Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014 wacana Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahwasannya, mulai tahun 2015 aktivitas Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional.
Mekanisme seleksi siswa peserta Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014 wacana Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahwasannya, mulai tahun 2015 aktivitas Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional.
Mekanisme seleksi siswa peserta Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah-sekolah biar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), ialah sebagai berikut :
1. Melakukan identiļ¬kasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
3. Segera melaksanakan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui prosedur sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah biar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Download surat edaran wacana Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/PIP 2015 ini silahkan klik pada links situs Dirjen Dikdas Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment