Tuesday 15 October 2019

Jadi Cerdik Aplikasi Buku Induk Format Excel Tanpa Protect


Aplikasi buku induk siswa SD Sekolah Menengah Pertama format excel. Buku Induk merupakan salah satu sarana pengolahan data siswa pada forum pendidikan di semua tingkatan. Karena itu Aplikasi Buku Induk format file excel yang dapat anda download gratis ini untuk mempermudah pengelohan data siswa di Lembaga anda.

Jangan khawatir, aplikasi buku induk ini menyerupai ini banyak di publikasikan di web/blog tapi banyak sheet/cell yang di protect oleh empunya, sehingga anda tidak dapat mengedit sana-sini kecuali anda membeli versi premium.

Nah untuk yang satu ini tidak ada istilah sheet yang di protect / password, sehingga anda dapat dengan leluasa mengedit sesuka hati. Tapi jangan hingga mengubah rumus dan link yang ada di aplikasi ini. Oke bagi yang berminat silahkan download dibawah ini:

Aplikasi buku induk siswa SD/MI
Aplikasi buku induk siswa SMP/MTs

Cara penggunaan
Pada bab sheet cetak halaman 1 dan 2, harus di print out semua. Karena nilai yang muncul di halaman 2 mengekor pada halaman 1 (berdampingan). Makara tidak dapat anda hanya mencetak halaman 2 saja (rekap nilai), halaman 1 juga harus dicetak (identitas siswa).

Untuk mata pelajaran silahkan edit lagi menyesuaikan dengan sekolah masing-masing. Caranya gampang, coba perhatikan gambar berikut:


Pada sheet nilai, silahkan anda edit kolom mata pelajaran, menyerupai yang aku tandai diatas.


Dan pada halaman cetak 2 anda edit menyesuaikan dengan urutan mata pelajaran yang ada di sheet nilai.

Update 2016
Saya sudah update aplikasi buku induk siswa ini, baik untuk Sekolah Menengah Pertama atau SD. Silahkan simak pada link dibawah ini:

Aplikasi buku induk siswa SD MI
aplikasi buku induk siswa Sekolah Menengah Pertama MTs

Demikian dari kami, agar dapat mambantu dan bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday 14 October 2019

Jadi Berilmu Aplikasi Buku Tabungan Siswa Format Excel


Aplikasi Buku Tabungan Siswa Format Excel. Kali ini saya menciptakan Aplikasi Buku Tabungan Sekolah untuk siswa gratis dengan konsep yang sama dengan Aplikasi Buku Induk Siswa, ialah memakai format excel. Aplikasi ini saya buat khusus untuk menangani dan memudahkan pihak sekolah khususnya para guru, wali kelas atau petugas yang bertanggung jawab dalam menangai uang tabungan siswa pada sebuah sekolah.

Secara global, aplikasi ini masih tetap mempunyai fungsi yang sama ialah untuk membantu pihak sekolah dalam mengelola tabungan sekolah para siswa-siswinya. Mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah lanjutan sanggup memakai aplikasi ini.

Dengan memakai Aplikasi Tabungan Sekolah maka dibutuhkan proses manajemen tabungan yang dikelola oleh sekolah-sekolah mempunyai data yang lebih akurat dan sanggup mengurangi kesalahan dalam proses manajemen tabungan.

Bisa anda bayangkan, bagaimana ribetnya mengurus tabungan siswa kalau anda lakukan secara manual, mulai dari proses penyetoran, penarikan uang, pembuatan laporan bahkan penutupan tabungan yang dilakukan nasabah / siswa pada tamat tahun ajaran. Sungguh pekerjaan yang melelahkan dan memakan waktu yang lumayan. Tapi dengan memakai Aplikasi Tabungan Siswa dengan memakai sistem komputer, semua kesulitan tersebut sanggup di atasi.

Oke sebelum anda download aplikasi ini, sebaiknya simak dulu yang berikut ini supaya lebih gampang menggunakannya.

  1. Supaya lebih aman, saya sengaja protect dengan password rahasia, baik pada sheet atau pada ketika masuk. kalau ingin mengubahnya, klik bottom pojok kiri atas > Prepare > Encrypt Document. silahkan anda ubah dengan password yang gampang anda ingat.
  2. Pada kolom Kelas dan Nama Siswa, cukup mengisi sheet Bulan Juli (lihat menu/halaman depan) dan untuk bulan selanjutnya akan terisi otomatis.

Nah, mungkin hanya itu saja dari saya. Perlu diketahui bahwa buku tabungan ini saya buat untuk tabungan beku hingga tamat tahun pelajaran, jadi tidak ada sheet penarikan.

silahkan download pada link berikut ini:
Aplikasi Buku Tabungan Siswa Format Excel

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Change List
Update februari 2016: Versi 1.1
Update mei 2017: Versi 2
Update januari 2018: Versi 3

Note:
Aplikasi ini saya buat untuk membantu memudahkan pihak sekolah / madrasah, bukan untuk kepentingan komersial. Harap maklum.

Jadi Cendekia Aplikasi Buku Kas Umum / Keuangan Sekolah Format Excel


Aplikasi Buku Kas Umum / keuangan bendahara Sekolah dan madrasah. Pendidikan merupakan investasi, dengan demikian semoga pendidikan mencapai sasaran yang diharapkan diharapkan pengelolaan yang efektif dan efisien. Pengelolaan pembiayaan pendidikan mencakup pengaturan penerimaan, pengalokasian dan pertanggungjawaban keuangan. Tidak sanggup disangkal bahwa faktor utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan yaitu pembiayaan.

Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang memilih terlaksananya aktivitas belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Agar efektif, laporan yang disajikan harus dibentuk secara sempurna waktu, terperinci dan konsisten. Laporan yang disajikan dengan pengetahuan dan kebutuhan pemakai semoga sanggup dipakai sebagai pertimbangan didalam pengambilan keputusan.

Aplikasi buku kas sekolah ini sengaja aku buat simple dalam format excel untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam mengelola kemudian lintas keuangan yang dibutuhkan oleh sekolah yang sanggup anda download secara gratis. Dengan demikian, pertimbangan utama yaitu keseimbangan antara manfaat dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh isu tersebut.

Jika ingin mempublikasikan aplikasi ini di blog anda, harap mencantumkan link sumbernya.

Demikian artikel membuatkan dari perihal Download gratis aplikasi buku kas umum sekolah, selebihnya silahkan anda unduh dibawah ini:

Aplikasi Buku Kas Umum / Keuangan Sekolah Format Excel

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Change List
Update Mei 2016: Versi 2
Update Mei 2016: Versi 3
Update Agustus 2016: Versi 4
Update Juni 2017: Versi 5

Note:
Aplikasi ini aku buat untuk membantu memudahkan pihak sekolah / madrasah, bukan untuk kepentingan komersial. Harap maklum.

Jadi Berilmu Juknis Dan Lampiran Pinjaman Mgmp Pai Smp


Dengan petunjuk teknis pertolongan pemberdayaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sanggup membantu Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) sebagai pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi penerima didik.

Dengan kata lain, GPAI diperlukan tidak hanya sanggup melaksanakan transfer of knowledge (pengetahuan), namun juga yang lebih penting sanggup melaksanakan transfer of values atau ethics (nilai atau etika). Upaya transfer of values  atau ethics kini ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakkan kembali nilai-nilai agama dan jati diri bangsa Indonesia ditengah aneka macam krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Untuk meningkatkan kinerja, menambah wawasan, dan meningkatkan kwalitas dalam melaksanakan kiprah sebagai pendidik pada pendidikan agama Islam, guru PAI membentuk KKG (untuk SD) dan MGMP (untuk SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK), sehingga impian tercapainya guru PAI menjadi guru yang inovatif, kreatif dan berdedikasi tinggi. Tentunya tercapainya tujuan pendidikan agama Islam.

Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) guru pendidikan agama islam (GPAI) Sekolah Menengah Pertama merupakan lembaga silaturrahim bagi guru PAI pada Sekolah Menengah Pertama yang bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru PAI pada SMP
  2. Menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada Sekolah Menengah Pertama sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan SMP, dan
  3. Memecahkan aneka macam perkara yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Karena MGMP dinilai kurang berfungsi maksimal, yang salah satunya penyebabnya lantaran tidak mempunyai dana operasional yang mendukung pengembangan kegiatan/program organisasi ini. Sehingga sebagian teman-teman (mungkin) harus mengeluarkan dana langsung tiap bulannya.

Oleh lantaran itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Sekolah Menengah Pertama kepada sejumlah MGMP PAI Sekolah Menengah Pertama di Indonesia. Namun, akan dilakukan monitoring atau pengecekan sebelum mendapat pertolongan ini.

Juknis dan Lampiran Bantuan MGMP PAI SMP

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesi GPAI dalam memahami aneka macam kompetensi di atas ialah pemberdayakan MGMP PAI Sekolah Menengah Pertama yang ada di kabupaten/kota. MGMP merupakan kelompok keja atau musyarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk menyebarkan profesi guru. Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional.

Referensi : https://pendis.kemenag.go.id/

Jadi Pintar Seputar Kegiatan Dan Juknis Bsm 2015


Bantuan Siswa Miskin (BSM) merupakan kegiatan pemerintah dalam menanggulangi bawah umur putus sekolah. Kita semua tahu pendidikan merupakan proses bawah umur kita supaya sanggup hidup layak, untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai pula melalui pendidikan.

Maka sudah seharusnya kita menjalankan kegiatan tersebut dengan penuh tanggungjawab terutama orang renta siswa yang masuk kriteria.Bahwa santunan tersebut untuk membantu ketidak-mampuan orang renta dalam membiayai pendidikan anaknya, baik dipakai untuk membayar uang bulanan atau membeli perlengkapan sekolah, bukan malah membeli keperluan yang tidak mendukung pendidikan anaknya apalagi untuk memperkaya diri dan gensi. Seperti membeli pakaian (bukan seragam), emas dll.

Pemerintah menaikkan anggaran pendidikan di tahun 2015 ini termasuk juga BSM menjadi :

  1. MI/SD/ Sederajat : Rp. 450.000 / Siswa / Tahun
  2. Mts/SMP/ Sederajat : Rp 750.000 / Siswa / Tahun
  3. MA/SMA/ Sederajat : Rp. 1.000.000 / Siswa / Tahun

Karena BSM ini diajukan oleh forum masing-masing, maka silahkan untuk melengkapi berkas pengajuan yang sesuai dengan Juknis BSM 2015 dibawah ini, monggo di download

Berkas Pengajuan
Juknis BSM 2015

Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Cendekia Juknis Dan Lampiran Spj Bos 2016


File SPJ BOS dan juknis bos terbaru 2016 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. lengkap dengan pernyataan jumlah siswa, pernyataan bebas pungutan, pengiriman nomor rekening, planning dan laporan penggunaan dana, dan lampiran bos k-07.

Dana Bos yaitu agenda pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiaya i dengan dana BOS, Secara detail jenis acara yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada belahan penggunaan dana BOS.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur penyaluran. Mulai tahun 2011, prosedur penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS eksklusif ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung.

Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan eksklusif pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN acara yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti faktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Salah satu indikator penuntasan agenda Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.

Dengan demikian, maka agenda masuk akal 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian agenda masuk akal 9 tahun. Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi agenda BOS, dari ekspansi saluran menuju peningkatan kualitas madrasah

Secara umum agenda BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus agenda BOS bertujuan untuk :

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .

Sasaran program BOS yaitu semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) diseluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. MI peserta BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP.

Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada sore hari, sanggup menjadi sasaran agenda BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Tim administrasi BOS Kabupaten/Kota. PPS peserta BOS yaitu forum Pondok Pesantren yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran peserta BOS yaitu maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :

  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp.800.000, /siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah /PPS Wustha : Rp.1.000.000, /siswa/tahun

Kalau bicara dana BOS tentu kita juga ingat bahwa dana BOS harus dipertanggung jawabkan secara tertulis  maka kita harus menciptakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan juknis yang telah ditentukan oleh pusat. Oleh sebab Juknis SPJ BOS 2015 beredar dalam bentuk file PDF tentu kita merasa kesulitan jikalau harus menciptakan secara manual di excel, maka untuk mempermudah admin/operator sekolah dalam menciptakan file lampiran dengan excel yang terdiri dari: Format BOS-02A dan lampiran, BOS-03, BOS-04, BOS-07, BOS-08, BOS-K 1, BOS-K 2, BOS-K 7 dan 7a besarta lampirannya. Silahkan anda unduh dibawah ini:

Juknis dan Lampiran SPJ BOS 2016

Update Februari 2016
Sebenarnya lampiran yang ada sudah cukup sebab perubahan juknis hanya pada penggunaan dana saja, sehingga penyetoran SPJ BOS berdasarkan ajakan dari Pendma Kemenag setempat. Kemarin hanya ada penambahan file Untuk juknis BOS terbaru 2016, saya sudah update di artikel ini

Jadi Arif Revisi Petunjuk Teknis Bos 2015


Petunjuk teknis BOS terbaru 2016. Berkenaan dengan perubahan akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, maka terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah tahun 2015.

Pengalokasian dana BOS pada Madrasah dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut :

  1. Alokasi dana BOS Madrasah sanggup diletakkan pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama kabupaten atau provinsi
  2. Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah sanggup melalui prosedur LS belanja barang/jasa atau dengan prosedur UP/TUP
  3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2015 yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam
  4. Direktorat Pendidikan Madrasah mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah yang telah dikirimkan melalui data EMIS
  5. Atas dasar data siswa madrasah yang berbasis EMIS, maka Dirjen Pendidikan Islam menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Madrasah yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  6. Setelah mendapatkan alokasi dana BOS, maka akan dilakukan verifikasi ulang data siswa disetiap Madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS

Dalam menetapkan alokasi dana BOS, Madrasah perlu mempertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu memperhatikan hal berikut :

  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada jumlah siswa pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan jadwal BOS, masing-masing pengelola jadwal di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana jadwal yaitu yang berkaitan dengan statistik peserta bantuan, penyaluran, perembesan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.

Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)

RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah/PPS. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah /Penjab PPS, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan dimadrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Format RKAM sanggup dilihat sebagaimana pada Formulir BOS-K1. RKAM dibentuk setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya itu, madrasah/PPS sanggup menciptakan BOS K-1 tahunan yang dirinci per semester. RKAM perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibentuk tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima madrasah/PPS. (Formulir BOS-K2)

Madrasah diwajibkan menciptakan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah/PPS untuk jadwal BOS, baik dengan tulis tangan atau memakai komputer. Buku yang dipakai yaitu sebagai berikut :

  1. Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) ; disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah/PPS. Pembukuan dalam Buku Kas Umum mencakup semua transaksi eksternal, yaitu yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang mencakup :
    • Kolom Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
    • Kolom Pengeluaran : pembelian barang dan jasa, biaya manajemen bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera sehabis transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku pembantu Pajak. Formulir Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS MI, MTs dan PPS yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  2. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS K-4); Buku Pembantu Kas memiliki fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  3. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5); ini harus mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
  4. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6) Buku Pembantu Pajak memiliki fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.

Terkait dengan hal itu maka kita sebagai admin sekolah sudah niscaya harus mengetauhi hal tersebut, jika tidak! sanggup berserakan waktu menciptakan laporan pertanggung tanggapan atau bahkan sanggup ditolak jika tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada. Nah petunjuk teknis BOS 2015 sanggup anda download dibawah ini sesuai dengan masing-masing lembaga.

MI/MTs
Untuk MA
Revisi

Perlu diketahui bahwa yang direvisi bukan format lampiran, tapi penggunaannya. Karena format lampiran yang beredar berbentuk PDF maka untuk mempermudah saya buatkan dalam format excel dalam postingan saya Mekanisme dan Lampiran spj BOS

Update Februari 2016
Silahkan anda download juknis BOS 2016

Demikian dari kami, agar sanggup membantu dan bermanfaat.

Jadi Berilmu Kriteria Akseptor Jadwal Bsm / Indonesia Pintar


Karena Program Bantuan Siswa Miskin sangat penting untuk kelanjutan pendidikan generasi mendatang, maka dengan adanya Program ini dibutuhkan tidak ada lagi berita/cerita wacana belum dewasa yang putus sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Juknis BSM 2015.

Penerima manfaat Program Indonesia Pintar yaitu siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) hingga kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) hingga kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) hingga kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:

  • Siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Siswa yang tidak mempunyai KIP tetapi orang tuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai akseptor BSM tahun 2014;
  • Siswa yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya mempunyai KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai akseptor BSM Tahun 2014;

Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah sanggup mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapat manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak mempunyai KIP/KKS/KPS/KKS dengan kriteria sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Program Bantuan Siswa Miskin/ Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015

  • Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
  • Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  • Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
  • Siswa korban musibah peristiwa alam;
  • Siswa terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan biaya, atau;
  • Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan mempunyai lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) akseptor KIP yang tidak terdaftar dimadrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke Madrasah untuk mendapat Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.

Jadi Arif Anjuran Dan Spj Dana Hibah Masjid Dan Musholla


Beberapa waktu yang kemudian aku diminta oleh guru aku untuk menciptakan ajuan dana hibah dari untuk masjid dan musholla di desa, dana hibah ini dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan bab Kesra. Tidak banyak sih, jikalau masjid sanggup Rp.10.000.000 dan musholla Rp.5.000.000.

Tapi walapun sedikit tidak mengecewakan lah buat rehab atau belanja kebutuhan masjid. Seperti membeli lampu, perangkat pengeras suara, kabel, cat, dan lain-lain.

Dengan adanya tunjangan dana hibah ini, supaya sanggup membantu mengurangi beban masjid dan musholla yang selama ini (mungkin) kurang diperhatikan oleh pemerintah. Harapan aku sebagai warga agama islam, tempat-tempat ibadah juga perlu di anggar oleh pemerintah terutama yang ada di desa-desa. Setiap ada pembangunan ataupun rehabilitasi, pengurus takmir masjid atau musholla, lontang-lantung kesana-kemari mencari dana tambahan, itupun belum tentu dapat.

Karena itulah aku share kepada anda semua file dibawah ini:

Proposal dan SPJ Dana Hibah Masjid dan Musholla

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Berakal Makalah Administrasi Mutu Kurikulum Muatan Lokal Pai


1. Definisi Manajemen Mutu. Dalam pengertian umum mutu mengandung makna tingkat keunggulan suatu produk (hasil kerja atau upaya) baik barang maupun jasa, baik yang tangible maupun intangible". Kaprikornus dalam konteks pendidikan pengertian mutu mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat banyak sekali input, seperti: Bahan asuh (kognitif, afektif dan psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, tunjangan manajemen dan sarana prasarana, sumber data lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif.

Sedangkan mutu dalam konteks "hasil pendidikan" mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap tamat cawu, tamat tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun).

2. Definisi Kurikulum


Perkataan kurikulum mulai di kenal sebagai suatu istilah dalam dunia pendidikan semenjak kurang lebih dari satu kurun yang lalu[1].  Bila kita lihat definisi kurikulum dari segi bahasa kurikulum berasal dari bahasa Yunani yang semula dipakai dalam bidang olah raga, adalah curre yang berarti jarak tempuh lari, yakni jarak yang harus ditempuh dalam acara berlari dalam bahasa arab, istilah kurikulum diartikan sebagai manhaj yakni jalan yang terperinci atau jalan yang terperinci yang dilalui oleh insan dalam bidang pendidikan.[2]

3. Manajemen Mutu Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Agama Islam.


  1. Asas filosofi yang berkenaan dengan tujuan pendidikan yang sesuai dengan filsafat Negara.
  2. Asas psikologi yang memperhitungkan faktor  anak dalam kurikulum yakni :
    • Psikologi anak,perkembangan anak.
    • Psikologi belajar, bagaimana proses mencar ilmu anak
  3. Asas sosiologis,yaitu keadaan masyarakat, perkembangan dan perubahannya,kebudayaan manusia,hasil kerja insan berupa pengetahuan, dan lain-lain.
  4. Asas organisatoris yang mempertimbangkan bentuk dan organisasi materi pelajaran yang di sajikan.

Makalah Manajemen Mutu Kurikulum Muatan Lokal PAI

DAFTAR PUSTAKKA
  1. Khoiron Rosyadi,Pendidikan Profrtik,(Yogjakarta: Pustaka Pelajar,2004),hlm.240
  2. Muhaimin,Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah,Madrasah,Dan Perguruan Tinggi, (Jakarta : PT Raja Grafindo,2005),hlm.1
  3. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung : PT. Remaja Rosdakaya,2006),hlm.46
  4. S. Nasution, Kurikulum dan Pengajaran,( Jakarta ; Bumi Aksara, 2008),hlm.5
  5. Nana Sudjana, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah,( Jakarta : Sinar Baru Algensindo, 2005),hlm.7
  6. Muhaimin, Op.Cit., hlm.1
  7. S. Nasution, Asas-Asas Kurikulum,( Jakarta ; Bumi Aksara, 2006),hlm.11
  8. Depdiknas, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, (Jakarta : Depdiknas,2001),hlm.22
  9. Ibrahim dan Nana, Perencanaan Pengajaran, (Jakarta : Rineka Cipta,1996),hlm.12 dan 102
  10. Ibid.,hlm.69 dan 49
  11. Asy-Syaikh Fuhaim Musthafa, Manhaj Pendidikan Anak Muslim,( Kairo : Darut-Tauzi’wan-Nsyril Islamiyah, 2003) di terjemahkan oleh Abdilllah Obid dan Yessi HM. Basyaruddin (Jaksel : Mustaqim, 2004),hlm. 35 
  12. Suryosubroto,Proses Belajar Mengajar di Sekolah, (Jakarta : Rineka Cipta,1997),hlm.19
  13. Muhaimin,Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, (Surabaya : Pustaka Pelajar,2003),hlm.221-222
  14. Purwanto,Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis,(Bandung: Remaja Rosdakarya,1997),hlm.138  
  15. Arikunto,Pengelolaan Kelas dan Siswa Sebuah Pendekatan Evaluatif, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,1996),hlm.
  16. Mulyasa, Op.Cit., hlm.43

Jadi Pintar Makalah Analisis Karya Sastra Puisi


Makalah menganalisis karya sastra puisi indonesia. Puisi yaitu seni tertulis dimana bahasa dipakai untuk kualitas estetiknya untuk tambahan, atau selain arti semantiknya. Penekanan pada segi estetik suatu bahasa dan penggunaan sengaja pengulangan, meter dan rima yaitu yang membedakan puisi dari prosa. Namun perbedaan ini masih diperdebatkan.

Beberapa andal modern mempunyai pendekatan dengan mendefinisikan puisi tidak sebagai jenis literatur tapi sebagai perwujudan imajinasi manusia, yang menjadi sumber segala kreativitas. Selain itu puisi juga merupakan curahan isi hati seseorang yang membawa orang lain ke dalam keadaan hatinya.

Baris-baris pada puisi sanggup berbentuk apa saja (melingkar, zigzag dan lain-lain). Hal tersebut merupakan salah satu cara penulis untuk mengatakan pemikirannnya. Puisi kadang kala juga hanya berisi satu kata/suku kata yang terus diulang-ulang. Bagi pembaca hal tersebut mungkin membuat puisi tersebut menjadi tidak dimengerti. Tapi penulis selalu mempunyai alasan untuk segala 'keanehan' yang diciptakannya.

Tak ada yang membatasi harapan penulis dalam membuat sebuah puisi. Ada beberapa perbedaan antara puisi usang dan puisi baru

Di Indonesia, puisi telah mulai ditulis oleh Hamzah Fansuri dalam bentuk syair Melau dan ditulis dengan karakter Arab di selesai kala ke-16 atau awal kala ke-17 (Ismail, 2001:5).

Ahli-ahli sastra banyak yang membedakan dan membagi perpuisian Indonesia menjadi puisi usang dan puisi baru. Namun, apa yang disebut puisi usang itu masih tetap diapresiasi dan diproduksi hingga ketika ini. Disamping itu, puisi gres juga tidak sanggup melepaskan puisi usang alasannya ia sanggup jadi inspirasi yang penuh keindahan untuk dikerjakan.

Makalah Analisis Karya Sastra Puisi

Tujuan Penulisan
Tujuan-tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui pengertian dari puisi
  2. Untuk mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam karya sastra puisi
  3. Untuk mengetahui jenis-jenis puisi di Indonesia

Fokus Penelitian
Fokus penelitian dalam makalah ini yaitu :

  1. Apakah yang dimaksud dengan puisi?
  2. Unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam karya sastra puisi?
  3. Apa sajakah jenis-jenis puisi di Indonesia?

Jadi Cendekia Makalah Budaya Religi Di Sekolah


A. Budaya Religius di Sekolah. Dari sekian banyak nilai yang terkandung dalam sumber pedoman Islam, nilai yang mendasar ialah nilai tauhid. Ismail Raji al-Faruqi, menformulasikan bahwa kerangka Islam berarti memuat teori-teori, metode, prinsip dan tujuan tunduk pada esensi Islam yaitu Tauhid[1]. Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam dalam penyelenggarannya harus mengacu pada nilai mendasar tersebut.

Nilai tersebut memperlihatkan arah dan tujuan dalam proses pendidikan dan memperlihatkan motivasi dalam acara pendidikan[2]. konsepsi tujuan pendidikan yang mendasarkan pada nilai Tauhid berdasarkan an-Nahlawi disebut ”ahdaf al-rabbani”, yakni tujuan yang bersifat ketuhanan yang seharunya menjadi dasar dalam kerangka berfikir, bertindak dan pandangan hidup dalam sistem dan acara pendidikan.

Saat ini, perjuangan penanaman nilai-nilai religius dalam rangka mewujudkan budaya religius sekolah dihadapkan pada aneka macam tantangan baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, pendidikan dihadapkan pada keberagaman siswa, baik dari sisi keyakinan beragama maupun keyakinan dalam satu agama. Lebih dari itu, setiap siswa mempunyai latar belakang kehidupan yang berbeda-beda.

Oleh lantaran itu, pembelajaran agama diharapkan menerapkan prinsip-prinsip keberagaman sebagai berikut;

  1. Belajar Hidup dalam Perbedaan
  2. Membangun Saling Percaya (Mutual Trust)
  3. Memelihara Saling Pengertian (Mutual Understanding)
  4. Menjunjung Sikap Saling Menghargai (Mutual Respect)
  5. Terbuka dalam Berfikir
  6. Apresiasi dan Interdepedensi
  7. Resolusi Konflik.

Strategi dalam Mewujudkan Budaya Religius di Sekolah.


1. Terbentuknya Budaya Religius di Sekolah.


Secara umum budaya sanggup terbentuk secara prescriptive dan sanggup juga secara terprogram sebagai learning process atau solusi terhadap suatu masalah. Yang pertama ialah pembentukan atau terbentuknya budaya religius sekolah melalui penurutan, peniruan, penganutan dan penataan suatu skenario (tradisi, perintah) dari atas atau dari luar pelaku budaya yang bersangkutan.

Yang kedua ialah pembentukan budaya secara terprogram melalui learning process. Pola ini bermula dari dalam diri pelaku budaya, dan bunyi kebenaran, keyakinan, anggapan dasar atau kepercayaan dasar yang dipegang teguh sebagai pendirian, dan diaktualisasikan menjadi kenyataan melalui sikap dan perilaku. Kebenaran itu diperoleh melalui pengalaman atau pengkajian trial and error dan pembuktiannya ialah peragaan pendiriannya tersebut. itulah sebabnya pola aktualisasinya ini disebut pola peragaan.[6]

2. Strategi Pengembangan PAI dalam Mewujudkan Budaya Religius Sekolah.


Menurut Tasfir, taktik yang sanggup dilakukan oleh para praktisi pendidikan untuk membentuk budaya religius sekolah, diantaranya melalui:

  1. Memberikan teladan (teladan)
  2. Membiasakan hal-hal yang baik
  3. Menegakkan disiplin
  4. Memberikan motivasi dan dorongan
  5. Memberikan hadiah terutama psikologis
  6. Menghukum (mungkin dalam rangka kedisiplinan)
  7. Penciptaan suasana religius yang besar lengan berkuasa bagi pertumbuhan anak.[7]

Dengan demikian secara umum ada empat komponen yang sangat mendukung terhadap keberhasilan taktik pengembangan PAI dalam mewujudkan budaya religius sekolah, yaitu: pertama, kebijakan pimpinan sekolah yang mendorong terhadap pengembangan PAI; kedua, keberhasilan kegiatan berguru mengajar PAI di kelas yang dilakukan oleh guru agama; ketiga, semakin semaraknya kegiatan ekstrakurikuler bidang agama yang dilakukan oleh pengurus OSIS khususnya Seksi Agama; dan keempat, pinjaman warga sekolah terhadap keberhasilan pengembangan PAI.

Sedangkan taktik dalam mewujudkan budaya religius di sekolah, meminjam teori Koentjaraningrat ihwal wujud kebudayaan, meniscayakan upaya pengembangan dalam tiga tataran, yaitu tataran nilai yang dianut, tataran praktik keseharian, dan tataran simbol-simbol budaya.[8]

Adapun taktik untuk membudayakan nilai-nilai agama di sekolah sanggup dilakukan melalui:

  1. Power strategi, yakni taktik pembudayaan agama di sekolah dengan cara memakai kekuasaan atau melalui people’s power, Dalam hal ini tugas kepala sekolah dengan segala kekuasaannya sangat lebih banyak didominasi dalam melaksanakan perubahan
  2. Persuasive strategy, yang dijalankan lewat pembentukan opini dan pandangan masyarakat atau warga sekolah; dan
  3. Normative re-educative. Norma ialah aturan yang berlaku di masyarakat. Norma termasyarakatkan lewat education (pendidikan). Normative digandengkan dengan re-educative (pendidikan ulang) untuk menanamkan dan mengganti paradigma berpikir warga sekolah yang usang dengan yang baru.

Pada taktik pertama tersebut dikembangkan melalui pendekatan perintah dan larangan atau reward dan punishment. Allah swt memperlihatkan teladan dalam hal Shalat semoga insan melaksanakan setiap waktu dan setiap hari, maka dibutuhkan eksekusi yang sifatnya mendidik, hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. ”Perintahkanlah kepada belum dewasa kalian untuk salat saat umur mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka risikonya (tidak mau salat) saat umur mereka sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka”.[10]

Sedangkan pada taktik kedua dan ketiga tersebut dikembangkan melalui pembiasaan, keteladanan dan pendekatan persuasif atau mengajak kepada warganya dengan cara yang halus dengan memperlihatkan alasan dan prospek baik yang sanggup meyakinkan mereka. Sifat kegiatannya sanggup berupa agresi positif dan reaksi positif. Bisa pula berupa proaksi, yakni menciptakan agresi atas inisiatif sendiri, jenis dan arah ditentukan sendiri, tetapi membaca munculnya aksi-aksi semoga sanggup ikut memberi warna dan arah perkembangan. [11]

Makalah Budaya Religi di Sekolah

DAFTAR PUSTAKA
  1. Ismail Raji al-Faruqi, Islamization of knowledge: General Principles and Workplan, (Washington DC., International institute of Islamic Thoungt, 1982) 34-36
  2. J.S. Brubacher, Modern Philoshophy of Education (Tata Mc. Graw Hill, Publishing, Co. Ltd., New Delhi, Edisi ke-4) : 96
  3. al-Qur’a>n, 2 (al-Baqarah): 208.
  4. Muhaimin, 1999. Paradigma Pendidikan Islam, 294.
  5. Ibid.
  6. Talizuhu Ndara, 2005. Teori Budaya Organisa .(Jakarta: Rineke Cipta) 24.
  7. Ahmad Tafsir, Metodologi Pengajaran Agama Islam, ( Bandung: Remaja; Rosda Karya, 2004), 112.
  8. Koentjaranindrat, ”Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan” dalam Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), 157.
  9. Hickman dan Silva () (dalam Purwanto, Budaya Perusahaan, (Yogyakarta Pustaka Pelajar: 1984), 67.
  10. HR. Ahmad, no. Hadith 6689
  11. Muhaimin, 160-167.

Jadi Cendekia Benarkah Padamu Negeri Akan Berganti Simpatika?


Baru-baru ini ada edaran wacana penambahan fitur Simpatika di Padamu Negeri. Menurut saya Simpatika dengan Padamu Sekolah sama saja, kemudian apa yang berubah??? update kali ini selain perubahan nama, juga pada akun kepala sekolah. Sekarang akun kepala sekolah juga berperan sebagai admin sekolah, jadi kepala sekolah juga punya hak jalan masuk untuk mengelola data sekolah sebagaimana admin/operator. Kaprikornus fitur simpatika ini hanya tersedia untuk akun kepala sekolah dan admin/operator.

Berikut isi surat edaran :

Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,

Kepada seluruh PTK Kemenag,
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendiikan Madrasah.

Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan hukum gres yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) ahad ke depan . Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan hukum sebagai berikut:

  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan kiprah pelengkap resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapat hak jalan masuk sebagai Admin Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapat kiprah sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak jalan masuk dimaksud sanggup diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah memakai akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sempurna guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.

Wassalamualaikum wr.wb
Hormat kami,


Admin Simpatika

Pertanyaannya, apakah simpatika akan mengganti fitur padamu sekolah? padahal sehabis login, isinya sama saja tidak ada yang berubah sama sekali. Mengklik padamu sekolah atau simpatika, akan masuk ke dasbor yang sama.

Jadi Bakir Cara Paling Sulit Agar Ijab Kabul Anda Bahagia


Cara gampang supaya kesepakatan nikah anda bahagia. Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh sepasang kekasih yang sudah di ma-buk cinta. Pernikahan juga merupakan syariat yang pertama kali diperintahkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Adam AS. biar insan menjadi tentram dan penuh kasih sayang. Namun tidak sedikit juga pasangan yang berakhir perpisahan, cinta yang dulu pernah bersemai sudah hilang entah kemana.

Dalam kesepakatan nikah anda tidak cukup hanya mengandalkan cinta, tapi juga kasih sayang yang mendalam. Bukan cinta yang hanya alasannya yaitu harta, tahta, ataupun kecantikan. Tapi cinta yang penuh kasih sayang yang akan menimbulkan ikatan kesepakatan nikah itu kekal abadi. Cintailah beliau sepenuh hati, setulus hati, bukan alasannya yaitu wajah atau tubuhnya. Seperti kata guru saya "bukan bagus yang membawa cinta, tapi cinta yang membawa cantik"

Allah SWT. berfirman : "Dan di antara gejala kekuasaan-Nya ialah Dia membuat untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kau cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat gejala bagi kaum yang berfikir" (QS. Ar-Ruum, 21).

Kata "tentram"dan "kasih sayang" dalam ayat diatas memberi pemahaman kepada kita bahwa seseorang yang menginginkan pernikahannya penuh kasih sayang, maka harus "tentram" terlebih dahulu.

Untuk Suami
Wa 'asyiruhunna bil ma'ruf (perlakukankah istrimu dengan baik)

Untuk Istri
Arrijalu qowwamuna alan nisa' (suami yaitu pemimpin dalam rumah tangga)

KETIKA ..............
Mau Menikah
Janganlah mencari isteri tapi carilah ibu bagi anak-anak.
Jangan cari suami tetapi carilah ayah bagi anak anak

Mau Melamar
Anda bukan sedang meminta kepada orang bau tanah
Tetapi minta kepada TUHAN melalui orang tua

Akad Nikah
Anda bukan nikah di depan aturan tetapi nikah di depan Tuhan

Resepsi Pernikahan
Catat dan hitung semua tamu yang hadir dan mendoakan anda
Dan berfikirlah untuk meminta maaf kepada mereka apabila anda ingin bercerai

KETIKA ..............
Malam pertama
Bersyukur dan berbahagialah bahwa anda sepasang anak insan bukan malaikat

Menempuh hidup berkeluarga
sadarilah bahwa jalan yang akan anda tempuh bukan jalan yang bertabur bunga tetapi jalan yang penuh onak dan duri

KETIKA ..............
belum mempunyai anak
cintailah isteri atau suami anda seratus persen

Telah mempunyai anak
jangan bagi cinta anda kepada suami, istri dan anak akan tetapi cintailah masing-masing seratus persen

KETIKA ..............
Ekonomi Keluarga Belum Membaik
Yakinkan bahwa pintu rizki akan terbuka lebar
Berbanding lurus dengan tingkat ketaaatan suami isteri

Ekonomi Membaik
Jangan lupa akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi kita disaat menderita

Anda yaitu Suami
Boleh berrmanja-manja kepada isteri, tapi jangan lupa tanggungjawabnya

Anda yaitu Istri
Tetaplah berjalan dengan gemulai dan lemah lembut, tapi selalu berhasil menuntaskan semua pekerjaan

KETIKA ..............
Biduk rumah tangga sedang oleng
Jangan saling berlepas tangan tapi sebaliknya semakin bersahabat berpegang tangan

Mendidik anak
jangan berfikir orang bau tanah yang baik yaitu orang bau tanah yang tidak pernah murka akan tetapi orang bau tanah yang baik yaitu orang bau tanah yang jujur kepada anak

KETIKA ..............
Anak bermasalah
Yakinkan bahwa tidak ada anak yang tidak mau berhubungan dengan orang bau tanah yang ada yaitu anak yang merasa tidak didengar oleh orang tuanya

Ada PIL (pilihan lain)
Jangan diminum cukuplah suami sebagai obat

Ada WIL (wanita lain)/b>
Jangan turuti cukuplah isteri sebagai pelabuhan hati


KETIKA ..............
Ingin Langgeng dan Harmonis

Gunakan formula 7 K
  • Ketaqwaan
  • Kasih sayang
  • Kesetiaan
  • Komunikasi
  • Keterbukaan
  • Kejujuran
  • kesabaran
Bagaimana sulitkah? menyerupai judul artikel ini. Karena untuk membuat sebuah kesepakatan nikah senang itu sesulit membalikkan telapak kaki.

Jadi Akil Etika Pemberi Dan Peserta Zakat


Etika bagi pemberi
Orang yang akan menberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Mengerti tujuan zakat. Yakni; a)sebagai ujian bagiorang yang mengaku menyayangi Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia senangi. b) membersihkan diri dari sifat kikir yang sanggup mencelakakan dirinya dan c) mensyukuri nikmat harta.
  2. Merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Agar ia terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularitas. Terang-terangan dalam memperlihatkan zakat termasuk penghinaan secara pribadi terhadap si akseptor dimata orang lain. Apabila khawatir dicurigai tidak berzakat, berikan sebagian zakatnya kepada orang fakir dengan cara terang-terangan dan sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
  3. Tidak merusak zakatnya dengan cara mengingatkan jasanya dan menyakiti si penerima.
  4. Harus memandang kecil/remeh pemberiannya terhadap orang lain.
  5. Memilih harta yang dianggap paling halal, paling manis dan paling disenangi sebagai zakatnya.
  6. Mencari akseptor yang higienis jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.

Etika penerima
Hendaknya akseptor mempunyai sikap-sikap berikut :

  1. Mengerti bahwa Allah mewajibkan memperlihatkan zakatnya kepadanya biar sanggup mencukupi apa yang menjadi kepentingannya. Dan biar ia menyebabkan kepentingannya hanya semata-mata alasannya mencari ridlo Allah.
  2. Berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memperlihatkan pujaan kepadanya. Karena orang yang tidak berterima kasih kapada sesame berarti tidak bersyukur kepada Allah.
  3. Memperhatikan apa yang diberikan kepada dirinya; kalau bukan dari sesuatu yang halal, jangan sekali-kali mengambilnya.
  4. Menghindari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara mendapatkan pinjaman zakat secukupnya, tidak melebihi kebutuhannya.

Jadi Cendekia Harta Yang Wajib Di Zakati Berdasarkan 4 Madzhab


Harta yang wajib dikeluarkan zakat berdasarkan pendapat madzhab yang empat, versi kitab salaf

Menurut Syafi’iyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Naqd ; mencakup emas dan perak, pula termasuk uang emas dan perak.
  3. Zuru’ (hasil pertanian) ibarat padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang panjang, dan gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur dan kurma.
  5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak  dari pendaman orang jahiliyah).

Menurut Hanafiyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak,
  3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
  4. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  5. Ma’dan (hasil tambang), mencakup besi, timah, emas dan perak, rikaz yamg mencakup semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah.

Menurut Malikiyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak.
  3. Zuru’ (hasil pertanian) ibarat padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang panjang, dan gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur, kurma dan zaitun.\
  5. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan dan rikaz.

Menurut Hanbaliyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak.
  3. Setiap biji-bijian; ibarat kacang, beras, kopi, dan rempah-rempah.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur, kurma dan buah pala.
  5. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan (semua hasil pertambangan ibarat emas, perak, besi, timah,minyak tanah,dan permata) dan rikaz(semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah).
  7. Madu.

Jadi Berakal Tabel Nishab Dan Kadar Zakat Yang Harus Dikeluarkan


Sebagaimana artikel sebelumnya wacana harta yang wajib dizakati. kali ini aku share nishab (batas minimal mengeluarkan zakat) serta jumlah yang wajib dibayar atau dikeluarkan.

Nishab dan Kadar Zakat Kambing

Jumlah Nishab Yang Harus Dikeluarkan
40 - 120 kambing 1 kambing
121 - 200 kambing 2 kambing
201 - 399 kambing 3 kambing
400 - 499 kambing 4 kambing
500 - 599 kambing 5 kambing

Catatan : Untuk seterusnya setiap bertambah kelipatan 100 ditambah 1 kambing. Dan yang harus dikeluarkan zakatnya yaitu domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun.

Nishab dan Kadar Zakat Sapi

Jumlah Nishab Yang Harus Dikeluarkan
30 - 39 sapi 1 tabi' (anak sapi umur 1 tahun)
160 - 69 sapi 2 tabi'
70 - 79 sapi 1 musinnah (anak sapi umur 2 tahun) dan 1 tabi'
80 - 99 sapi 2 musinnah
100 - 109 sapi 1 musinnaah dan 2 tabi'

Dan berubah setiap bertambah 10 sapi, pola 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi'

Nishab dan Kadar Zakat Unta

Jumlah Nishab Yang Harus Dikeluarkan
10 - 14 unta 2 kambing
15 - 20 unta 3 kambing
20 - 24 unta 4 kambing
25 - 29 unta 1 bintu makhad (anak wanita unta umur 1 tahun)
36 - 45 unta 1 bintu labun (anak wanita unta umur 2 tahun)
46 - 60 unta 1 hiqqoh (unta betina umur 3 tahun)
61 - 75 unta 1 jadza'ah (unta betina umur 4 tahun)
76 - 90 unta 2 bintu labun
91 - 120 unta 2 hiqqoh
121 - 129 unta 3 bintu labun
130 - 139 unta 1 hiqqoh dan 2 bintu labun

lalu berubah setiap kelipatan 10. pola 140 unta = 2 hiqqoh dan 1 bintu labun

Nishab dan Kadar Zakat Harta

Nama Harta Nishab Wajib Zakat
Emas 77,50 gr 2,50 %
Perak 543,35 gr 2,50 %
Dagang modal emas 77,50 gr 2,50 %
Dagang modal perak 543,35 gr 2,50 %
Rikaz emas 77,50 gr 10 %
Rikaz perak 543,35 gr 10 %
Tambang emas 77,50 gr 2,50 %
Tambang perak 543,35 gr 2,50 %
Beras 815,758 kg 10 %
Gabah 1323,123 kg 10 %
Gandum 558,654 10 %
Jagung kuning 720 kg 10 %
Jagung putih 714 kg 10 %
Kacang hijau 780,036 kg 10 %
Kacang panjang 756,697 kg 10 %
Padi gagang 1631,516 kg 10 %
Madu 653 kg 10 %
Rempah rempah tanpa nishab 10 %


Catatan :
  1. Mengeluarkan zakat emas, perak, dagangan dengan modal emas/perak sehabis 1 tahun
  2. Rikaz dan tambang emas/perak dikeluarkan seketika tanpa menunggu 1 tahun
  3. Pada kolom beras hingga rempah-rempah mengeluarkan zakat 10 % kalau tanpa biaya pengairan, kalau memakai biaya pengairan maka zakat yang harus dikeluarkan yaitu 5 %.

Jadi Pintar Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat


I. Fakir miskin. Fakir; yaitu orang yang tidak memiliki harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhannya baik sandang, pangan, dan papan.

Miskin; yaitu orang yang memiliki harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang bisa bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang layak tetapi tidak mau bekerja kerena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampubekerja tetapi tidak sempat bekerja alasannya kesibukan berguru kalau kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.

II. Amil zakat

Yang dimaksud amil zakat yaitu panitia atau tubuh yang dibuat oleh pemerintah untuk menangani kasus zakat dengan segala persoalan.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu ;

  1. Beragama islam
  2. Mikallaf (sudah baligh dan berakal)
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Adil dengan pengertian tidak pernah melaksanakan dosa besar atau dosa kecil secara terus-menerus
  5. Bisa melihat
  6. Bisa mendengar
  7. Laki-laki
  8. Mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  9. Tidak termasuk ahlul-bait atau keturunan Bani Hasyim atau Bani Muthallib dan bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim atau Bani Muthallib.

Tugas amil zakat

  1. Mendata orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  2. Mendata orang yang berhak mendapatkan zakat.
  3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  5. Menentukan ukuran zakat.
  6. Menakar, menimbang, menghitung porsi orang yang berhak mendapatkan zakat.
  7. Menjaga keamanan harta zakat.
  8. Membagi-bagikan harta zakat kepada orang berhak.

III. Muallaf

Muallaf ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan cita-cita hati mereka lunak terhadap agama islam.

Menurut madzhab Syafi’ie muallaf ada 4 macam;

  1. Orang yang masuk islam sedangkan kelunakannya terhadap islam masih dianggap lemah, ibarat masih ada persaingan absurd dikalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agam islam.
  2. Muallaf yang memiliki imbas di kalangan masyarakat sehingga dengan diberi zakat ada cita-cita menarik simpati masyarakatnya untuk masuk islam.
  3. Muallaf yang diberi zakat  dengan tujuan semoga membantu kaum muslimin untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat.
  4. Menyerang orang-orang muslim.

IV. Mukatab

Adalah budak yang melaksanakan transaksi denga majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.

V. Gharim

Adalah orang yang memiliki beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertukai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak bisa membayarnya, dan atau hutang alasannya menanggung hutang orang lain.

VI. Sabilillah

Adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari Negara meskipun mereka tergolong orang yang kaya (menurut madzhab Syafi’ie). Tapi ada yang beropini sabilillah yaitu segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan dalam agama ibarat pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit islam, dan jalan raya atau ibarat para guru dan kyai yang konsentrasi mengajarkan agama islam kepada masyarakat.

(Jawabil al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir)

VII. Ibnu Sabil

Adalah musyafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati daerah adanya zakat dan membutuhkan biaya perjalanan (yang mubah) berdasarkan Syafi’iyah dan Hanbaliyah.

Jadi Cerdik File Format Review Ktsp Mi Dan Mts


KTSP berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang meliputi tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus terintegrasi, serta sanggup menggambarkan kesesuaian dan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan penerima didik.

KTSP Dikelola dengan Mekanisme:

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan berpusat pada kepentingan penerima didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
  8. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan kawasan untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Kurikulum 2013 merupakan pengembangan kurikulum 2006

  • Kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dalam K-2006 secara terpadu dalam K-13 terjadi perubahan.
  • Fokus perubahan empat standar: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses,dan Standar Penilaian
  • Konsekuensi: ada pembiasaan beban belajar, penguatan proses, pendalaman dan ekspansi materi, penataan teladan pikir, dan tata kelola

File Format Review KTSP MI dan MTs

Karakteristik Kurikulum 2013:

  1. Mengembangkan keseimbangan antarapengembangan perilaku spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kolaborasi dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik
  2. Sekolah merupakan bab dari masyarakat yang menunjukkan pengalaman berguru bersiklus dimana penerima didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar
  3. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam aneka macam situasi di sekolah dan masyarakat
  4. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk menyebarkan aneka macam sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  5. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran
  6. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti
  7. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar matapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

Jadi Terpelajar Struktur Kurikulum Mulok Dan Pengembangan Diri


Struktur KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) merupakan teladan dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh penerima didik dalam kegiatan pembelajaran. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bab integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait: file review KTSP MI dan MTs

Muatan KTSP, meliputi:

1. Mata Pelajaran
Terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X hingga dengan kelas XII.

Pengorganisasian kelas-kelas pada MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan aktivitas umum yang diikuti oleh seluruh penerima didik, kelas XI dan XII merupakan aktivitas penjurusan yang terdiri atas tiga aktivitas yaitu aktivitas IPA, IPS, dan Bahasa.
Jumlah mata pelajaran di kelas X minimal 16 mata pelajaran, kelas XI dan XII minimal 13 mata pelajaran

baca juga: Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA revisi 2018

2. Muatan Lokal
Berisi tentang: Jenis, Strategi Pemilihan dan pelaksanaan muatan lokal yang diselenggarakan oleh sekolah. Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sbb:

  1. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk menyebarkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
  2. Substansinya sanggup berupa aktivitas keterampilan produk dan jasa, Contoh:
    • Bidang Budidaya: Tanaman hias, tanaman obat, sayur, pembibitan ikan hias dan konsumsi, dll.
    • Bidang Pengolahan: Pembuatan abon, kerupuk, ikan asin, baso dll.
    • Bidang TIK dan lain2: Web desain, berkomunkasi sebagai guide, akuntansi komputer, kewirausahaan dll.

3. Pengembangan Diri
Bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat penerima didik, dan kondisi sekolah. Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:

  • Bimbingan konseling, (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir ), dan atau
  • Ekstra kurikuler, Pengembangan kreativitas dan kepribadian penerima didik, seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) .

4. Pengaturan Beban Belajar
Berisi perihal jumlah beban mencar ilmu per mata pelajaran, per ahad per semester dan per tahun pelajaran yang dilaksanakan di sekolah, sesuai dengan alokasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Sekolah sanggup mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan, tetapi jumlah beban mencar ilmu per tahun secara keseluruhan tetap.

5. Ketuntasan Belajar
Berisi perihal kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal sbb:

  • Ketuntasan mencar ilmu untuk setiap indikator yaitu 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
  • Sekolah harus memutuskan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata penerima didik, kompleksitas dan daya dukung.
  • Sekolah sanggup memutuskan KKM di bawah batas kriteria ideal, tetapi secara sedikit demi sedikit harus sanggup mencapai kriteria ketuntasan maksimal (100%).

6. Kenaikan Kelas, Kelulusan, Rekrutmen, dan Mutasi
Berisi perihal kriteria dan prosedur kenaikan kelas dan kelulusan, serta taktik penanganan penerima didik yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah. Program disusun mengacu pada hal-hal sebagai berikut:

  • Panduan kenaikan kelas yang disusun oleh Dit. Pembinaan terkait
  • Ketentuan kelulusan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
  • Rekrutmen dan Mutasi penerima didik diatur secara khusus dalam peraturan sekolah atau Mapenda setempat

7. Penjurusan
Berisi perihal kriteria dan prosedur penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh sekolah, yang ditentukan dengan mengacu pada panduan penjurusan yang disusun oleh Direktorat terkait.

8. Pendidikan Kecakapan Hidup

  • Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bab integral dari semua mata pelajaran.
  • Tidak masuk dalam struktur kurikulum secara khusus.
  • Dapat disajikan secara terintegrasi dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

  • Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
  • Substansinya meliputi aspek: Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, Ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi penerima didik.
  • Dapat merupakan bab dari semua mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi mapel Mulok.
  • Dapat diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan formal lain dan atau satuan pendidikan nonformal.

OLEH: Dr. Cholisotul Hamidah, M.Pd. Universitas Negeri Malang

Jadi Cerdik Jejak Asing Orang-Orang Jadzab


“Jangan hingga kamu sibukkan pikiranmu dengan apa yang dilakukan oleh Syekh Ibnu Arabi dan yang semisalnya, lantaran itu yaitu hal yang sudah keluar dari kebiasaan. Sebagian orang mungkin terjebak menuduhkan hal-hal yang tidak mereka lakukan kepada mereka. Ikutilah cara Imam al-Ghazali dan semisalnya, dengan paham tasawuf, fikih, dan keilmuannya. Karena, inilah ilmu syariat, dan makna yang tersurat dari al-Qur’an dan Sunah. Dengan berpegang teguh kepada itu, engkau akan mendapatkan keselamatan dan keberhasilan. Hindari yang selain itu, lantaran sanggup membingungkan orang lain.”

Inilah pernyataan salah tokoh utama tarekat Bani Alawi, yaitu Imam al-Haddad. Tarekat Alawiyah memang dikenal sebagai tarekat yang sangat teguh dalam memegang syariat dan Sunnah. Mereka hidup wajar, dan tidak ada yang gila dalam suluk mereka. Namun demikian, mereka tetap memaklumi bahwa dalam kondisi tertentu seorang sufi memang sanggup mengalami jazab. Al-Faqih al-Muqaddam, salah satu perumus terpenting manhaj thariqah Alawiyah, konon juga pernah mengalami kondisi jazab selama 100 hari di simpulan hayatnya. Selama masa itu, dia tidak makan, tidak minum dan tidak berdialog dengan orang di sekelilingnya.

Dalam kondisi jazab, seorang waliyullah sanggup melaksanakan apa saja di luar kesadaran mereka, termasuk melaksanakan hal-hal yang secara lahiriah dianggap menyimpang dalam pandangan syariat. Mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban mengenai penyimpangan tersebut, lantaran mereka melakukannya dalam keadaan tidak sadar dan tidak mukalaf. Tapi, kata Syekh Said an-Nursi, tetap ada batas. Dalam penyimpangan tersebut, tidak ada ucapan atau perilaku yang mengesankan menentang hakikat syariat dan kaidah iman. “Kalau dikala dia tidak sadar ada ucapan atau perilaku yang mengesankan pendustaaan atau pengingkaran terhadap banyak sekali hakikat yang kokoh tersebut, maka Na’udzubillâh, itu merupakan menunjukan celaka bagi dia…”.

Syekh Ismail Haqqi menyatakan, bahwa orang jazab tidak terkena khithab hukum syariat, lantaran logika mereka sudah hilang disebabkan pengalaman agung bersama Allah yang mereka alami. Ulama fikih pun juga memaklumi hal itu. Imam as-Suyuthi dalam al-Hâwi lil-Fatâwa menyatakan bahwa, cara paling elegan dalam menyikapi ucapan-ucapan nyeleneh yang muncul dari kalangan sufi semisal “Aku yaitu Allah” yaitu dengan menyatakan bahwa hal itu mereka lakukan dalam keadaan sakar dan karam dalam akalnya yang menghilang. Atau, mereka menyatakan hal itu atas dasar hikâyah (menceritakan firman Allah). Sikap semacam ini perlu diambil kalau ucapan atau tindakan gila itu muncul dari orang yang memang masyhur mempunyai ilmu yang tinggi, amal yang baik, tekun mujahadah, dan patuh terhadap syariat. Lain halnya kalau muncul dari orang udik atau orang-orang yang fasiq.

Namun demikian, perlu juga diketahui bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang wali tidak semuanya dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Ada pula yang melakukannya dalam keadaan sadar. Dengan demikian berarti dia melaksanakan maksiat. Dalam hal ini, terjadinya maksiat dari para wali menyerupai dengan terjadinya maksiat dari para Sahabat Rasulullah Mereka mungkin melaksanakan perbuatan maksiat, tapi hal itu tidak seberapa dibanding kebaikan mereka yang luar biasa besar.

Syekh Zarruq dalam kitab an-Nashîhah al-Kâfiyah menyatakan, “Mengenai perbuatan (orang-orang sufi) yang harus diingkari (secara syariat), maka harus diingkari, tapi dengan tetap meyakini bahwa mereka yaitu orang-orang baik. Sebab, seorang wali tidak tidak mungkin melaksanakan kesalahan. Mereka cuma mahfûzh (dijaga, tapi tidak maksum). Orang mahfûzh masih mungkin melaksanakan maksiat. Konon, pernah ada orang bertanya kepada Imam al-Junaid al-Baghdadi, “Apakah orang yang makrifat sanggup melaksanakan zina?” Beliau menjawab, “Ketetapan Allah niscaya terjadi…”. Beliau mengutip QS al-Ahzab: 38 untuk menyatakan bahwa hal itu mungkin terjadi.

Prinsipnya, mengenai orang-orang yang sudah masyhur akan kebaikannya dalam hal akidah, ilmu dan amal, maka sebisa mungkin dilihat dengan cara pandang yang baik (husnuz-zhann). Maka, tidak perlu diingkari dari mereka kecuali hal-hal yang sudah disepakati oleh ulama akan keharamannya, sebagaimana juga dilarang dimaklumi dari mereka kecuali perbuatan yang masih mempunyai bentuk untuk diperbolehkan. Demikian kata Syekh Zarruq.

Mengenai hal itu, sebagian ulama memang masih mencurigai adanya kondisi jazab yang sanggup menjadikan seseorang terlepas dari taklif hingga melaksanakan perbuatan maksiat. Logikanya, kalau akalnya hilang lantaran karam dalam kebenaran, maka semestinya apa yang ia lakukan kental dengan kebenaran. Tentu, akan lain halnya kalau akalnya hilang lantaran karam dalam bayang-bayang khayalan.

Kondisi jazab yang menjadikan seorang sufi terlepas dari akalnya, berdasarkan Syekh Ismail Haqqi ada tiga tingkat. Yang pertama, pengalaman metafisisnya bersama Allah (al-wârid) jauh lebih tinggi daripada kekuatan yang ada dalam dirinya. Pengalaman itu menguasai dirinya secara penuh, sehingga dia tidak sanggup mengendalikan diri sendiri. Akalnya hilang sama sekali.

Kedua, akalnya masih ada dan perasaan kemanusiaannya masih tersisa. Dia masih makan, minum, dan hidup masuk akal secara lahiriah, tapi tidak disertai tadbîr (perencanaan yang disadarinya secara penuh). Merekalah yang disebut uqalâ’ul-majânîn atau orang-orang waras yang gila, lantaran secara lahiriah dia normal, tapi batinnya sedang terpukau dan terkesima.

Ketiga, pengalaman metafisis itu tidak bertahan usang menguasai dirinya. Jazabnya cuma sebentar. Dia segera kembali normal, hidup wajar, menyadari segala ucapan dan rangsangan di sekelilingnya, disertai dengan tadbîr (perencanaan yang disadari sepenuhnya) menyerupai insan pada umumnya. Di kalangan sufi, ini disebut Shâhibul-Qadam al-Muhammadi atau orang yang menapaki jejak Nabi Muhammad . Pada detik-detik sedang mendapatkan wahyu, Rasulullah. menyerupai terlepas dari kemanusiaannya dengan badan gemetar dan tidak menghiraukan apa yang ada di sekelilingnya. Setelah selesai, dia eksklusif kembali ke dalam keadaan sediakala, memberikan wahyu tersebut kepada para Sahabat menyerupai biasa.

Jazab ada yang menyerupai dengan kondisi itu. Dan, inilah tingkat jazab yang paling sempurna, jazab yang disertai keseimbangan antara rangsangan fisik dan tarikan metafisik.

Referensi : https://www.sidogiri.net/

Jadi Pintar Mengungkap Kebenaran Tawasul, Benarkah Tawasul Itu Syirik?


Berdoa merupakan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Namun tidak jarang kita temui seseorang mendatangi ulama tertentu yang diyakini akrab kepada Allah SWT. Kedatangan orang tersebut dalam rangka memohon proteksi doa serta memohon untuk disambungkan segala permintaannya kepada Allah SWT. Inilah yang disebut tawassul. Bagaimanakah aturan tawassul?

Tawassul merupakan salah satu cara yang diayakini mempercepat terkabulnya doa. Dalam tawassul ada keutamaan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT : "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, biar kau menerima keberuntungan" (QS.Al-Maidah : 35)

Ayat di atas memperlihatkan pengertian bahwa kita harus mencari jalan atau cara untuk bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu cara tersebut dengan melaksanakan tawassul. Dengan tawassul kita mengakibatkan para kekasih Allah SWT sebagai mediator menuju Allah SWT demi mencapai hajat. Itu karena kedudukan dan kemuliaan para kekasih Allah di sisi-Nya. Dengan ini, sanggup dipahami bahwa tawassul yaitu satu anutan dalam Islam dan di dalamnya terdapat keutamaan.

Sehubungan dengan ayat di atas, Al-Razi dalam tafsirnya, Mafatih al-Ghaib, menjelaskan bahwa tidak ada jalan lain untuk bisa hingga kepada Allah kecuali dengan mediator guru (al-mu'allim) yang bisa mengajarkan kita perihal pengetahuan (ma'rifat) perihal Allah SWT. Maka posisi guru di sini juga berfungsi sebagai wasilah (perantara). Dari sini bisa disimpulkan bahwa keberadaan wasilah memang sangat penting.

Sedangkan wasilah itu sendiri yaitu sesuatu atau orang yang dijadikan perantara. Selain itu ada juga yang memperlihatkan definisi bahwa wasilah itu yaitu sesuatu yang menimbulkan kita akrab dengan orang lain. (Lihat :Tafsir ar-Razi, J.VI/ h.49; At-Ta'rifat, J.I/ h.84). Saat kita mengakibatkan sesuatu berupa amal baik kita sendiri atau amal baik orang lain sebagai wasilah, maka inilah yang kemudian disebut sebagi tawassul.

Kepada siapakah kita layak melaksanakan tawassul?


Tawassul dilakukan kepada orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT. Dalam hal ini, orang yang dimaksud yaitu Rasulullah SAW. Bahkan dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa seorang hamba yang telah melaksanakan kesalahan atau dosa, baik besar maupun kecil dibolehkan tiba kepada Rasulullah SAW. dalam rangka pertaubatan. Yakni untuk biar dirinya diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT dengan cara mengharap Rasulullah SAW memintakan ampun kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana tersurat dalam Al-Qur'an:

"Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka saat menganiaya dirinya tiba kepadamu, kemudian memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang" (QS. An-Nisa' : 64)

Namun dalam melaksanakan tawassul tidak hanya boleh kepada Rasulullah SAW. Tawassul boleh dilakukan kepada orang-orang yang keutamaannya dijamin oleh Rasul SAW. Orang-orang yang dimaksud antara lain yaitu para ulama' dan syuhada'. Hal ini menurut hadits :

"Ada tiga orang yang akan memperlihatkan syafaat kelak pada hari kiamat. Yaitu para Nabi, kemudian para ulama kemudian para syuahada" (HR. Ibnu Majah) (Lihat : Sunan Ibnu Majah, J.XIII/h.28)

Bahkan kebolehan melaksanakan tawassul kepada selain Rasulullah SAW pernah dilakukan oleh sahabat Umar ra. Yakni tatkala ia melaksanakan shalat Istisqa' (meminta hujan). Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah riwayat :

"Dari Anas bin Malik ra. bahwa sebenarnya apabila terjadi kemarau, Umar bin Khattab ra. meminta hujan dengan mediator Abbas bin Abdul Mutthalib ra. seraya berdoa : "Ya Allah kami pernah berdoa dan bertawassul kepadamu dengan Nabi SAW. Lalu engkau turunkan hujan. Dan kini kami bertawassul kepadamu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan". Anas berkata, "Maka turunlah hujan kepada kami." (HR. Bukhari) (Lihat : Shahih al-Bukhary, J.IV/H.191)

Riwayat di atas memperlihatkan bahwa sahabat Umar ra. bertawassul kepada sahabat Abbas ra. Hal ini memperlihatkan bahwa bertawassul kepada selain Rasulullah SAW itu diperbolehkan. Termasuk juga bertawassul dengan para ulama, yang keutamaanya juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW. Tentang pengertian ulama, Al-Qur'an menjelaskan:

"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun". (QS. Fathir :28)

Ayat di atas menjelaskan bahwa dari sekian banyak hamba yang takut kepada Allah hanyalah ulama. Ar-Razi menafsirkan bahwa besarnya rasa "takut" di sini yaitu sesuai dengan pengetahuannya perihal Dzat yang ia takuti, yakni Allah SWT. Sebab hal ini tidak terlepas dari pengertian kata ulama' itu sendiri yang mempunyai makna orang-orang yang alim atau mengerti.
Nah, dengan pengetahuan yang ia mengerti inilah rasa takut kepada Allah muncul. Lebih jauh Ar-Razi menjelaskan bahwa sebaik-baik orang alim (memiliki pengetahuan) yaitu orang yang bila meninggalkan amal maka dia dicela alasannya ilmu yang dia miliki.

Dengan demikian, pengertian ulama yaitu orang yang mempunyai pengetahuan yang diamalkan untuk kebaikan karena rasa takutnya kepada Allah SWT semata. (Lihat : Tafsir ar-Razi J.XII/h.474)

Apakah melaksanakan tawassul itu syirik?


Sebelum menghukumi tawassul, mari kita perhatikan pengertian syirik. Syirik yaitu mengakibatkan sesuatu sebagai bandingan terhadap Allah dan menyembah selain-Nya. Seperti menyembah batu, kayu, matahari, raja, dan lain sebagainya. (Lihat : al-Kaba’ir, h.8) Sedangkan definisi tawassul sebagaimana dijelaskan di atas yaitu mengakibatkan seseorang sebagai mediator dalam perjuangan untuk memperoleh kedudukan yang tinggi di sisi Allah atau untuk mewujudkan keinginan dan cita-citanya.

Dengan demikian, orang yang melaksanakan tawassul tidak bisa digolongkan kepada orang yang syirik apalagi kafir. Sebab orang yang bertawassul tidak bermaksud untuk memohon atau menyembah kepada orang atau suatu benda.

Penting dicatat bahwa dalam hal ini kita mengakibatkan Rasulullah SAW sebagai mediator kita dalam berdoa. Bukan justru kita meminta kepada beliau. Sebab hal ini haram bahkan termasuk syirik. Sebab tidak ada dzat yang berhak disembah dan diminta karunianya, selain Allah Azza wa Jalla. Semoga bermanfaat.

Jadi Berakal Pola Instrumen Pelaksanaan Penyusunan Ktsp


Contoh Instrumen Pelaksanaan Penyusunan KTSP. Pengembangan KTSP dilaksanakan oleh TPK, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Guru, serta pengawas pembina dengan pendampingan atau bimbingan dan kerjasama Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP atau Dinas/Instansi lain yang terkait. Kerjasama dengan dinas/instansi terkait sanggup dilakukan untuk menambah atau memperkaya muatan KTSP sesuai dengan karakteristik sekolah.

KTSP yang telah disusun dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah sehabis divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Kegiatan di Sekolah secara teknis dikoordinasikan oleh TPK Sekolah berhubungan dengan Komite Sekolah dan Pengawas Pembina sekolah, serta Dinas Pendidikan Kab./Kota.

Penyusunan KTSP dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahun pelajaran baru, dimulai dengan mengevaluasi KTSP tahun sebelumnya menyerupai yang dijelaskan di BAB III. Alur acara tersebut secara umum sanggup digambarkan menyerupai gambar diatas.

Kegiatan koordinasi merupakan acara yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Provinsi berupa bimbingan dalam penyusunan KTSP dengan acara antara lain; 1) Penentuan jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal; 2) Penentuan agenda penyusunan dan pendampingan; 3) Perumusan kalender pendidikan.

Kegiatan supervisi berupa verifikasi dan validasi KTSP oleh TPK Dinas Pendidikan Kab./Kota dan validasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan memakai instrumen menyerupai yang dijelaskan di BAB III.

Selain itu, sekolah melaksanakan penilaian KTSP secara berkesinambungan dan terencana yang dilakukan oleh sekolah (guru, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah) minimal satu semester dua kali untuk Dokumen 1, dan oleh guru matapelajaran yang melaksanakan penilaian dan revisi RPP sesuai kebutuhan.

Pada tahun pelajaran 2013-2014 sejumlah 1.270SMA ditunjuk sebagai pelaksana Kurikulum 2013 khusus untuk kelas X, sehingga semua Sekolah Menengan Atas ini berkewajiban untuk meng-implementasikan semua peraturan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun sebagai materi pola dalam pelaksanaan proses pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional yang pada tahun Pelajaran 2013-2014 bagi 1.270 Sekolah Menengan Atas harus meliputi dua kurikulum, adalah kurikulum 2006 dan 2013.

Selain itu, pengembangan KTSP juga harus mempertimbangkan prinsip pengembangan dan karakteristik kurikulum yang berlaku, sehingga menunjang kepada pelaksanaan proses pendidikan yang maksimal. Proses pendidikan tersebut harus sanggup berbagi potensi penerima didik sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang meliputi domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Contoh Instrumen Pelaksanaan Penyusunan KTSP

Model Pengembangan KTSP ini disusun sebagai salah satu materi untuk membantu pelaksana atau TPK sekolah dalam menyusun KTSP sesuai dengan kondisi dan karakteristik sekolahnya masing-masing. Untuk selanjutnya, kritikan dan saran demi peningkatan dan perbaikan sangat diharapkan.

Jadi Berilmu Cara Mengatur Auto Current Pada Office Word


Sebagaimana kita tahu, bahwa kegiatan MS Word memfasilitasi kita dalam mengolah, membuat, dan mencetak dokument atau data. Dalam MS Word juga tersedia fitur Auto Current (koreksi otomatis), ibarat KAPITALISASI otomatis, sering juga pada dikala mengetik suatu kata berubah dengan sendirinya, yang terkadang menciptakan sebagian orang atau bahkan aku sendiri males kalau harus terus-terusan mengetik ulang gara-gara setiap kata yang kita ketik berubah sendiri.

Contoh: waktu anda menciptakan artikel ihwal "jamur teh berkhasiat". sudah niscaya aku banyak mengetik kata "teh" dalam artikel tersebut, bukan sulap bukan sihir, "teh" yang kita ketik bermetamorfosis jadi "the" sehingga tiap kali mengetik "teh" harus mengetik ulang. (teh jadi-jadian kali ya..wkwkwkwkwk...)

Kok gitu ya...? alasannya ialah setting bahasa MS Word memakai bahasa inggris, jadi tidak ada kata yang diproduksi di Indonesia. Karena itulah harus kita atur sendiri, dengan memasukkan kata atau menghapusnya.

Caranya? gampang...! coba letakkan kursor pada kata yang berubah otomatis, biasanya dibawah abjad pertama terdapat garis biru. Sorot garis biru tersebut, pada munculan pilih AutoCorrect option. Silahkan masukkan kata pada bilah yang tersedia, klik Add. Jika ingin menghapus, cari kata yang sering berubah sendiri, klik remove.

Selesai... selamat mencoba!!!