Tuesday, 5 October 2021

Lebih Akil Surat Edaran Lkpp Perihal Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalul E-Purchasing – Pembayaran Buku Kurikulum 2013 Sehabis Buku Yang Dipesan Diterima

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan edaran dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan) Nomor : 40061/D.4/07/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing yang ditujukan kepada Para Penyedia Pengadaan Buku Kurikulum 2013, Sub Penyedia Pengadaan Buku Kurikulum 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, dan Kepala SD dan Menengah di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam rangka mempermudah prosedur pembayaran dalam pelaksanaan pengadaan buku kurikulum 2013 melalui E-Purchasing, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Penyedia buku kurikulum 2013 sanggup menunjuk pihak laln untuk menyerahkan buku yang dipesan oleh para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota atau para Kepala SD / Menengah.

2.   Penyedia buku kurikulum 2013 sanggup pula menunjuk pihak lain untuk manerima pembayaran dari para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota atau para Kepala SD / Menengah atas penyerahan buku yang dilakukannya menurut pesanan buku yang dilakukan.

3.   Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dilakukan melalui Surat Kuasa yang dltandatangani oleh Penyedia buku kurikulum 2013 dan bermaterai cukup.

4.   Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau para Kepala Sekolah Dasar/Menengah yang mendapatkan buku kurikulum 2013 dimaksud melaksanakan pembayaran kepada pihak yang ditunjuk oleh Penyedia buku kurikulum 2013 sesudah buku yang dipesan diterima dan pihak Iain yang ditunjuk melampirkan Surat Kuasa dari Penyedia.

Download / unduh surat edaran dari LKPP perihal Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalul E-Purchasing menyerupai tersebut di atas, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

No comments:

Post a Comment