Showing posts with label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Show all posts
Showing posts with label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Show all posts

Friday, 2 July 2021

Lebih Cerdik Prosedur Seleksi Siswa Akseptor Aktivitas Indonesia Cerdik (Pip) Tahun 2015 Melalui Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Paling Lambat Tanggal 21 Desember 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014 wacana Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahwasannya, mulai tahun 2015 aktivitas Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. 

Mekanisme seleksi siswa peserta Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah-sekolah biar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), ialah sebagai berikut :

1.   Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2.   Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
3. Segera melaksanakan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui prosedur sinkronisasi data Dapodikdas.

Proses pemutakhiran data oleh sekolah biar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.

Download surat edaran wacana Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/PIP 2015 ini silahkan klik pada links situs Dirjen Dikdas Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Wednesday, 24 March 2021

Lebih Berilmu Batas Simpulan Pengiriman No. Kps Untuk Bsm / Kip 2015 Via Sinkron Dapodik Paling Lambat Hingga Tanggal 21 Desember 2014

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...

Untuk keperluan peserta ajar dalam mendapat haknya khususnya bagi peserta ajar yang berasal dari keluarga pemegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) maka berhak mendapat BSM yang nantinya akan dilanjutkan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).

Terkait hal tersebut, prosedur pengajuan didasarkan pada data yang telah dikirimkan melalui aplikasi Dapodik 2014 yang akan paling lambat hingga dengan tanggal 21 Desember 2014. 


Hal tersebut menurut surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 ihwal Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada beberapa waktu yang lalu. 

Proses input data dilakukan oleh Operator Sekolah pada tab “Peserta Didik” kemudian pada bab KPS dipilih icon “Ya”, kemudian diisikan nomor KPS yang tertera pada Kartu peserta ajar bersangkutan. Setelah itu disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodik.

Untuk download surat edaran terkait, sanggup diunduh pada links berikut. Demikian informasi batas final pengiriman data peserta ajar akseptor BSM untuk PIP 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Wednesday, 10 March 2021

Lebih Arif Perbedaan Bsm Dan Kip - Kip Tahun 2015 Diberikan Bukan Hanya Untuk Anak Sekolah, Tapi Juga Bagi Anak Yang Putus Sekolah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Mulai tahun 2015 mendatang yang sebelumnya BSM (Bantuan Siswa Miskin) akan digantikan dengan agenda serupa namun tak sama yaitu dengan adanya KIP (Kartu Indonesia Pintar). 

Pada jenjang sekolah dasar (SD-SMP) sampai jenjang sekolah menengah (SMA/SMK) untuk mengamodir calon akseptor KIP di tahun 2015 memakai kemudahan input data nomor kartu KPS peserta asuh bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen.


Berdasarkan gosip yang admin kutip dari antaranews.com bahwasannya ada beberapa perbedaan antara BSM dan KIP diutarakan oleh Mendikbud, Anies Baswedan yakni agenda Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, sedangkan KIP akan menjangkau 19 juta siswa di tahun 2015 dan kementerian telah menganggarkan Rp. 7,1 triliun untuk KIP ini.

Dan perbedaan yang paling menonjol antara BSM dan KIP ini ialah BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah, namun KIP akan diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah.

Sehingga dibutuhkan KIP ini akan berdampak kasatmata bagi siswa yang putus sekolah. Banyak belum dewasa usia sekolah yang putus sekolah, alasannya ialah tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan pendidikan, jelasnya.

Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melaksanakan pendataan ulang, dan akan dikonsolidasikan KIP ini terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sehat (KKS). Hal itu dilakukan supaya tidak perbedaan data dan untuk penghematan. Mendikbud menyebutkan kalau terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp. 250 miliar untuk pembuatan kartu.

KIP diberikan kepada anak putus sekolah supaya sanggup melanjutkan pendidikan ke forum formal atau nonformal menyerupai forum kursus dan balai latihan kerja (BLK).

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Arif Batas Selesai Data Kip Dari Dapodik Versi 2016 Diperpanjang Hingga 30 September 2016

Sahabat Operator Dapodikdasmen yang berbahagia... Setelah sebelumnya batas waktu pengambilan data KIP dari aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada tanggal 15 September 2016, alhamdulillah dikala ini diperpanjang kembali batas waktunya hingga dengan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 30 September 2016 Pkl 23:59.

Sebagaimana isu resmi yang saya rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu registrasi dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu registrasi KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, wacana Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kemendikbud memperpanjang batas waktu registrasi KIP sesudah melaksanakan penilaian mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil penilaian yang menjadi landasan perpanjangan waktu registrasi KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik gres mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, Sekolah Menengan Atas dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.

Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak mendapatkan di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang mendapatkan KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik biar dana PIP tahun 2016 sanggup segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik sanggup dilakukan hingga dengan final Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, registrasi KIP harus sanggup diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), biar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai peserta dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud sanggup segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) yakni aktivitas pemberian uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Adapun untuk Batas Waktu Pengambilan Data BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga dikala ini, batas terakhir tetap yakni hingga tanggal 21 September 2016 Pkl 23:59.


Oleh alasannya yakni itu, adanya perpanjangan batas pengambilan data KIP ini, hendaknya sanggup kita manfaatkan sebaik mungkin dalam meningkatkan kualitas data khususnya KIP dari setiap peserta didik yang memilikinya. Semoga seluruh peserta didik yang mempunyai KIP di setiap satuan pendidikan kita nantinya sanggup terinput dengan benar dan lengkap sehingga mereka sanggup memperoleh pemberian dana pendidikan dari adanya Program Indonesia Pintar  (PIP) pada periode semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini. Amin... Demikian share isu yang sampaikan wacana Perpanjangan Batas Waktu Pengambilan Data KIP tahun 2016. semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!