Monday 30 September 2019

Jadi Pintar Membawa Barang Yang Tidak Maslahat Dalam Shalat


Membawa Barang Yang Tidak Maslahat Dalam Shalat. Sebagaimana kita tahu bahwa kini banyak orang yang membawa barang pada waktu shalat, terutama yang tidak ada hubungannya dengan shalat.

Lalu bagaimana hukumnya orang yang sedang sholat membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kemaslahatan sholat?. Seperti uang, tasbih dan lain sebagainya?

Jawaban : Shalatnya sah, selama barang yang dibawa tidak mutanajis (suci) ; akan tetapi kalau barang tersebut mengganggu kekhusuan menyerupai menciptakan kegaduhan maka hukumnya haram.

Referensi :
Fathul wahab juz. 1 hal. 49
Tausyih hal. 53
Ianatut thalbin juz. 1 hal. 80-81
Fatawil kubra juz. 3 hal. 288

No comments:

Post a Comment