Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi.
Namun tidak semua guru yang sudah mempunyai akta pendidik mempunyai NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP.
NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi.
Namun tidak semua guru yang sudah mempunyai akta pendidik mempunyai NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP.
P2TK Dikdas mendapatkan data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melaksanakan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.
Guru yang belum mempunyai akta pendidik tidak akan mempunyai NRG, Jika anda belum mengikuti sertifikasi maka sanggup dipastikan anda tidak mempunyai NRG.
Referensi sumber : http://223.27.144.195:8081/index2.php
Referensi sumber : http://223.27.144.195:8081/index2.php
No comments:
Post a Comment