Wednesday, 28 July 2021

Lebih Berakal Klarifikasi / Penyebab “Jumlah Murid Kurang Mencukupi” (Kurang Dari 10 Siswa) Pada Hasil Cek Lembar Isu Ptk / Ltd 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada akhir-akhir ini, banyak pertanyaan terkait dengan hasil cek validasi data-data PTK peserta derma sertifikasi guru/pendidik, yakni mengapa data PTK pada Lembar Info PTK / LTD 2014 tidak valid bagi PTK yang mengajar pada Rombel yang jumlah peserta didik / murid-nya kurang dari 10 anak (peserta didik), padahal bukan pada kelas paralel (kelas tidak dipecah) dengan keterangan "Jumlah Murid Kurang Mencukupi".


Dasar hukumnya ialah Keputusan Mendiknas No. 060/U/2002 perihal Pedoman Pendirian Sekolah yang dipakai sebagai contoh ketika ini, sedangkan untuk PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016 (rasio siswa per-Rombel dalam satuan pendidikan).

Jadi, pada ketika contoh PP No. 74 Tahun 2008 perihal Guru berlaku maka minimum siswa perkelas akan memakai PP 74 tahun 2008. Namun sebelum tanggal 1 Januari 2016, maka dasar aturan yang dipakai perihal jumlah minimum peserta didik dalam 1 rombel baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB tetap memakai Kemendiknas Nomor 060/U/2002 ini sebab apabila belum berlaku suatu peraturan maka peraturan sebelumnyalah yang diberlakukan.

No comments:

Post a Comment