Tugas suplemen guru menjadi wakil kepala sekolah – Dalam pelaksanaan kiprah mengajar sehari-hari di sekolah, guru lebih banyak berurusan dengan wakil kepala sekolah. Hal ini disebabkan oleh kiprah dan wewenang kepala sekolah sebagiannya telah didelegasikan kepada wakil kepala sekolah.
Penyusunan aktivitas berupa jadwal mencar ilmu dan mengajar tidak dikerjakan oleh kepala sekolah tetapi didelegasikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kurikulum. Begitu pula pengelolaan kesiswaan, diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan.
Apa kiprah dan beban kerja serta peraturan yang mengatur wakil kepala sekolah?
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam permendikbud tersebut, wakil kepala satuan pendidikan (Wakil Kepala Sekolah) termasuk salah satu kiprah suplemen guru yang menempel pada kiprah pokok guru di sekolah.
Beban kiprah wakil kepala kepala sekolah bukan diekuivalenkan menyerupai halnya kiprah suplemen lain menyerupai wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, guru piket, dan lain sebagainya.
Beban kiprah wakil kepala sekolah diterapkan dengan mengurangi beban kiprah utama dalam pembelajaran atau pembimbingan menjadi 12 jam pelajaran. Dalam Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 Tentang Tugas Tambahan Guru yang berlaku maret 2017, wakil kepala sekolah mempunyai beban kiprah 12 jam pelajaran per minggu.
Dengan demikian beban kiprah guru sebagai wakil kepala sekolah berjumlah 24 jam per minggu.
Berapa orang wakil kepala sekolah , khususnya jenjang SMP/
Dalam peraturan itu juga diatur jumlah wakil kepala sekolah di suatu sekolah. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama paling banyak 3 (tiga) orang yang ditentukan menurut jumlah rombongan mencar ilmu (kelas).
a.3 orang wakil kepala sekolah dengan rombongan mencar ilmu 18 rombel ke atas
b.2 orang wakil kepala sekoalh dengan rombongan mencar ilmu 10 hingga 18 rombel
c.1orang wakil kepala sekolah dengan rombongan mencar ilmu 3 hingga 9 rombbel.
Apa kiprah pokok dan fungsi wakil kepala sekolah?
Tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah ialah membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan sekolah, menyerupai menyusun, menciptakan dan melakukan aktivitas kegiatan sekolah. Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan sekolah secara bersiklus kepada kepala sekolah.
1.Tupoksi wakil kepala sekolah bidang kurikulum
1.Menyusun aktivitas pembelajaran dan pembimbingan
2.Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.Menyusun pembagian kiprah guru dan jadwal pelajaran
4.Menyusun jadwal penilaian mencar ilmu dan pelaksanaan ujian akhir
5.Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6.Mengatur jadwal penerimaan rapor dan SKHUN
7.Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan perangkat mengajar
8.Mengatur pelaksaan aktivitas remedial dan pengayaan
9.Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10.Melakukan supervisi manajemen akademis
11.Melakukan pengarsipan aktivitas kurikulum
12,Penyusunan laporan secara berkala
2.Tupoksi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan
1.Menyusun aktivitas training kesiswaan
2.Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.Menyusun jadwal dan training serta secara bersiklus dan insidental
5.Membina dan melakukan aktivitas K6
6.Melaksanakan pemilihan siswa berprestasi dan peserta beasiswa
7.Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8.Mengatur mutasi siswa
9.Menyusun dan menciptakan kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
10.Menyusun dan menciptakan jadwal kegiatan simpulan semester dan tahun sekolah
11.Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara bersiklus kepala kepala sekolah
Simak juga Tugas dan Beban Kerja Kepala Sekolah
Demikianlah pembahasan wacana kiprah suplemen guru sebagai wakil kepala sekolah.
No comments:
Post a Comment