Monday 28 June 2021

Lebih Cendekia Mata Pelajaran Dan Beban Berguru Sd/Mi Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Struktur Kurikulum SD/MI terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. 

Mata pelajaran umum kelompok A merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mata pelajaran umum kelompok B merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. 

Khusus untuk MI, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. Struktur kurikulum SD/MI yaitu sebagai berikut :

Tabel. Struktur Kurikulum
SD/MI Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Per Minggu

I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A (Umum)








1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
5
5
6
5
5
5
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B (Umum)
1.
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
Jumlah jam pelajaran per minggu
30
32
34
36
36
36
Keterangan:

Ø    Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
Ø    Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
Ø     Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
Ø     Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah
Ø     Satu jam pelajaran beban mencar ilmu tatap muka yaitu 35 menit.
Ø     Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Ø    Satuan pendidikan sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
Ø    Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
Ø    Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Ø    Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah cendekia balig cukup akal (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Ø  Pembelajaran memakai pendekatan pembelajaran Tematik-Terpadu kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Beban mencar ilmu merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti akseptor didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.

1.   Beban mencar ilmu di SD/MI dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu.
a.   Beban mencar ilmu satu ahad Kelas I yaitu 30 jam pelajaran.
b.   Beban mencar ilmu satu ahad Kelas II yaitu 32 jam pelajaran.
c.   Beban mencar ilmu satu ahad Kelas III yaitu 34 jam pelajaran.
d.   Beban mencar ilmu satu ahad Kelas IV, V, dan VI yaitu 36 jam pelajaran.
2.   Beban mencar ilmu di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 ahad minggu efektif.
3.   Beban mencar ilmu di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad minggu efektif.
4.   Beban mencar ilmu di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 ahad minggu efektif.

Lihat juga Struktur Kurikulum 2013 dan download Permendikbud tahun 2014-nya pada artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment