Saturday, 3 July 2021

Lebih Terpelajar Penghematan Nasional, Dari Perjalanan Dinas Sampai Hidup Sederhana – Surat Edaran Menpan-Rb No. 10 Tahun 2014 Wacana Peningkatan Efektivitas Dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 perihal Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara. 

Seluruh aparatur negara diinstruksikan untuk melaksanakan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, sampai kesederhanaan hidup.


Untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melaksanakan penilaian di lingkungannya secara terencana setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PANRB.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, edaran ini menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua pada hari Senin (03/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah. Ketentuan dimaksud mencakup tiga hal.

Pertama Inpres RI nomor 10 tahun 2005 perihal Penghematan Energi; kedua Surat Edaran Menpan RB nomor 7 tahun 2012 perihal Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara, serta ketiga Surat Edaran Menteri PANRB nomor 18 tahun 2012 perihal Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.

Selain itu, SE ini memerintahkan seluruh aparatur untuk melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang. Antara lain dengan memakai lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan daerah kerja semoga tidak menghalangi cahaya matahari masuk. “Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu mengidupkan lampu,” ujar Yuddy dalam aneka macam kesempatan.

Dalam Surat Edaran itu juga diatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius, penggunaan telepon, air, ATK, dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.

Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi acara rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, membatasi pengadaan barang/jasa gres sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan akomodasi kantor atau memanfaatkan akomodasi kantor instansi lain.

Langkah-langkah penghematan lainnya diatur dalam point keempat, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi. Untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, setiap instansi diinstruksikan semoga menyajikan sajian masakan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat.

Surat Edaran ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (bby/HUMAS MENPANRB)


No comments:

Post a Comment