Monday 25 February 2019

Jadi Pintar Manfaat Dan Produk Tabungan Bmt Nu Koperasi Simpan Pinjam Syariah


Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Nahdlatul Ulama yaitu salah satu koperasi yang awalnya bergerak di bidang usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Semangat dan motivasi tinggi dari pengurus koperasi yang awal pembentukannya ditujukan untuk membantu pedagang kecil, ibarat penjual rujak dan soto, terlepas dari jeratan rentenir itu, alhasil berbuah manis.

Pada 2010, pengelola koperasi tersebut memperoleh predikat terbaik pertama di Jawa Timur untuk kategori koperasi jasa keuangan syariah dalam penganugerahan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi berkinerja baik.

Keberadaan KJKS BMT NU juga diakui oleh pengurus koperasi di luar Jawa Timur, yang dibuktikan dengan adanya studi banding dari pengelola koperasi dan pimpinan dinas koperasi dan UKM tempat lain, di antaranya dari Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan) pada 2009 dan Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) pada 2010.

Manfaat Tabungan BMT NU


  1. Aman alasannya dikelola secara profesional dan amanah
  2. Menentramkan alasannya bebas dari pratek riba yang diharamkan oleh Allah SWT
  3. Bagi hasil perbulan atau hadiah pribadi tanpa diundi yang menguntungkan, halal dan berkah.
  4. Bebas biaya manajemen bulanan
  5. Transaksi mudah, transparan dan bisa cek saldo melalui handphone via SMS Center atau Mobile BMT NU.
  6. Dapat melaksanakan setoran dan penarikan diseluruh kantor cabang dengan memakai kartu online SIBIJAK.
  7. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan/pinjaman.
  8. Membantu usaha Nahdlatul Ulama.
  9. Insya Allah SWT pahalanya berlipat ganda alasannya anda membantu sesama (ta’awun), mengamalkan ekonomi syariah, membantu usaha NU serta membantu fakir miskin dan anak yatim piatu.

Produk Tabungan BMT NU Syariah


Siaga (Simpanan Anggota)


Disediakan bagi anda yang berminat menjadi anggota (nasabah) BMT NU dengan bagi hasil yang menguntungkan yaitu 70% dari SHU (sisa hasil usaha) (maksimal 60% sebagai partisipasi modal dan minimal 10% sebagai dana cadangan) dengan memakai kesepakatan Musyarakah.

Siaga terdiri dari:

  • Siaga pokok dibayar satu kali sebesar Rp. 100.000;
  • Siaga wajib dibayar setiap bulan Rp. 20.000; dan
  • Siaga khusus dibayar kapan saja dengan setoran minimal Rp. 100.000;

Siaga pokok dan wajib hanya sanggup ditarik ketika berhenti dari ke-anggota-an, sedangkan Siaga khusus sanggup ditarik setiap bulan januari.

Sidik Fathonah (Simpanan Pendidikan Fathonah)


Simpanan untuk siswa dan orang renta siswa yang ingin meraih impian pendidikan secara tepat dengan bagi hasil yang menguntungkan. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah yang sanggup disetor kapan saja dan sanggup ditarik pada ketika tahun pelajaran gres dan semester-an. Setoran awal Rp. 2.500 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 500.

Sajadah (Simpanan Berjangka Wadi'ah Berhadiah)


Simpanan dengan laba yang sanggup dinikmati diawal dengan memperoleh hadiah pribadi tanpa diundi. Menggunakan kesepakatan wadi'ah yad al-dhamanah dan sanggup ditarik pada waktu menurut ketentuan yang berlaku.

Seberkah (Simpanan Berjangka Mudlarabah)


Simpanan dengan laba yang melimpah dengan bagi hasil 65%. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah, setoran minimal Rp. 500.000 dengan jangka waktu minimal 1 (satu) tahun.

Sahara (Simpanan Haji dan Umrah)


Simpanan yang sanggup mempermudahkan anda menunaikan ibadah haji dan umrah dengan bagi hasil 65% sebagai bekal komplemen biaya haji dan umrah. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah. Setoran awal minimal Rp. 1.000.000; dan setoran selanjutnya sesuai kemampuan, setoran kapan saja dan penarikan hanya sanggup dilakukan ketika akan melaksanakan ibadah haji dan umrah kecuali uzhur syar'i.

Sabar (Simpanan Lebaran)


Simpanan yang sanggup mempermudah anda memenuhi kebutuhan lebaran dengan memperolah laba dari bagi hasil sebesar 55%. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000. Setoran kapan saja dan penarikan hanya bisa dilakukan setiap bulan ramadlan.

Tabah (Tabungan Mudlarabah)


Simpanan yang sanggup mempermudah anda memenuhi kebutuhan anda sehari-hari alasannya setoran dan penarikan sanggup dilakukan kapan saja dan memperoleh laba bagi hasil 40%. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 10.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 2.500.

Tarawi (Tabungan Ukhrawi)


Tabungan sekaligus berinfak alasannya bagi hasil tabungan anda disedekahkan kepada fakir miskin dan anak yatim piatu. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000.

Itulah sedikit klarifikasi kami perihal manfaat dan produk tabungan BMT NU Syariah. Untuk info selengkapnya, anda bisa konsultasi pribadi di kantor-kantor cabang BMT NU terdekat dikota anda.

No comments:

Post a Comment