Tuesday 26 February 2019

Jadi Bakir Pengembangan Diri Jadwal Bimbingan Dan Konseling Melalui Ektrakurikuler


Dalam KTSP layanan Bimbingan dan Konseling telah terprogram dalam kegiatan Pengembangan Diri (Ekuivalen 2 jam pelajaran) dengan perhitungan 1 jam layanan BK secara klasikal dalam kelas dan 1 jam kegiatan Ekstra Kurikuler.

Untuk layanan BK dalam pengembangan diri berpedoman pada 8 Tugas Perkembangan dan 4 Bidang Bimbingan diantaranya:

Delapan (8) Tugas Perkembangan:


  1. Mencapai perkembangan diri sebagai sampaumur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mempersiapkan diri mendapatkan dan bersikap nyata serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat.
  3. Mencapai contoh hubungan yang baik dengan sobat sebaya dalam kiprahnya sebagai laki-laki atau wanita
  4. Memantapkan nilai dan cara bertingkah laris yang sanggup diterima dalam kehidupan social yang lebih luas.
  5. Mengenal kemampuan bakat, minat, serta arah kecendrungan karir apresiasi seni.
  6. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan masyarakat.
  7. Mengenal citra dan membuatkan sikap perihal kehidupan mandiri, serta emosional, social dan ekonomi.
  8. Mengenal sistim susila dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai laki-laki di anggota masyarakat dan minat manusia.

Dari 8 Tugas Perkembangan materinya harus menggambarkan 4 Bidang Bimbingan yaitu :

  1. Bidang Bimbingan Pribadi.
  2. Bidang Bimbingan Sosial.
  3. Bidang Bimbingan Belajar.
  4. Bidang Bimbingan Karir.

Dari keempat Bidang Bimbingan Layanan Konseling maka harus dipadukan dengan Fungsi Layanan Konseling yaitu :

  1. Pemahaman yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memahami diri dan lingkungannya.
  2. Pencegahan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik mencegah atau menghindarkan diri dari aneka macam permasalahan yang sanggup menghambat perkembangan dirinya.
  3. Pengentasan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik mengatasi dilema yang dialaminya.
  4. Pemeliharaan dan Pngembangan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memelihara dan menumbuh kembangkan aneka macam potensi dan kondisi nyata yang dimilikinya.
  5. Advokasi yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memperoleh pembelaan atas hak atau kepentingannya kurang mandapat perhatian

Disamping Fungsi ada Jenis Layanan Konseling :


  1. Layanan Orientasi
  2. Layanan Informasi
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran
  4. Layanan Pembelajaran
  5. Layanan Konseling Perorangan
  6. Layanan Bimbingan Kelompok
  7. Layanan Konseling Kelompok.

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bab integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan dilema diri eksklusif dan kehidupan sosial, kegiatan berguru dan pengembangan karir penerima didik, serta kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus penerima didik. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga pendidik lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler sanggup membuatkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari penerima didik.

Tujuan Pengembangan Diri Melalui Kegiatan Pelayanan Konseling dan Kegiatan Ekstrakurikuler


1. Umum

Pengembangan diri bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat kondisi dan perkembangan penerima didik dengan memperhatikan kondisi sekolah.

2. Khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan penerima didik dalam pengembangan

  • Bakat
  • Minat
  • Kreatifitas
  • Kompetensi dan Kebiasaan dalam kehidupan
  • Kemandirian
  • Kemampuan Kehidupan keagamaan
  • Kemampuan sosial
  • Kemampuan Belajar
  • Wawasan dan Perencanaan Karir
  • Kemampuan Pemecahan Masalah

Pengembangan diri mencakup dua komponen


  1. Pelayanan Konseling, mencakup pengembangan:
    • Kehidupan Pribadi
    • Kehidupan Sosial
    • Kemampuan Belajar
    • Wawasan dan perencanaan karir
  2. Ekstrakurikuler, mencakup kegiatan
    • Kepramukaan
    • Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
    • Seni, olah raga, drama
    • Keagamaan

Bentuk Kegiatan Pengembangan Diri


Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan sebagai berikut :

  1. Rutin : yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, menyerupai upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri
  2. Spontan : ialah kegiatan tidak bersiklus dalam kegiatan khusus seperti, pembentukan prilaku, memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat ( bertengkar )
  3. Keteladanan : ialah kegiatan dalam bentuk sikap sehari-hari menyerupai berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, tiba sempurna waktu
  4. terprogram : ialah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan penerima didik secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, serta kegiatan- kegiatan yang ada di dalam ekstrakurikuler
  5. Pengkondisisan : ialah pengedaan sarana yang mendorong terbentuknya sikap terpuji

Pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilaksanakan secara :

  1. Individual
  2. Kelompok
  3. Klasikal ( dalam satu kelas )
  4. Lapangan ( kegiatan ekstra yang dilakukan di luar kelas atau kegiatan lapangan )

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler


  1. Krida : mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA)
  2. Karya Ilmiah : mencakup kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan ilmu dan kamampuan akademik, penelitian.
  3. Latihan / lomba keberbakatan / prestasi : mencakup pengembangan bakat, olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan
  4. Seminar, lokakarya dan bazar dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, dukungan HAM, keagamaan, seni budaya
  5. Kegiatan lapangan mencakup kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu

Kegiatan Pengembangan diri melalui Pelayanan Konseling Penilaiannya sebagai berikut


  1. Penilaian segera (LAISEG) yaitu evaluasi pada selesai setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan penerima didik yang dilayani
  2. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN) yaitu evaluasi dalam waktu tertentu. satu ahad hingga dengan satu bulan sesudah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui imbas layanan terhadap penerima didik
  3. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG) yaitu evaluasi dalam jangka waktu tertentu (satu bulan hingga dengan satu semester) sesudah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh imbas layanan dan atau kegiatan pendukung konmseling

Kegiatan Pengembangan diri melalui Ekstrakurikuler evaluasi kegiatan dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pemimpin sekolah oleh pelaksana kegiatan.

No comments:

Post a Comment