Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Etika berlalu lintas yakni tingkah laris para pemakai jalan dalam melakukan Undang-undang dan peraturan-peraturan kemudian lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
Etika berlalu lintas yakni tingkah laris para pemakai jalan dalam melakukan Undang-undang dan peraturan-peraturan kemudian lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
Kecelakaan kemudian lintas yakni kecelakaan kemudian lintas yakni suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang sanggup mengakibatkan korban insan atau kerugian harta benda.
1. Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di akibatkan kecelakaan kemudian lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan kemudian lintas.
2. Korban laka lantas sebagai penyebab maut ke 3 di dunia sesudah jantung dan HIV/ AIDS.
3. data dan fakta di atas: menciptakan dunia internasioan / PBB tanggal 10 maret 2010 akibatnya membentuk agresi dengan tema : “decade of action for road safety 2011 – 2020” atau dekade agresi keselamatan jalan 2011- 2020.
4. Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan mencanangkan/ kampanye keselamatan jalan indonesia 2011- 2020 dengan tujuan : menekan angka kecelakaan sebesar 50%.
Agar tujuan sanggup tercapai dalam menggelorakan penggerak keselamatan berlalu lintas, kiprah serta masyarakat sangat di butuhkan sekali.
Akibat Laka
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan kemudian lintas ada 4 faktor :
1. Faktor pengemudi / faktor manusia
2. Faktor kendaraan
3. Faktor jalan
Persiapan sebelum berangkat :
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, beling spion dll) pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, beling spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan kedaraan bermotor :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas
a. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
g. Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak mempunyai rumah-rumah.
Kesiapan pengemudi :
- Kondisi fisik yang prima
- Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
- Stnk sesuai jenis kendaraan
- Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, supaya memakai helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a. Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
b. Melindungikepala dari debu dan kotoran
c. Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
d. Membantu konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam mentaati hukum kemudian lintas :
1. Setiap orang yang memakai jalan harus berperilaku tertib.
2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu- rambu lantas
b. Marka jalan
c. Alat pengatur kemudian lintas
d. Berhenti dan parkir
e. Gerakan lalulintas
f. Pengaturan bunyi dan suara
g. Kecepatan maksimal
3. Pada ketika diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK
b. Surat izin mengemudi (sim)
c. Bukti lulus uji terjadwal (untuk kendaraan umum)
d. Tanda bukti lainnya.
4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib memakai helm SNI memakai helm pengaman yang baik dan benar sanggup :
- melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
- melindungikepala dari debu dan kotoran
- mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
- membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus memakai jalur jalan sebelah kiri.
2. Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri sanggup dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
b. Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk dipakai sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety belt
Setiap pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib memakai sabuk keselamatan.
Manfaat sabuk keselamatan :
- mengurangi resiko kecelakaan
- mencegah kepala pengemudi terbentur beling depan
- mencegah bandan terbentur ke stir
- mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.
Tata cara melewati :
1. Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus memakai lajur/ jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
2. Dalam keadaan tertentu pengemudi sanggup memakai lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan kemudian lintas.
3. Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan memakai lajur atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud tidak boleh melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1. pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.
2. pengemudi sebagaimana dimaksud kalau terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang berlawanan.
Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib menunjukkan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Belokan atau simpangan :
1. Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi kemudian lintas di depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan serta menunjukkan aba-aba dengan lampu petunjuk arah atau aba-aba tangan.
2. Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi kemudian lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta menunjukkan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi aba-aba kemudian lintas, pengemudi wajib menunjukkan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang tiba dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, kalau hal itu dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
b. Kendaraan dari jalan utama kalau pengemudi tersebut tiba dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
c. Kendaraan yang tiba dari persimpangan sebelah kiri kalau cabang persimpangan empat.
d. Kendaraan yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus menunjukkan hak utama kepada kendaraan lain yang tiba arah kanan.
Perlintasan kereta api :
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudikendaraan wajib :
1. Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada aba-aba lain.
2. Mendahulukan kereta api, dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan pengemudi kendaraan di jalan dilarang :
1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di menetapkan secara nasional atau berdasarkan tempat perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2. Berbalapan dengan kendaraan lain.
3. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.
Memperlambat kendaraan :
1. Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu kemudian lintas.
2. Pengemudi harus memperlambat kendaraan kalau :
a. Akan melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan/ menaikan penumpang.
b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c. Cuaca hujan/ genangan air
d. Memasuki acara masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu kemudian lintas.
e. Mendekati persimpangan atau ekspansi kereta api
f. Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g. Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
Hak pejalan kaki dalam berlalu lintas :
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan akomodasi pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan akomodasi lain.
2. Pejalan kaki berhak menerima prioritas pada ketika menyeberang jalan ditempat penyeberang.
3. Dalam hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Kewajiban pejalan kaki :
1. Menggunakan jalan yang ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2. Menyeberang ditempat yang ditentukan.
3. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan kemudian lintas.
4. Pejalan kaki penyandang cacat harus memakai tanda khusus yang terperinci dan mudah.
Berhenti:
Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali :
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang sanggup membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran kemudian lintas.
c. Di jalan tol
Pengguna lampu isyarat/ rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor sanggup dilengkapi dengan lampu aba-aba atau sirene ;
Lampu aba-aba terdiri dari :
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
Pengguna lampu aba-aba dan sirine :
a. Lampu aba-aba warna biru dan sirine : untuk petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
b. Lampu aba-aba warna merah dan sirine : untuk kendaraan beroda empat pengawalan TNI, Damkar, ambulance, kendaraan beroda empat jenazah.
c. Lampu aba-aba warna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan beroda empat patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan dan angkutan barang khusus.
Hak utama pengguna jalan untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
a. Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang melakukan tugas.
b. Ambulance yang mengantar orang sakit
c. Kendaraan untuk menunjukkan sumbangan pada kecelakaan kemudian lintas
d. Kendaraan pimpinan forum negara RI
e. Iring-iringan mengantar jenazah
f. Konvoi dan atau kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas kepolisian.
Sumber artikel : Presentase Kompol H. Harmain, SH dan Kompol Sunardi (Ditlantas Polda Jambi)
No comments:
Post a Comment