Thursday 29 July 2021

Lebih Arif Dasar Aturan Jumlah Minimal Akseptor Latih / Murid Dalam 1 Rombel (10 = Tk – Sd, 5 = Slb, Dan 20 = Smp – Sma/Smk) Untuk Validasi Data Derma Sertifikasi Guru / Pendidik

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada awal bulan Oktober 2014 semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, sesudah sinkronisasi Dapodik berhasil dilakukan oleh masing-masing operator sekolah salah satunya untuk mengirimkan data-data PTK yang telah bersertifikat pendidik. 

Salah satunya pada jenjang SD – Sekolah Menengah Pertama yang diakomodir memakai aplikasi Dapodikdas 2014 yang telah sinkron dengan server P2TK Dikdas dalam proses validasi data-data PTK bersertifikat pendidik dan pada kesudahannya akan ditentukan siapa saja PTK yang berhak mendapatkan pertolongan sertifikasi pendidiknya pada triwulan ke-3 tahun anggaran 2014 kali ini yang menurut beberapa kriteria, salah satunya telah mengajar minimal 24 jam pelajaran.


Namun bukan berarti para PTK yang telah memenuhi syarat mengajar 24 jam mendapatkan pertolongan sertifikasinya, namun akan ada validasi data terhadap normal tidaknya rombongan berguru (Rombel) yang diampunya. Hasil verifikasi dan validasi data tersebut sanggup diketahui pada hasil cek lembar Info PTK 2014.

Walaupun telah mengajar 24 jam atau lebih, data pada hasil cek LTD 2014 akan terdapat catatan dilema untuk pertolongan profesi “JJM Linear Kurang” dikarenakan “Jumlah Murid Kurang Mencukupi” dikarenakan jumlah penerima didik (murid) dalam 1 Rombel kurang dari 10 anak, maka hasil pada LTD 2014 menyerupai contoh berikut :


Dasar aturan yang menjadi contoh dari penerapan ketentuan jumlah minimal dalam 1 Rombel ini yaitu Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002, untuk lebih jelasnya silahkan unduh/download dari links pada artikel berikut. Mungkin berawal dari implementasi kegiatan menyerupai inilah yang secara berangsur-angsur benar-benar akan terjadi adanya pemerataan guru nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment