Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Rambu kemudian lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang sanggup berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
Rambu kemudian lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang sanggup berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
Kita sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu kemudian lintas di jalan untuk keamanan bersama. Untuk mematuhi rambu kemudian lintas tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu kemudian lintas.
Misalnya, rambu dengan lambang abjad "P" dicoret dalam lingkaran merah, artinya kita tidak boleh parkir di tempat rambu tersebut berada. Nah, berikut gambar-gambar rambu kemudian lintas beserta artinya.
I. RAMBU PERINGATAN
Rambu jenis ini dipakai untuk memberi peringatan kemungkinan ada ancaman atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau goresan pena berwarna hitam.
II. RAMBU LARANGAN
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini yakni berwarna putih dan lambang atau goresan pena berwarna hitam atau merah.
Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bulat berwarna biru dan lambang atau goresan pena berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas final perintah.
1. Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau goresan pena warna putih.
2. Rambu petunjuk jurusan memakai abjad kapital pada abjad pertama, selanjutnya memakai abjad kecil atau seluruhnya memakai abjad kapital atau abjad kecil.
3. Khusus rambu petunjuk jurusan daerah dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau goresan pena warna putih.
4. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat kemudahan umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
V. PAPAN TAMBAHAN
A. Papan embel-embel dipakai untuk memuat keterangan yang diharapkan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau wacana lainnya sebagai hasil administrasi dan rekayasa kemudian lintas.
B. Papan embel-embel ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter hingga dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan embel-embel secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.
C. Persyaratan papan tambahan:
• Papan embel-embel memakai warna dasar putih dengan goresan pena dan bingkai berwarna hitam.
• Papan embel-embel tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
• Pesan yang termuat dalam papan embel-embel harus bersifat khusus, singkat, terang dan gampang serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan.
• Ukuran perbandingan papan embel-embel antara panjang dan lebar yakni 1 : 2.
VI. RAMBU NOMOR RUTE
Untuk melihat materi Etika Berlalu Lintas (materi Pendidikan Lalu Lintas / PPL yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran PPKn) kurikulum 2013 selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment