Saturday, 12 June 2021

Lebih Bakir Juknis Pengisian & Format Buku Rapor Smp Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang bau tanah dan pemerintah.

Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil evaluasi oleh pendidik berbentuk:

1.   Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.   Deskripsi perilaku diberikan untuk hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
3.   Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali penerima didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik intinya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP untuk membantu sekolah menyebarkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

Buku Petunjuk Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP dibutuhkan sanggup membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyebarkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66  Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa evaluasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil evaluasi oleh pendidik yang berbentuk:

1.     Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.     Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
3.     Deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial.

Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik intinya dipakai untuk menilai pencapaian kompetensi penerima didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan materi penyusunan laporan kemajuan hasil mencar ilmu penerima didik.

Laporan hasil mencar ilmu penerima didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang bau tanah penerima didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi penerima didik. Oleh sebab itu, laporan hasil mencar ilmu penerima didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga sanggup memperlihatkan citra mengenai hasil mencar ilmu penerima didik dengan terperinci dan gampang dimengerti.

Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, memandang perlu menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan melakukan pengisian laporan hasil mencar ilmu penerima didik dalam bentuk rapor.

Download Petunjuk Pengisian dan Contoh Buku Rapor SMP Kurikulum 2013 format word sanggup diunduh pada artikel berikut... Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!

No comments:

Post a Comment