Sunday 3 February 2019

Jadi Arif Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikbud No 21 Tahun 2016


Standar Isi diadaptasi dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain perilaku spiritual dan perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh alasannya yakni itu, Standar Isi dikembangkan untuk memilih kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut.

Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibuat melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mensugesti Standar Isi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi yakni kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Ruang lingkup materi dirumuskan menurut kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan acara pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan menurut kriteria tingkat perkembangan penerima didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

Dalam perjuangan mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi menawarkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan.

Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh penerima ajar pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.

Tingkat Kompetensi dikembangkan menurut kriteria;

  1. Tingkat perkembangan penerima didik,
  2. Kualifikasi kompetensi Indonesia,
  3. Penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini.

Sebagai arsip sekolah / madrasah dalam melakukan kurikulum 2013, maka permendikbud No 21 tahun 2016 ini dapat anda download pada link berikut:
Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Standar Isi Pendidikan Dasar Menengah

Demikian kutipan dari kami wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikbud No 21 Tahun 2016, supaya bermanfaat...

No comments:

Post a Comment