Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 Tahun 2014, diuraikan bahwasannya Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI yaitu guru yang mempunyai kualifikasi akademik S1/D-IV bidang teknologi gosip atau sejenisnya yang telah mempunyai sertifikat pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Guru TIK wajib mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi gosip dan mempunyai akta pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK. Guru TIK berperan sebagai berikut:
a. membimbing akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam memakai TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.
Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing akseptor didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta membuatkan data dan gosip dalam aneka macam cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta membuatkan data dan gosip dalam aneka macam cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.
Beban kerja guru TIK melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. klasikal atau kelompok belajar; dan/ atau
b. individual.
Guru TIK sebagaimana ketentuan di atas dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapat proteksi profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Guru TIK mempunyai kiprah dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap akseptor didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada akseptor didik pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta membuatkan data dan gosip dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b. pengembangan diri akseptor didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian akseptor didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber mencar ilmu dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi sekolah.
Selanjutnya, dalam ketentuan peralihan Permendikbud ini dikatakan bahwa Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi mempunyai sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru TIK hingga dengan 31 Desember 2016.
Dan sesudah tanggal 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV (akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana / S-1 / D-IV yang dimilikinya).
Dan sesudah tanggal 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV (akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana / S-1 / D-IV yang dimilikinya).
Download selengkapnya Permendikbud No. 68 Tahun 2014 wacana Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment