Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan catatan laman Data Pokok Pendidikan Dasar per 18 Juli 2014, penjaringan data penerima didik, satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) secara nasional mencapai 98,1%.
Angka ini terhitung sangat baik mengingat waktu penjaringan data untuk semester II tahun pelajaran 2013/2014 ditutup pada 25 Juli 2014. Penjaringan semester I tahun pelajaran 2014/2015 dimulai Agustus 2014.
Berdasarkan catatan laman Data Pokok Pendidikan Dasar per 18 Juli 2014, penjaringan data penerima didik, satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) secara nasional mencapai 98,1%.
Angka ini terhitung sangat baik mengingat waktu penjaringan data untuk semester II tahun pelajaran 2013/2014 ditutup pada 25 Juli 2014. Penjaringan semester I tahun pelajaran 2014/2015 dimulai Agustus 2014.
Demikian dikatakan Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Jumat siang, 18 Juli 2014. Capaian 98,1% pada ahad ke-2 Juli tersebut, jelasnya, merupakan prestasi yang cukup membanggakan.
Penjaringan tiga entitas data pokok pendidikan yang sekarang masih bergulir, lanjut Supriyatno, berkisar pada perbaikan dan pelengkapan data siswa yang sudah masuk serta sinkronisasi data Nomor Induk Siswa Nasional.
Supriyatno mengaku gembira dengan kondisi ini. Sebab kesadaran pihak sekolah dan dinas pendidikan pada kelengkapan data semakin meningkat. Dengan makin massifnya pemanfaatan Dapodik sebagai database banyak sekali aktivitas menyerupai Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin, tunjangan guru, dan rehabilitasi sekolah, kualitas data siswa, PTK, dan sekolah semakin meningkat.
Imbas lainnya ialah pada teladan pemberian bantuan. Kelengkapan data satuan pendidikan pada Dapodik, misalnya, akan mengubah perencanaan berbasis usulan (proposal-based planning) menjadi perencanaan berbasis data (data-based proposal).
“Rehabilitasi sekolah rusak juga mengacu data Dapodik. Kita tinggal memilih saja sekolah mana yang layak sanggup derma tanpa menjaring proposal,” ujar Supriyatno. “Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, semua aktivitas blockgrant yang ada di Ditjen Dikdas memakai data Dapodik.”* (Billy Antoro)
No comments:
Post a Comment