Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU yaitu evaluasi dari tiap butir acara kiprah utama guru dalam rangka training karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan kiprah utama guru tidak sanggup dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan penerima didik, dan pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan kiprah pemanis tersebut.
Sistem PK GURU yaitu sistem evaluasi yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melakukan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Pelaksanaan kiprah utama guru tidak sanggup dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan penerima didik, dan pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan kiprah pemanis tersebut.
Sistem PK GURU yaitu sistem evaluasi yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melakukan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU mempunyai 2 fungsi utama sebagai berikut :
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bab dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan sanggup bermanfaat untuk memilih banyak sekali kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam membuat manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan pola bagi sekolah/madrasah untuk memutuskan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan kiprah pembelajaran, pembimbingan, atau kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk acara pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus sanggup ditunjukkan dan diamati dalam banyak sekali kegiatan, tindakan dan perilaku guru dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan menurut kompetensi tertentu sesuai dengan kiprah pemanis yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen kiprah guru dalam melakukan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jikalau proses yang dilakukan menunjukkan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan simpel bila sanggup dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU yaitu memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU yaitu sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU yaitu kinerja yang sanggup diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melakukan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melakukan acara pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui wacana aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang dipakai dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan evaluasi formatif di awal tahun dan evaluasi sumatif di tamat tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi kasatmata guru dalam melakukan kiprah sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan mekanisme standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan evaluasi kinerja guru sanggup dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses evaluasi kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh saluran isu atas penyelenggaraan evaluasi tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru sanggup dilaksanakan secara gampang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru sanggup mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
No comments:
Post a Comment