Rencana Perangkat Pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan acara berguru penerima didik dalam upaya mencapai KD. RPP disusun untuk setiap KD yang sanggup dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis. Guru merancang potongan RPP untuk setiap pertemuan yang diubahsuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan
Komponen RPP (Standar Proses No 65 Th 2013): Identitas Sekolah, Tema/subtema, Kelas/ semester, Materi Pokok, Alokasi Waktu, Tujuan pembelajaran, Kompetensi dasar, Indikator Pencapaian Kompetensi, Materi Pembelajaran, Alokasi waktu, Metode pembelajaran, Media Pembelajaran, Sumber belajar, Langkah-langkah Pembelajaran, dan Penilaian hasil Pembelajaran,
Pada kurikulum 2013, istilah standar kompetensi tidak dikenal lagi. Namun muncul istilah kompetensi inti. Gambaran mengenai kompetensi inti yang merupakan kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan tema. Kemampuan yang harus dimiliki seorang penerima didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran.
Silabus tematik yang dikembangkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan merupakan suatu model, satuan pendidikan sanggup berbagi silabus tematik dengan mengambil tema yang diubahsuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan. Satuan pendidikan juga sanggup pribadi memakai model silabus ini atau sanggup juga dengan mengadaptasi sesuai karakteristik satuan pendidikan. Selain itu, bagi guru yang ingin menyusun sendiri pembelajaran tematik terpadu sanggup memakai Silabus Mata Pelajaran di SD/MI yang terpisah dari dokumen ini.
Kegiatan pembelajaran tematik yang dirancang dalam silabus bukan merupakan urutan acara pembelajaran, melainkan bentuk acara pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar guru sanggup melaksanakan penyesuaikan.
Silahkan cek dibawah ini:
RPP Silabus Prota Promes Kelas 2 SD MI Kurikulum 2013 Revisi 2017
No comments:
Post a Comment