Monday 30 September 2019

Jadi Cendekia Menunda Pemandian Dan Penguburan Mayat


Menunda Pemandian dan Penguburan Mayat. Sudah mentradisi di masyarakat jikalau ada orang meninggal tidak eksklusif di mandikan dan atau di makamkan dengan beberapa alasan; Karena anaknya ingin melihat orang tuanya secara langsung, atau Karena masih menunggu kuliner atau hidangan yang akan di sedekahkan kepada orang yang melayat.

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menunda memandikan atau menguburkan mayit dengan alasan ibarat di atas?

Jawaban: Menunda memandikan atau menguburkan mayit dengan alasan ibarat di atas hukumnya haram alasannya tidak termasuk udzur syar'i (hal yang dapat menggugurkan)

Referensi : Nuzhatul Muttaqin sysrah Riyadussholihin, juz I hal 810

No comments:

Post a Comment