Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Jadwal Rinci Agenda Kegiatan Padamu Negeri Padamu Negeri Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015 yaitu sebagai berikut :
Jadwal Rinci Agenda Kegiatan Padamu Negeri Padamu Negeri Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015 yaitu sebagai berikut :
1. Evaluasi Keaktifan NUPTK dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) periode 2014 akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 sampai 31 Desember 2014.
2. Pemberian NUPTK Baru bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah periode 2014 akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 sampai 31 Desember 2014.
3. Program Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) akan diselenggarakan secara online mulai 1 September 2014 sampai 31 Desember 2014.
4. Program ProDEP (Professional Development for Education Personnel) berhubungan dengan Pemerintah Australia diselenggarakan mulai 4 Agustus s.d 31 Desember 2014.
5. Program Tata Kelola Pengawas sesuai Permen PAN no. 21 Tahun 2010 dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 sampai 31 Desember 2014.
Selanjutnya terkait proses penerbitan NUPTK gres tahun 2014, untuk saat ini tawaran NUPTK gres (S06) di Padamu Negeri sanggup diproses bagi Pendidik yang berstatus PNS/CPNS.
Adapun bagi yang Non PNS dijadwalkan akan dibuka lagi dalam bulan September 2014 menunggu hukum dan persyaratan terbaru kebijakan dari BPSDMPK PMP Kemdikbud yang masih dalam proses selesai ketika ini.
Pastikan telah Cetak Kartu Identitas PTK dan segera update data portofolio Anda sampai Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/205 ketika ini.
Sistem Padamu Negeri akan memproses seleksi secara otomatis menurut data portofolio individu untuk diberi hak jalan masuk modul tawaran NUPTK gres periode 2014 di login PTK masing-masing.
Sistem Padamu Negeri akan memproses seleksi secara otomatis menurut data portofolio individu untuk diberi hak jalan masuk modul tawaran NUPTK gres periode 2014 di login PTK masing-masing.
Demikian gosip mengenai pengajuan NUPTK Baru bagi PNS maupun PTK Non PNS di tahun 2014 yang telah dipublikasikan melalui laman Padamu Negeri Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment