Friday 4 June 2021

Lebih Berilmu Kemdikbud Akan Bentuk Ditjen (Direktorat Jenderal) Khusus Pengelolaan Guru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membentuk satu Direktorat Jenderal (Ditjen) yang khusus menangani dilema pengelolaan guru sehingga mulai dari pendataan, rekrutmen, sampai pelatihan tidak lagi ditangani oleh masing-masing ditjen menyerupai ketika ini.

"Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. 

Nanti akan dikumpulkan tidak menyerupai kini ini berada di masing-masing Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, seusai membuka Seminar Pendidikan "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", di Gedung Kemdikbud, Rabu.

Menurut Anies, Presiden Joko Widodo sudah mendapatkan tawaran PGRI terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru.

"Itu kesepakatan kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku menterinya tentu harus melakukan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja,"ujarnya.

Ia menyampaikan Soal pelatihan guru dan pengembangan guru, nanti akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti. Karena, pengelolaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru berada di bawah koordinasi Kemenristek dan Dikti.

"Dengan dibuat satu Ditjen yang mengurusi guru, pengelolaannya diharap akan lebih terarah dan efektif. Tersebarnya pengelolaan guru yang selama ini menjadi tidak efisien. Intinya, soal pelatihan guru termasuk pengembangannya nanti semua ada di satu direktorat," ujarnya

Selain itu, nantinya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk merumuskan kriteria rekrutmen guru. Kaprikornus satu Ditjen digunakan untuk semua. Kalau kemarin kan urusan guru dikelola banyak Ditjen," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan tugas dan kewenangan pemerintah tempat dalam pengelolaan dan pelatihan guru tetap harus diperkuat.

"Untuk urusan guru, pemerintah tempat nantinya berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi tempat juga menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah," ujar Anies.

No comments:

Post a Comment