Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 wacana Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik, bahwasannya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/bukti wacana capaian pembelajaran penerima didik dalam kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis, selama dan sesudah proses pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 wacana Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik, bahwasannya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/bukti wacana capaian pembelajaran penerima didik dalam kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis, selama dan sesudah proses pembelajaran.
Penilaian hasil berguru oleh pendidik mempunyai kiprah antara lainuntuk membantu penerima didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan evaluasi hasil berguru oleh pendidik, pendidik dan penerima didik sanggup memperoleh isu wacana kelemahan dankekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan penerima didik mempunyai arah yang terang mengenai apa yang harus diperbaiki dan sanggup melaksanakan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi penerima didik memungkinkan melaksanakan proses transfer cara berguru tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning).
Sedangkan bagi guru, hasil evaluasi hasil berguru oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan sanggup juga dipakai sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau kegiatan pengayaan bagi penerima didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan evaluasi hasil berguru oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan kiprah profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Penilaian hasil berguru oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh alasannya yaitu itu, evaluasi hasil berguru oleh pendidik memperlihatkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan menurut standar (standard-based education), kurikulum menurut kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan berguru tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil berguru merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, aneka macam pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi penerima didik semoga gampang dalam berguru dan mencapai keberhasilan berguru secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan evaluasi autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik evaluasi autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan berguru autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa evaluasi autentik lebih bisa menawarkan isu kemampuan penerima didik secara holistic dan valid.
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan.
Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a. formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil berguru penerima didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan evaluasi selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 semoga penerima didik tahu, bisa dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan penerima didik dipakai untuk menawarkan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b. sumatif yaitu memilih keberhasilan berguru penerima didik pada simpulan suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini dipakai untuk memilih nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan berguru satuan pendidikan seorang penerima didik.
Tujuan Penilaian Hasil Belajar mencakup :
a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok penerima didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan kegiatan pengayaan.
b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi berguru penerima didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
c. Menetapkan kegiatan perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai penerima didik yang lambat atau cepat dalam berguru dan pencapaian hasil belajar.
d. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
Donwload pedoman selengkapnya Pedoman Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diatur dengan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 (unduh). Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment