Tuesday, 31 August 2021

Lebih Berilmu Aspek Yang Dinilai Dalam Pk Guru (Penilaian Kinerja Guru)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Selain kiprah utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan mempunyai tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai yaitu sebagai berikut :

1.   Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melakukan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melakukan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran


2.   Penilaian kinerja dalam melakukan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melakukan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil penilaian pembimbingan, dan melakukan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor.

Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang meliputi 17 (tujuh belas) kompetensi ibarat diuraikan dalam Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor


3.   Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah komplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah komplemen ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu kiprah komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka.

Tugas komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:

(1)  menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2)  menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3)  menjadi ketua aktivitas keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4)  menjadi kepala perpustakaan; atau
(5)  menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.

Tugas komplemen yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu kiprah komplemen minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing aktivitas induksi, dan sejenisnya) dan kiprah komplemen kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja guru dalam melakukan kiprah komplemen yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang menurut kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan kiprah komplemen tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan kiprah komplemen disampaikan dalam Tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.

a) Tugas komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah. 

Kompetensi kepala sekolah/madrasah


b) Tugas komplemen sebagai wakil kepala sekolah/madrasah

Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah


c) Tugas komplemen sebagai kepala perpustakaan

Kompetensi kepala perpustakaan

Jumlah kriteria ke empat kompetensi tersebut lalu ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang kiprah tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan

Contoh: jikalau seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya yaitu 29 + 5 = 34

d) Tugas komplemen sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya

Kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya


e) Tugas komplemen sebagai ketua aktivitas keahlian

Kompetensi ketua aktivitas keahlian


Tugas komplemen lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai eksklusif sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment