Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 wacana Pedoman Pendirian Sekolah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 wacana Pedoman Pendirian Sekolah sebagai berikut:
Pendirian sekolah merupakan pembukaan sekolah gres yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah tempat atau masyarakat.
Pendirian sekolah didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal,regional dan nasional.
Pendirian sekolah didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal,regional dan nasional.
Persyaratan Pendirian Sekolah menurut Keputusan Mendiknas Nomor 060/U/2002 ini meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. planning induk pengembangan sekolah (RIPS);
c. sumber akseptor didik;
d. tenaga kependidikan;
e. tenaga nonkependidikan;
f. kurikulum/program acara belajar;
g. sumber pembiayaan;
h. sarana dan prasarana;
i. penyelenggara sekolah.
Studi kelayakan pendirian sekolah berisi:
a. latar belakang dan tujuan pendirian sekolah;
b. bentuk dan nama sekolah;
c. lokasi sekolah dan proteksi masyarakat;
d. sumber akseptor didik;
e. guru dan tenaga kependidikan lainnya serta planning pengembangannya;
f. sumber pembiayaan selama lima tahun yang mencakup biaya investasi penyelenggaraan,operasional dan proyeksi fatwa dana;
g. kemudahan lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan;
h. peta pendidikan;
i. kesimpulan studi kelayakan.
Mengenai RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) yang merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun menurut hasil studi kelayakan.
RIPS memuat bahan pokok komponen sebagai berikut:
RIPS memuat bahan pokok komponen sebagai berikut:
a. visi dan misi
b. kurikulum
c. akseptor didik.
d. ketenagaan
e. sarana dan prasarana
f. organisasi
g. pembiayaan
h. administrasi sekolah
i. tugas serta masyarakat
j. planning pentahapan pelaksanaan.
Persyaratan mengenai sumber akseptor didik, tenaga kependidikan, dan tenaga non-kependidikan untuk masing-masing sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Selengkapnya silahkan download/unduh salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 wacana Pedoman Pendirian Sekolah dari situs http://hukor.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment