Satu dekade agenda sertifikasi guru – Program sertifikasi guru Indonesia sudah berjalan satu dekade semenjak diterapkan 2007 lalu. Namun sasaran pemerintah untuk merampungkan agenda sertifikasi untuk semua guru belum tercapai dalam satu dekade tersebut. Hambatan dalam merampungkan agenda sertifikasi guru dinilai berkaitan dengan sistem, birokrasi dan pembiayaan dalam menjalankan agenda tersebut.
Berdasarkan data dikutip dari sebuah portal nasional, jumlah guru yang sudah disertifikasi berjumlah 1.471.812 orang. Sedangkan yang belum disertifikasi 656.150 orang. Berdasar angka-angka tersebut, gres 65 % guru Indonesia yang sudah disertifikasi. Sisanya konon akan terus dilanjutkan selagi undan-undang wacana sertifikasi guru belum dicabut.
Program sertifikasi guru dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007.tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Sertifikasi guru yaitu proses dukungan akta pendidik profesional kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk itu. Kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan diberikan akta pendidik dan memperoleh perhiasan penghasilan sebagai guru berperedikat pendidik profesional.
Pada hakikatnya agenda sertifikasi yang diluncurkan pemerintah bertujuan untuk mengubah wajah pendidikan di Indonesia. Program ini sebagai salah satu alat atau instrumen untuk mengubah wajah pendidikan tersebut.
Sertifikasi bukanlah sebuah tujuan melainkan suatu wahana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Peningkatan kualitas pendidikan diyakini berkaitan bersahabat dengan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Kesejahteraan guru secara fisik sudah mulai berubah. Profesi guru boleh dikatakan setara dengan profesi lainnya. Keluhan kesejahteraan guru sudah tidak ada lagi semenjak agenda ini diluncurkan.
Kesejahteraan yang memadai akan mendorong guru untuk bertugas lebih profesional. Menerapkan kompetensi dasar guru profesional yang diperoleh secara positif dalam pembelajaran di sekolah.
Kesejahteraan yang memadai akan mendorong guru untuk bertugas lebih profesional. Menerapkan kompetensi dasar guru profesional yang diperoleh secara positif dalam pembelajaran di sekolah.
Dengan perkiraan demikian, wajah pembelajaran di ruang kelas jadi semakin cerah sehingga memungkinkan meningkatnya kualitas pendidikan di sekolah dan di Indonesia pada umumnya.
Tak sanggup dipungkiri, guru menjadi ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Tentu saja, pembenahan sarana dan kemudahan berguru perlu diperhatikan supaya guru sanggup menerapkan kompetensi yang dimilikinya.
Baca juga : Manfaat Program Sertifikasi dalam 3 Matra
Memasuki dekade kedua agenda sertifikasi guru Indonesia, pemerintah perlu lebih memfokuskan perhatiannya dalam merampungkan agenda ini. Pembenahan sistem, birokrasi dan pembiayaan agenda sertifikasi menjadi salah satu kunci kesuksesan penuntasan agenda ini di samping unsur lainnya yang berpengaruh.
No comments:
Post a Comment