Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kartu Inventaris Barang / KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom.
Sebelum kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor arahan lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi).
Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :
Kartu Inventaris Barang / KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom.
Sebelum kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor arahan lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi).
Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :
Kolom 1 : Nomor urut pencatatan
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom 1 dituliskan dengan terperinci jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Tegalan, Tanah Hutan, Tanah Taman, dan sebagainya.
Kolom 3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang)
Kolom 4 : Nomor Register
Kolom 5 : Luas tanah
Kolom 6 : Tahun pengadaan tanah
Kolom 7 : Letak/Alamat.
Pada Kolom kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh : Jalan Kayu Jati II Rawangun atau nama Kelurahan, kecamatan/Nama Kota dan sebagainya.
Kolom 8 : Untuk kolom 8 Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.
Yang dimaksud dengan Hak Pakai ialah apabila tanah tersebut dipergunakan pribadi menyelenggarakan kiprah pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan ialah apabila Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang kiprah pokok dan fungsi.
Kolom 9 : Tanggal Sertifikat.
Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah tersebut.
Kolom 10 : Nomor Sertifikat
Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat dari Tanah tersebut.
Kolom 11 : Penggunaan.
Pada kolom 11 dituliskan dengan terperinci peruntukan dari tanah tersebut dalam kolom 1. Misalnya : Perkampungan, Taman, Perkebunan, Sawah, dan sebagainya.
Kolom 12 : Asal Usul.
Pada kolom 12 tuliskan asal ajakan perolehan dari barang tersebut. Misalnya : Dibeli, Hibah, dan sebagainya.
Kolom 13 : Harga
Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian dari tanah tersebut atau perkiraan nilai tanah tersebut apabila berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan hutan dan sebagainya.
Kolom 14 : Keterangan.
Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berafiliasi dengan tanah tersebut.
Penjelasan :
a. Apabila ada data tanah yang tidak jelas, sanggup diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menghambat pencatatan (Sensus Barang Daerah), kolom atau lajur tersebut sanggup dikosongkan atau di strip, kecuali 2 (dua) hal yang tidak boleh dikosongkan dan harus ditaksir atau diperkirakan, yakni :
a) Tahun Perolehan, alasannya ialah tahun perolehan termasuk dalam Kode Lokasi.
b) Harga, oleh alasannya ialah menyatakan/menggambarkan besarnya aset/ kekayaan yang ada pada SKPD, dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
b. Khusus mengenai harga, yang diisi/dicantumkan Harga Beli/sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam rangka Sensus barang Daerah, untuk mendapat data/harga yang wajar, sanggup dengan harga pada ketika dilaksanakan Sensus Barang Daerah, ibarat :
1) Untuk tanah menurut Harga Umum tanah atau NJOP setempat.
2) Untuk bangunan menurut Harga standar dari Dinas PU.
Download petunjuk dan format KIP lengkap (KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F) pada artikel berikut ini, biar bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment