Penguncian data pada beberapa bab data di aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 untuk pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar SD maupun Sekolah Menengah Pertama tahun pelajaran 2014/2015 semester 1 (ganjil) dikala ini benar-benar menciptakan para Operator Sekolah harus benar-benar teliti serta dengan data dasar yang diambil dari dokumen yang benar-benar valid sebagai lampiran (bukti fisik) dari Formulir Sekolah, Formulir Peserta Didik, dan Formulir PTK yang ada.
Prosedur untuk memperbaiki data-data pada aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 yang terkunci tersebut diantaranya :
1. Perbaikan pada tab “Sekolah” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
2. Perbaikan pada tab “Peserta Didik” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Peserta Didik di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
3. Perbaikan pada tab “PTK” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Kata kuncinya yakni “Data-data yang tidak dikunci pada aplikasi Dapodikdas 2014, maka perbaikan sanggup dilakukan pribadi melalui aplikasi Dapodikdas 2014, dan pada bab data-data yang terkunci pada aplikasi Dapodikdas 2014, maka perbaikannya melalui mekanisme Pengelolaan Referensi pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id".
Hal ini ditujukan tentu saja untuk mewujudkan satu layanan data yang benar-benar berkualitas. Oleh alasannya itu berikut surat-surat / dokumen-dokumen penting Sekolah, Peserta Didik, dan PTK yang diharapkan untuk kevalidan data pada aplikasi Dapodikdas 2014-2015 di antaranya:
Surat / dokumen penting yang diharapkan untuk validasi data pada tab “Sekolah” :
1. SK Ijin Operasional Sekolah untuk entry data pada tabel “Identitas Sekolah”.
2. Untuk pengisian pada tabel “Lokasi Sekolah” sanggup dilihat pada artikel berikut.
3. SK Pendirian Sekolah, Buku Bank / Rekening BOS yang dipakai untuk pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan Surat Tanah sebagai dasar pengisian data pada table “Data Pelengkap”.
4. SK Sertifikasi Sekolah (jika sekolah sudah tersertifikasi), SK Akreditasi Sekolah (jika sekolah sudah terakreditasi), dan SK Inklusi (jika sekolah inklusi) sebagai dasar entry data terkait sekolah pada bab “Data Rinci Sekolah”.
Surat / dokumen penting yang diharapkan untuk validasi data pada tab “Peserta Didik” :
1. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari seluruh Peserta Didik jenjang SD dan Ijazah & SKHU SD dari seluruh penerima didik jenjang Sekolah Menengah Pertama untuk kevalidan data pada tabel “Data Pribadi, Data Ayah Kandung, Ibu Kandung, ataupun Wali) dari Peserta Didik bersangkutan, dan Nomor SKHU SD sebagai data dasar penulisan Nomor Ujian Nasional PD pada bab Registrasi untuk penerima didik SMP.
2. KK (Kartu Keluarga) dari seluruh penerima didik SD maupun Sekolah Menengah Pertama sebagai dasar pengisian NIK penerima Didik, tahun lahir Ayah Kandung, tahun lahir Ibu Kandung, ataupun tahun lahir Wali dari Peserta Didik bersangkutan.
3. KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi yang mempunyai dari seluruh penerima didik jenjang SD maupun SMP.
4. Piagam / akta prestasi dari penerima didik dan dokumen beasiswa untuk validasi data pada rincian periodik Peserta Didik.
Surat / dokumen penting yang diharapkan untuk validasi data pada tab “PTK” (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) :
1. KTP, KK, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari PTK bersangkutan.
2. SK CPNS dan PNS bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) jenjang SD maupun SMP.
3. SK Pengangkatan Guru Tidak Tetap dari Sekolah, SK Pengangkatan Honor Pusat maupun Honor Daerah SK Inpassing (bagi PTK Non PNS dan Inpassing).
4. SK Licensi Kepala Sekolah (bagi yang Kepala Sekolah yang sudah berlisensi).
5. Ijazah SD s.d. ijazah terakhir termasuk transkrip nilai dari seluruh PTK.
6. SK Pembagian Tugas Mengajar termasuk SK Penunjukkan untuk Tugas Tambahan PTK baik sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium dari PTK bersangkutan.
7. Seluruh SK Pangkat dan SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) bagi PNS untuk entry data pada bab “Riwayat Gaji Berkala” dan “Riwayat Kepangkatan”.
8. Sertifikat Pendidik bagi PTK yang sudah bersertifikasi pendidik.
Selain beberapa dokumen penting di atas, tentu masih ada beberapa surat ataupun dokumen lain yang sanggup dipakai sebagai dasar entry data pada aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
No comments:
Post a Comment