Perencanaan pembelajaran ialah proses penyusunan banyak sekali keputusan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam proses kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi pembelajaran yang telah ditetapkan. Perencanaan pembelajaran merupakan bab integral dari komponen pembelajaran. Kegiatan perencanaan dihentikan terlepas dari kegiatan-kegiatan yang lain dalam pembelajaran. Oleh alasannya itu, perencanaan pembelajaran juga harus berkaitan dengan kepentingan komponen yang terkait dengan kepentingan komponen yang terkait dengan proses pembelajaran (Wahyuni dan Ibrahim, 2012: 13).
Gambar tersebut memperlihatkan bahwa komponen perencanaan mempengaruhi apa yang akan terjadi pada komponen interaksi. Selanjutnya apa yang terjadi pada komponen interaksi akan besar lengan berkuasa pada komponen evaluasi. Komponen evaluasi ini kemudian memperlihatkan informasi mengenai hasil mencar ilmu yang telah dimiliki siswa. Dari informasi tersebut, guru sanggup menemukan apakah kompetensi yang ditetapkan telah dikuasai atau belum. Di samping itu, guru sanggup pula menentukan hal-hal yang harus diperbaiki, baik pada komponen interaksi maupun pada komponen perencanaan.
Gambar tersebut juga memperlihatkan bahwa sebagai tenaga pengajar, guru harus mempunyai kemampuan dan berkemauan, baik sebagai perencana / perancang pembelajaran, pelaksana pembelajaran, maupun penilaian proses dan hasil pembelajaran. Guru sebagai perancang pembelajaran bertugas menciptakan rancangan kegiatan pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan. Guru sebagai pelaksana pembelajaran bertugas melaksanakan pembelajaran (menyajiakan dan mengelola kelas sesuai dengan kegiatan yang dirancang untuk sanggup mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Guru sebagai penilai proses dan hasil mencar ilmu bertugas menilai pembelajaran yang dilakukannya ataupun menilai kemampuan siswa dalam menguasai kompetensi yang telah ditetapkan, dan kemudian memakai hasil penilaiannya untuk peningkatan proses dan hasil pembelajaran berikutnya.
Tuntutan pada guru berkaitan dengan kemampuan berbagi perencanaan pembelajaran sanggup dilihat pada PP nomor 19 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 ihwal Standar Proses. PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan sanggup berbagi perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 ihwal Standar Proses, yang antara lain mengatur ihwal perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk berbagi planning pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).
A. Dimensi-Dimensi Perencanaan Pembelajaran
Dimensi perencanaan pembelajaran yautu berkaitan dengan cakupan dan sifat-sifat dari beberapa karakteristik yang ditemukan dalam perencanaan pembelajaran. Dimensi-dimensi perencanaan pembelajaran berdasarkan Harjanto (melalui Majid, 2007: 18) ialah sebagai berikut.
- Signifikansi: Tingkat signifikansi tergantung pada tujuan pendidikan yang diajukan dan signifikansi sanggup ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang dibangun selama proses perencanaan.
- Reabilitas: Maksudnya perencanaan harus disusun berdasarkan pertimbangan realistis baik yang berkaitan dengan biaya maupun pengimplementasiannya.
- Relevansi: Konsep relevansi berkaitan dengan jaminan bahwa perencanaan memungkinkan penyelesaian duduk kasus secara lebih spesifik pada waktu yang sempurna semoga sanggup dicapai tujuan spesifik secara optimal.
- Kepastian: Konsep kepastian minimum diharapkan sanggup mengurangi kejadian-kejadian yang tidak terduga.
- Ketelitian: Prinsip utama yang perlu diperhatikan ialah semoga perencanaan pengajaran disusun dalam bentuk yang sederhana, serta perlu diperhatikan secara sensitif kaitan-kaitan yang niscaya terjadi antara banyak sekali komponen.
- Adaptabilitas: Diakui bahwa perencanaan pengajaran bersifat dinamis, sehingga perlu senantiasa mencari informasi sebagai umpan balik. Penggunaan banyak sekali proses memungkinkan perencanaan yang fleksibel atau adaptabel sanggup dirancang untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan.
- Waktu: Faktor yang berkaitan dengan waktu yaitu keterlibatan perencanaan dalam memprediksi masa depan, dan untuk menilai kebutuhan kependidikan masa sekarang dalam kaitannya dengan masa mendatang.
- Monitoring: Monitoring merupakan proses berbagi kriteria untuk menjamin bahwa banyak sekali komponen bekerja secara efektif.
- Isi Perencanaan: Isi merencanakan merujuk pada hal-hal yang akan direncanakan.
B. Manfaat Perencanaan Pembelajaran
Menurut Majid (2007: 22) terdapat beberapa manfaat perencanaan pengajaran dalam proses mencar ilmu mengajar, yaitu:
- sebagai petunjuk arah kegiatan dalam mencapai tujuan;
- sebagai referensi dasar dalam mengatur kiprah dan wewenang;
- sebagai pedoman kerja bagi setiap unsur, baik unsur guru maupun murid;
- sebagai alat ukur efektif tidaknya suatu pekerjaan, sehingga setiap ketika diketahui ketepatan dan kelambatan kerja;
- untuk materi penyusunan data semoga terjadi keseimbangan kerja; dan
- untuk menghemat waktu, tenaga, alat-alat dan biaya.
Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih gampang dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan gampang dalam melaksanakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pesert a didik, sekolah, mata pelajaran, dan sebagainya. Dengan perencanaan yang matang sanggup mendorong guru lebih siap melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Oleh alasannya itu, setiap akan melaksanakan pembelajaran, guru wajib melaksanakan perencanaan. Dengan adanya perencanaan yang baik, maka pelaksanaan pembelajaran akan sanggup berjalan lancar, terarah, dan sistematis. Hal ini sanggup tercapai alasannya kompetensi dasar, materi pokok, indikator, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber, langkah-langkah pembelajaran, dan rencana penilaian telah dirumuskan dengan baik dan digambarkan dengan jelas.
C. Syarat Perancang Pembelajaran
Secara umum, syarat-syarat perancang pembelajaran sanggup dikelompokkan menjadi tiga (Ghazali melalui Wahyuni dan Ibrahim, 2012: 14) ialah sebagai berikut.
1) Kemampuan Analitik
Kemampuan analitik yang diharapkan ialah analisis kondisi pembelajaran, yang meliputi: 1) kemampuan untuk menganalisis kompetensi dan karakteristik mata pelajaran, 2) kemampuan menganalisis hambatan dan sumber mencar ilmu yang tersedia, dan 3) kemampuan menganalisis karakteristik siswa. Unjuk kerja analitis ini akan dikuasai bila perancang mempunyai pengetahuan dasar ihwal hakikat dan klasifikasi: 1) kompetensi yang hendak dikuasai, 2) tipe isi dan struktur isi mata pelajaran, 3) sumber belajar, dan 4) karakteristik siswa.
2) Kemampuan Pengembangan
Kemampuan pengembangan sangat dibutuhkan oleh seseorang perancang pembelajaran semoga ia sanggup menampilkan langkah penetapan strategi-strategi pembelajaran: taktik pengorganisasi an, penyampaian, dan pengelolaan pembelajaran. Kemampuan pengembangan meliputi kemampuan memilih, menetapkan, dan berbagi taktik pembelajaran yang paling optimal untuk mencapai hasil yang diinginkan. Kemampuan menyerupai ini sanggup ditampilkan apabila perancang pembelajaran mempunyai pengetahuan dasar yang cukup ihwal cara-cara mengorganisasi isi pelajaran, memberikan isi pelajaran, dan mengelola pembelajaran.
3) Kemampuan Pengukuran
Kemampuan pengukuran dibutuhkan untuk memutuskan keefektifan, efisiensi, dan daya tarik rancangan pembelajaran. Kemampuan ini meliputi: 1) kemampuan dasar dalam memilih, menetapkan, dan berbagi alat ukur yang paling sempurna untuk mengukur penguasaan kompetensi; dan 2) pengetahuan ihwal pembagian terstruktur mengenai hasil pembelajaran yang perlu diukur, indikator setiap klasifikasi, dan penetapan kriteria tingkat keberhasilan.
No comments:
Post a Comment