Saturday, 23 October 2021

Pasti Dapat Mengurai Tujuan Upacara Bendera Di Sekolah

Mengurai tujuan upacara bendera di sekolah – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah terbaru. Pedoman tersebut tertuang  dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera, tertanggal 25 Juni 2018.

Mengurai tujuan upacara bendera di sekolah PASTI BISA Mengurai Tujuan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara bendera setiap hari Senin di sekolah (doc.matrapendidikan.com)

Pedoman upacara bendera di sekolah diterbitkan sesudah menimbang bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Menjembatani tujuan dimaksud maka upacara bendera di sekolah harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter dan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang  Penumbuhan Budi Pekerti.

Upacara bendera di sekolah diselenggarakan setiap Senin pagi dan hari tertentu ibarat HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan lain sebagainya.

Penyelenggara upacara bendera di sekolah, sebagaimana pasal 4 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 diselengarakan oleh unsur pejabat upacara, pelaksana upacara dan akseptor upacara. Pejabat upacara antara lain pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur dan pemandu upacara (pasal 5)

Sedangkan petugas upacara terdiri dari pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Undang-Undang Dasar 1945, pembaca teks komitmen siswa, pembaca doa, pemimpin lagu/dirigen, kelompok pengibar bendera dan kelompok paduan bunyi (pasal 6). Peserta upacara sebagaimana pasal 7, terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, akseptor didik dan atau tamu undangan.

Tujuan upacara bendera

Pembahasan artikel ini lebih difokuskan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018. Butir-butir pasal tersebut dikembangkan melalui analisa pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Sebagaimana tertuang dalam permendikbud, ada 6 tujuan dari penyelenggaraan upacara bendera di sekolah; (1). Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2)..Membiasakan bersikap tertib dan disiplin, (3)..Meningkatkan kemampuan memimpin, (4)..Membiasakan kekompakan dan kerja sama, (5)..Menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan (6)..Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

1.Memperkuat persatuan dan kesatuan
Tujuan pertama upacara bendera di sekolah yaitu memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Melalui upacara bendera diperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2.Sikap tertib dan disiplin
Agar upacara berjalan hidmat dan lancar, maka pejabat upacara, pelaksana dan akseptor upacara harus bersikap tertib dan disiplin.Dalam hal ini yaitu seluruh rangkaian upacara bendera sesuai dengan tata tertib upacara bendera.
Sikap tertib dan disiplin dalam upacara bendera akan menumbuhkan abjad tertib dan disiplin siswa dalam berguru maupun disiplin guru dalam mengajar.

3.Kemampuan memimpin
Kemampuan memimpin yang hendak dicapai melalui upacara bendera terlihat ketika pemimpin upacara, pengatur dan pemandu program serta dirigen (pemimpin lagu) dalam menjalankan tugasnya.

4.Kekompakan dan kerja sama
Kegiatan inti upacara bendera yaitu pengibaran bendera merah putih. Tugas ini dilaksanakan oleh kelompok pengibar bendera. Mulai pada posisi awal ketika memulai proses pengibaran bendera hingga naiknya bendera ke tiang.

Kelompok pengibar pendera telah menunjukkan perilaku kompak dan serentak semenjak awal hingga naiknya bendera. Kelompok ini nampak menunjukkan harmonisasi dalam kelompok dimana gerakan kaki, tangan terlihat senada dan seirama sehingga indah dipandang mata.

Kekompakan dan kolaborasi perlu dilatih sebagaimana halnya kelompok pengibar bendera melaksanakan latihan sebelum tampil melaksanakan kiprah dalam uapacara bendera.

5.Rasa tanggung jawab
Petugas upacara bendera di sekolah biar sanggup melaksanakan kiprah dengan baik. Ada nilai keberanian disertai rasa tanggung jawab yang tercermin pada kiprah masing-masing petugas upacara.

6.Semangat kebangsaan dan cinta tanah air
Dimana ketika yang pas untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air? Sebagai referensi yaitu pada ketika mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara dan diiringi dengan lagu wajib nasional oleh kelompok paduan suara.

Pembina upacara mengingatkan akseptor upacara untuk mengingat dan mengenang jasa para satria yang telah gugur demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Semangat usaha para satria yang telah gugur perlu dipetik oleh akseptor upacara untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing. Semoga ulasan sederhana ini bermanfaat untuk semua.

No comments:

Post a Comment