Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Penyesuaian jabatan fungsional guru ialah pembiasaan jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penyesuaian jabatan fungsional guru ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki dengan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang memutuskan pembiasaan jabatan fungsional guru ialah :
1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi sentra maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
2. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk memutuskan pembiasaan jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
3. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk memutuskan pembiasaan jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
4. Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk memutuskan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
5. Pimpinan instansi sentra atau pejabat yang ditunjuk untuk memutuskan pembiasaan jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
6. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk memutuskan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Persyaratan guru untuk memperoleh pembiasaan jabatan fungsional guru terdiri atas :
1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3. masih aktif melakukan kiprah sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Prosedur pengusulan pembiasaan jabatan fungsional guru ialah sebagai berikut :
1. Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
2. Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau Pejabat yang membidangi Pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
3. Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
4. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
5. Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
6. Guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala madrasah kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.
Usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilengkapi persyaratan manajemen sebagai berikut :
1. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
2. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3. Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
4. Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;
5. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.
Tata cara pelaksanaan pembiasaan jabatan fungsional guru ialah sebagai berikut :
1. Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pembiasaan ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan gres sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki.
Penyesuaian jabatan fungsional guru dilakukan dengan menggunakan Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan download pribadi pada artikel berikut ini… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment