman pada pengunjung dan lingkungannya, alasannya yakni itu Rasulullah Saw. melarang adanya benih-benih pertengkaran didalamnya, sampai-sampai dia bersabda, "Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membeli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah tidak memberi laba bagi perdaganganmu, "dan kalau engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang hilang di da1am masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak menemukannya)."

Kedua teks yang disebutkan diatas tidak berarti larangan berbicara wacana perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan yang dimaksud yakni larangan melaksanakan transaksi perniagaan didalam masjid. Fungsi masjid paling tidak dinyatakan oleh hadis Rasulullah Saw. ketika menegur seseorang yang membuang air kecil (disamping) masjid: "Masjid-masjid tidak masuk akal untuk daerah kencing atau (membuang sampah). Ia hanya untuk (dijadikan tempat) berzikir kepada Allah Ta'ala, dan membaca (belajar) Al-Quran" (HR Muslim). Dengan kata lain, masjid yakni daerah ibadah dan pendidikan dalam pengertiannya yang luas.

No comments:

Post a Comment