Monday 14 October 2019

Jadi Pintar Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat


I. Fakir miskin. Fakir; yaitu orang yang tidak memiliki harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhannya baik sandang, pangan, dan papan.

Miskin; yaitu orang yang memiliki harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang bisa bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang layak tetapi tidak mau bekerja kerena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampubekerja tetapi tidak sempat bekerja alasannya kesibukan berguru kalau kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.

II. Amil zakat

Yang dimaksud amil zakat yaitu panitia atau tubuh yang dibuat oleh pemerintah untuk menangani kasus zakat dengan segala persoalan.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu ;

  1. Beragama islam
  2. Mikallaf (sudah baligh dan berakal)
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Adil dengan pengertian tidak pernah melaksanakan dosa besar atau dosa kecil secara terus-menerus
  5. Bisa melihat
  6. Bisa mendengar
  7. Laki-laki
  8. Mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  9. Tidak termasuk ahlul-bait atau keturunan Bani Hasyim atau Bani Muthallib dan bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim atau Bani Muthallib.

Tugas amil zakat

  1. Mendata orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  2. Mendata orang yang berhak mendapatkan zakat.
  3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  5. Menentukan ukuran zakat.
  6. Menakar, menimbang, menghitung porsi orang yang berhak mendapatkan zakat.
  7. Menjaga keamanan harta zakat.
  8. Membagi-bagikan harta zakat kepada orang berhak.

III. Muallaf

Muallaf ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan cita-cita hati mereka lunak terhadap agama islam.

Menurut madzhab Syafi’ie muallaf ada 4 macam;

  1. Orang yang masuk islam sedangkan kelunakannya terhadap islam masih dianggap lemah, ibarat masih ada persaingan absurd dikalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agam islam.
  2. Muallaf yang memiliki imbas di kalangan masyarakat sehingga dengan diberi zakat ada cita-cita menarik simpati masyarakatnya untuk masuk islam.
  3. Muallaf yang diberi zakat  dengan tujuan semoga membantu kaum muslimin untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat.
  4. Menyerang orang-orang muslim.

IV. Mukatab

Adalah budak yang melaksanakan transaksi denga majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.

V. Gharim

Adalah orang yang memiliki beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertukai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak bisa membayarnya, dan atau hutang alasannya menanggung hutang orang lain.

VI. Sabilillah

Adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari Negara meskipun mereka tergolong orang yang kaya (menurut madzhab Syafi’ie). Tapi ada yang beropini sabilillah yaitu segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan dalam agama ibarat pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit islam, dan jalan raya atau ibarat para guru dan kyai yang konsentrasi mengajarkan agama islam kepada masyarakat.

(Jawabil al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir)

VII. Ibnu Sabil

Adalah musyafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati daerah adanya zakat dan membutuhkan biaya perjalanan (yang mubah) berdasarkan Syafi’iyah dan Hanbaliyah.

No comments:

Post a Comment