Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Pada KIB-D (Jalan, Irigasi Dan Jaringan), terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi.
KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/irigasi, instalasi, dan jaringan.
Pada KIB-D (Jalan, Irigasi Dan Jaringan), terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi.
KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/irigasi, instalasi, dan jaringan.
KIB ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengisiannya ialah sebagai berikut :
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Jenis Barang
Pada kolom 2 tuliskan jenis Jalan, Irigasi Dan Jaringan yang merupakan Barang Inventaris.
Misalnya: Jalan, Jembatan, terowongan, Bangunan Air Irigasi, Bangunan Air Pasang,Bangunan Air Pengembangan Rawa dan Polde, Bangunan Air Pengaman Surya dan Penanggul, Bangunan Air Minum, Bangunan Air Kotor, Instalasi Air Minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik, Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik dan lain-lain sejenisnya.
Kolom 3 : Pada kolom 3 diisi nomor isyarat barang
Kolom 4 : Pada kolom 4 diisi nomor register (pencatatan)
Kolom 5 : Konstruksi
Pada kolom 5 tuliskan konstruksi dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Misalnya: aspal, beton, dan lain sebagainya
Kolom 6 : Panjang
Pada kolom 6 tuliskan panjangnya jalan, irigasi dan jaringan.
Kolom 7 : Lebar
Pada Kolom 7 tuliskan lebar dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan
Kolom 8 : Luas
Pada kolom 8 tuliskan luas dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan.
Kolom 9 : Letak/Lokasi
Pada kolom 9 tuliskan letak/lokasi luas dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Kolom 10, 11 : Dokumen dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan.
Yang dimaksud dengan dokumen dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan berupa surat-surat pemilikan.
Kolom 12 : Status tanah
Pada kolom 12 diisikan status atas tanah, jalan, irigasi dan jaringan berupa :
a. Tanah milik Pemerintah daerah
b. Tanah Negara (Tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara).
c. Tanah Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat)
d. Tanah Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan
Kolom 13 : Nomor isyarat tanah
Pada kolom 13 isikan Nomor Kode Barang (tanah).
Kolom 14 : Asal Usul
Pada kolom 11 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, contohnya : dibeli, hibah, dan lain-lain. Dalam hal jalan, irigasi dan jaringan yang didanai dari beberapa sumber anggaran, dicatat sebagai milik komponen pemilikan pokok, contohnya jalan, irigasi dan jaringan Pemerintah Daerah dibantu dari anggaran Pusat maka statusnya tetap dicatat sebagai milik Pemda.
Kolom 15 : Harga
Pada kolom 15 tuliskan harga yang sebetulnya untuk jalan, irigasi dan jaringan. Apabila nilai jalan, irigasi dan jaringan tersebut tidak sanggup diketahui menurut dokumen yang ada, maka perkirakanlah nilai jalan, irigasi dan jaringan menurut harga yang berlaku dilingkungan tersebut pada waktu pencatatan.
Kolom 16 : Kondisi
Baik, kurang baik dan rusak berat
Kolom 17 : Keterangan.
Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan jalan, irigasi dan jaringan tersebut. Setelah tanggapan diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Pengurus Barang dan diketahui oleh Kepala SKPD.
Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta isyarat barang selengkapnya, sanggup didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta isyarat barang selengkapnya, sanggup didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment