Tugas dan beban kerja kepala sekolah – Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah yaitu kiprah komplemen dari seorang guru/pendidik. Oleh lantaran itu, selain menjadi kepala sekolah, guru yang mendapat kiprah komplemen itu wajib mengajar 6 jam pelajaran dalam satu minggu.
Tugas komplemen itu menempatkan kepala sekolah berperan sebagai emaslim (educator/pendidik, manajer/pengelola, supervisor/penyelia, leadership/pemimpin, inovator dan motivator).
Namun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, kepala sekolah tidak lagi sebagai kiprah komplemen guru. Sebagaimana tercantum dalam pasal 54 dari PP tersebut, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk menjalankan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu kepala sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah.
Tindak lanjut dari PP No. 19 Tahun 2017 yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah..
Tugas dan beban kerja kepala sekolah diatur satu paket bersama kiprah dan beban kerja guru serta pengawas sekolah.
Kepala sekolah melakukan beban kerja selama 40 jam dengan jam kerja efektif 37,5 jam dalam seminggu. Sama halnya dengan guru dan pengawas satuan pendidikan.
Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melakukan 3 kiprah sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.: a).Tugas manajerial, b).Tugas Pengembangan Kewirausahaan, dan c).Tugas Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
1.Tugas manajerial
Kepala sekolah yaitu seorang menejer di sekolah. Seseorang yang mengelola dan mengarahkan segenap personal dan potensi yang ada di sekolah dan bertanggung jawab atas pekerjaannya tersebut.
2.Tugas pengembangan kewirausahaan
Wira artinya berani atau berjiewa kepahlawanan dan usaha berarti cara-cara yang dilakukan. Kepala sekolah yaitu orang yang mempunyai jiwa keberanian, kepahlawanan sehingga sanggup menyebarkan cara-cara kerja yang berdikari di sekolah.
Kewirausahaan di sekolah yaitu kerja keras terus menerus dalam mengakibatkan sekolah lebih bermutu. Usaha untuk mencermati setiap peluang baru, menggali sumberdaya sekolah dan sanggup dimanfaatkan, mengenali segala resiko, mewujudkan kesejahteraan, dan mendatangkan laba untuk kepentingan akseptor didik, guru dan kepala sekolah.
3.Tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
Kepala sekolah secara terencana mengadakan supervisi kepada tenaga pendidik (guru) dan tenaga tata usaha/administrasi (tenaga kependidikan. Supervisi dilakukan terhadap manajemen perlengkapan pendidik, pelaksanaan pembelajaran yang dikenal dengan supervisi kunjungan kelas.
Supervisi kepada guru dan tenaga manajemen bukan inspeksi melainkan bersifat pembinaan. Melalui training kepala sekolah, potensi yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan sanggup ditingkatkan lebih optimal.
Apakah kepala sekolah tidak lagi sebagai pendidik sehingga tidak mendapat santunan profesi?
PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 menyikapi hal tersebut. Bbahwa kepala sekolah sanggup melakukan kiprah mengajar atau pembimbingan dalam keadaan tertentu seperti: terdapat guru yang tidak melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan lantaran alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap.
Simak juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain itu di sekolah tersebut belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. Hal ini dicantumkan dalam poin (4) pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Demikianlah pembahasan perihal kiprah dan beban kerja kepala sekolah.
No comments:
Post a Comment