Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti. Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam banyak sekali mata pelajaran yang pada gilirannya berfungsi sebagai sumber kompetensi. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37.
Selain jenis mata pelajaran yang diharapkan untuk membentuk kompetensi, juga diharapkan beban berguru per ahad dan per semester atau per tahun. Beban berguru ini kemudian didistribusikan ke banyak sekali mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan sanggup dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.
Beban berguru merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban berguru di Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
- Beban berguru satu ahad Kelas I ialah 34 jam pembelajaran.
- Beban berguru satu ahad Kelas II ialah 36 jam pembelajaran.
- Beban berguru satu ahad Kelas III ialah 40 jam pembelajaran.
- Beban berguru satu ahad Kelas IV, V, dan VI ialah 43 jam pembelajaran, Durasi setiap satu jam pembelajaran ialah 35 menit.
2. Beban berguru di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban berguru di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban berguru di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 ahad dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban berguru dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 minggu.
No comments:
Post a Comment