Thursday 31 January 2019

Jadi Cendekia Juknis Bos Madrasah Kemenag Untuk Mi Mts Dan Ma Terbaru


Download petunjuk teknis / juknis penggunaan dana BOS 2018 madrasah jenjang mi mts dan ma terbaru tahun anggaran 2018, kami bagikan kepada anda para pemangku kepentingan di forum pendidikan semua tingkatan di kementerian agama. Sasaran aktivitas BOS yakni semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten / Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten / Kota

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dana BOS sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan berikut:


  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah
  8. Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer desktop/laptop
  13. Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana BOS


  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS yakni untuk kegiatan operasional madrasah;
  2. Bagi madrasah yang telah mendapatkan DAK, tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jikalau dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper-bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah sanggup memper-timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
  3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
  4. Bagi madrasah negeri yang sudah menerima anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  5. Untuk penggunaan gaji guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
  6. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh memakai dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru


Selengkapnya wacana Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru ini sanggup anda download pada link dibawah ini:
Juknis BOS Madrasah MI MTs dan MA Terbaru

Larangan Penggunaan Dana BOS


  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin peserta PIP;
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham;
  11. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
  12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti training / sosialisasi / pendampingan terkait aktivitas BOS / perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.

Demikian dari kami harap maklum, supaya bermanfaat...

No comments:

Post a Comment