Friday 25 June 2021

Lebih Cerdik Isu Penting Pendataan Dapodikmen Untuk Ujian Nasional (Un) Sma/Smk Tahun 2015 Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2014

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia...

Menindak lanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah nomor 6267/D/PR/2014 tanggal 01 Oktober 2014, Hal Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester Ganjil. 

Pada surat tersebut diinformasikan bahwa penjaringan data awal penerima UN tahun aliran 2014/2015 dilakukan melalui pengumpulan data di Data Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN).

Di mana juga diinformasikan bahwa batas simpulan pengiriman data dari DAPODIKMEN terkait data calon Peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014

Hal ini sebagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) mengenai Mekanisme Penyiapan Data Awal Peserta UN dan US Tahun 2014/2015 di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Secara garis besar sanggup disampaikan urutan proses penyiapan data awal penerima UN 2014/2015 adalah:

1.   Sekolah menginputkan data pada aplikasi Dapodikmen, kemudian melaksanakan sinkronisasi dan datanya masuk ke warehouse di: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

2.   Data selanjutnya dikirimkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

3.   VervalPD merupakan mekanisme untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data penerima didik dan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bekum memiliki. Panduan VervalPD sanggup dipelajari dilaman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/VERVAL%20PD.pdf

4.   Data yang sudah dinyatakan valid (data referensi) untuk siswa kelas XII akan otomatis masuk ke data calon penerima UN, dilaman: http://un.data.kemdikbud.go.id

5.   Untuk sanggup login ke laman VervalPD dan data UN, sanggup mendaftarkan akun lewat laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id

6.   Setelah tanggal 31 Desember 2014, data calon penerima UN akan dikirimkan ke Pusat Penilaian Pendidikan (PUSPENDIK), dan akan diproses sesuai mekanisme perlakuan data Calon penerima UN di PUSPENDIK.

7.   Proses selanjutnya menyerupai pencetakan Daftar Calon Peserta (DCP), Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan proses seterusnya dilakukan oleh system di PUSPENDIK sebagaimana mekanisme tahun-tahun sebelumnya. PUSPENDIK telah melaksanakan penjadwalan untuk proses-proses tersebut (terlampir).

Mengamati data yang ketika ini telah masuk ke warehouse Manajemen Pendataan DAPODIKMEN, masih ada sekolah yang belum melaksanakan pengiriman data. Untuk itu mohon sumbangan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk mendorong sekolah untuk segera melengkapi data di Dapodikmen dan melaksanakan proses-proses selanjutnya sehingga data calon penerima UN dari sekolah bersangkutan masuk ke system. Mengingat pentingnya dilema ini mohon perhatian dan kerjasamanya.

No comments:

Post a Comment