Saturday 10 July 2021

Lebih Cendekia Download Revisi / Perubahan Juknis Bos Tahun 2014 - Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014.

Adanya perubahan/revisi Juknis BOS 2014 ini salah satu tujuannya yakni untuk mengoptimalkan pembelian buku Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Selanjutnya, mengenai Sasaran Program dan Besar BOS yakni semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah akseptor didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah akseptor didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah akseptor didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah akseptor didik dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik / tahun
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik / tahun

2.   Sekolah dengan jumlah akseptor didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

Agar pelayanan pendidikan di sekolah sanggup berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memperlihatkan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah akseptor didik kurang dari 80 akseptor didik sebanyak 80 akseptor didik dan Sekolah Menengah Pertama yang kurang dari 120 akseptor didik sebanyak 120 akseptor didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut :

a.   Sekolah swasta bagi keluarga bisa sehingga telah memungut biaya mahal.
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya yakni tidak berkembang sehingga jumlah akseptor didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah akseptor didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menjadikan efek negatif, maka prosedur proteksi perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut :

a.   Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapat kebijakan khusus tersebut.
b.   Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumla akseptor didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah akseptor didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus .
c.   Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:

a.   SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b.   SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:

a.   SDLB yang yang bangun sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b.   SMPLB yang bangun sendiri  tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .
c.   SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .

Untuk Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah akseptor didik riil alasannya yakni pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a.   Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang renta akseptor didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.   Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.   Bagi sekolah swasta harus mempunyai dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua

Poin perubahan Juknis BOS 2014

Ketentuan Lampiran I BAB IV Sub penggalan A pada komponen pembiayaan nomor 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014.

Download/unduh Permendikbud No. 76 Tahun 2014 perihal Revisi/Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014 selengkapnya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!

No comments:

Post a Comment