Tuesday, 31 August 2021

Lebih Akil Cara / Solusi Mengatasi Gagal Install Aplikasi Dapodikdas 2014 V.3.0.0 Sebab Isyarat Pendaftaran Tidak Ditemukan

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

selamat beraktivitas kembali dalam proses pendataan di awal semester 1 tahun aliran 2014/2015. 

Artikel ini saya tujukan bagi sebagian dari Rekan-rekan OPS Dapodikdas 2014 yang kebetulan belum berhasil menginstall aplikasi Dapodikdas 2014 di komputer/laptopnya.

Silahkan dilakukan tips di bawah ini secara berurutan, proses instalasi Dapodikdas 2014 pada hakekatnya sama dengan dikala kita melaksanakan instalasi aplikasi Dapodikdas 2013 untuk versi yang pertama kalinya.

Berikut langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan aba-aba pendaftaran tidak ditemukan tersebut:

1.   Uninstall / hapus terlebih dahulu seluruh aplikasi Dapodikdas baik yang v.2.0.8 maupun yang masih v.2.0.7.

2.   Hapus seluruh file pada folder “prefill_dapodik” pada drive “C”.

3.   Generate prefill secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri di links berikut.

4.  Unduh prefill baru tersebut dari links ini, lalu letakkan di folder “prefill_dapodik” yang sudah dihapus pada no. 2 di atas (bila untuk satu sekolah, maka file prefill hanya 1 saja pada folder “prefill_dapodik" tersebut).

5.   Install aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0, file installer sanggup diunduh pada links Dapodik Ditjen Dikdas atau links alternatifnya pada artikel sebelumnya.

6.   Buka aplikasi Dapodikdas 2014, lalu lakukan registrasi.

7.   Selesai.

Demikian cara / solusi mengatasi dilema proses instalasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.0 alasannya yaitu adanya keterangan aba-aba pendaftaran tidak ditemukan. Semoga berhasil dan terimakasih… Salam semangat…!

Lebih Berilmu Aspek Yang Dinilai Dalam Pk Guru (Penilaian Kinerja Guru)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Selain kiprah utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan mempunyai tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai yaitu sebagai berikut :

1.   Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melakukan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melakukan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran


2.   Penilaian kinerja dalam melakukan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melakukan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil penilaian pembimbingan, dan melakukan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor.

Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang meliputi 17 (tujuh belas) kompetensi ibarat diuraikan dalam Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor


3.   Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah komplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah komplemen ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu kiprah komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka.

Tugas komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:

(1)  menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2)  menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3)  menjadi ketua aktivitas keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4)  menjadi kepala perpustakaan; atau
(5)  menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.

Tugas komplemen yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu kiprah komplemen minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing aktivitas induksi, dan sejenisnya) dan kiprah komplemen kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja guru dalam melakukan kiprah komplemen yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang menurut kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan kiprah komplemen tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan kiprah komplemen disampaikan dalam Tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.

a) Tugas komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah. 

Kompetensi kepala sekolah/madrasah


b) Tugas komplemen sebagai wakil kepala sekolah/madrasah

Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah


c) Tugas komplemen sebagai kepala perpustakaan

Kompetensi kepala perpustakaan

Jumlah kriteria ke empat kompetensi tersebut lalu ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang kiprah tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan

Contoh: jikalau seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya yaitu 29 + 5 = 34

d) Tugas komplemen sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya

Kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya


e) Tugas komplemen sebagai ketua aktivitas keahlian

Kompetensi ketua aktivitas keahlian


Tugas komplemen lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai eksklusif sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih Bakir Cara Cek Hasil Sinkronisasi Dapodikdas 2014-2015 Pada Progress Pengiriman Dapodik Ditjen Dikdas

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Melakukan cek progress pengiriman pada web Dapodik Ditjen Dikdas ini bertujuan untuk melihat dan membandingkan antara data-data yang telah dientrykan oleh operator sekolah yang telah berhasil dikirimkan (disinkronisasikan) via aplikasi Dapodikdas dari operator sekolah dengan data-data yang sudah masuk ke server Dapodik pusat.

Hal ini dimaksud semoga pengguna sanggup melihat data mana yang belum masuk ke dalam server sentra sebab kemungkinan masih ada data-data yang belum terkirim atau bahkan gagal dalam melaksanakan sinkronisasi, sehingga harus dilakukan sinkronisasi melalui aplikasi Dapodikdas 2014/2015 kembali. 

Untuk mengecek progress pengiriman setiap sekolah / per sekolah, caranya yaitu sebagai berikut:

2.   Pilih provinsi ==> kabupaten/kota ==> kecamatan ==> nama sekolah.

3.  Masukkan instruksi pendaftaran yang sama dengan instruksi pendaftaran yang dipakai pada aplikasi Dapodikdas sebelumnya.

4.  Klik tombol “Buka”, kemudian secara otomatis akan dialihkan ke laman individual sekolah.

5.   Selesai.

Demikian cara cek hasil pengiriman data / sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas 2014/2015 yang terbaru ketika ini, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Monday, 30 August 2021

Lebih Terpelajar Pengertian, Fungsi / Tujuan, Syarat Dan Prinsip Evaluasi Kinerja Guru (Pk Guru)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan kali ini saya akan share mengenai pengertian, fungsi / tujuan, syarat dan prinsip Penilaian Kinerja Guru (PKG), selengkapnya sebagai berikut:

A. Pengertian PK GURU

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU yaitu evaluasi dari tiap butir acara kiprah utama guru dalam rangka training karir, kepangkatan, dan jabatannya. 

Pelaksanaan kiprah utama guru tidak sanggup dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan penerima didik, dan pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan kiprah pemanis tersebut. 

Sistem PK GURU yaitu sistem evaluasi yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melakukan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Secara umum, PK GURU mempunyai 2 fungsi utama sebagai berikut :

1.   Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2.   Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bab dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan sanggup bermanfaat untuk memilih banyak sekali kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam membuat manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan pola bagi sekolah/madrasah untuk memutuskan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan kiprah pembelajaran, pembimbingan, atau kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk acara pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus sanggup ditunjukkan dan diamati dalam banyak sekali kegiatan, tindakan dan perilaku guru dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan menurut kompetensi tertentu sesuai dengan kiprah pemanis yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

B. Syarat Sistem PK GURU

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:

1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen kiprah guru dalam melakukan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Reliabel

Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jikalau proses yang dilakukan menunjukkan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.

3. Praktis

Sistem PK GURU dikatakan simpel bila sanggup dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU yaitu memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).

C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU yaitu sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan

PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

2. Berdasarkan kinerja

Aspek yang dinilai dalam PK GURU yaitu kinerja yang sanggup diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melakukan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melakukan acara pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3. Berlandaskan dokumen PK GURU

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui wacana aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang dipakai dalam penilaian.

4. Dilaksanakan secara konsisten

PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan evaluasi formatif di awal tahun dan evaluasi sumatif di tamat tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut :

a) Obyektif

Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi kasatmata guru dalam melakukan kiprah sehari-hari.

b) Adil

Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan mekanisme standar kepada semua guru yang dinilai.

c) Akuntabel

Hasil pelaksanaan evaluasi kinerja guru sanggup dipertanggungjawabkan.

d) Bermanfaat

Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.

e) Transparan

Proses evaluasi kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh saluran isu atas penyelenggaraan evaluasi tersebut.

f) Praktis

Penilaian kinerja guru sanggup dilaksanakan secara gampang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g) Berorientasi pada tujuan

Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.

h) Berorientasi pada proses

Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru sanggup mencapai hasil tersebut.

i) Berkelanjutan

Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.

j) Rahasia

Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Lebih Berakal Cara Generate Prefill Dapodikdas 2014 - 2015 Secara Berdikari Oleh Operator Sekolah

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Generate prefill aplikasi Dapodikdas 2014 yaitu sebuah proses yang berkhasiat sebagai back up database Dapodikdas yang diambil dari server Dapodikdas. 

Hasil generate prefill diambil dari hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file database persekolah (bentuk file *.prf).

Proses generate prefill sanggup dilakukan oleh masing-masing sekolah, namun untuk mendownload prefill hasil dari generate tentu saja hanya sanggup dilakukan oleh mereka yang mengetahui instruksi pendaftaran sekolah dalam Dapodikdas.

Alur generate prefill ; Pengisian Data – Sinkronisasi - Generate Prefill - Unduh Prefill - Registrasi

Untuk melaksanakan generate prefill, kunjungi laman generate prefill di URL berikut ini. Kemudian pilih data mana yang akan dijadikan “kata kunci”, apakah NPSN atau instruksi pendaftaran sekolah. Jika sudah diinputkan, kemudian klik [Generate], dan tunggu hingga proses generate prefill selesai.

Proses generate prefill

Jika proses generate prefill sudah selesai, maka akan muncul tampilan generate prefill berhasil ibarat pada tampilan berikut:

Pembuatan prefill berhasil dilakukan

Dengan demikian pengguna sudah sanggup mengambil file prefill terbaru (hasil generate) pada laman berikut. Kemudian masukkan instruksi pendaftaran sekolah tersebut, kemudian klik “Download”. Jika instruksi pendaftaran yang dimasukkan benar, maka akan muncul data prefill yang sanggup diunduh dengan menekan goresan pena “di sini” ibarat pada gambar di bawah:

Pengunduhan file prefill

Unduh file prefill tersebut (berekstensi *.prf), buat folder berjulukan “prefill_dapodik” di system C:/, kemudian copy file prefill yang sudah diunduh tadi ke dalam folder tersebut.

Pengunduhan file prefill 2

Hasil unduhan berupa prefill data sekolah berekstensi *.prf

Selanjutnya, tempatkan file prefill yang sudah diunduh di folder “prefill_dapodik”. Setelah itu, buka aplikasi dapodikdas v.3.0.0 dan lakukan pendaftaran kembali. 


Demikian cara generate prefill aplikasi Dapodikdas 2014 yang sanggup dipelajari dari Manual Aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Sunday, 29 August 2021

Lebih Pintar Juknis / Aliran Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru (Pk Guru)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Guru ialah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan jikalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh lantaran itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. 

Selain itu, biar fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara sempurna wacana kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan menunjukkan bantuan secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh lantaran itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru ialah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga meliputi guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Jika semua ini sanggup dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka impian pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan wacana apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai teladan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Pintar Cara Backup & Restore Aplikasi Dapodikdas 2014/2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam aplikasi Dapodikdas 2014/2015 versi 3.0.0 tidak tersedia fitur backup dan restore data menyerupai halnya aplikasi Dapodikdas 2013 yang telah lalu. 

Akan tetapi, kemudahan back up dan restore pada aplikasi Dapodikdas 2014/2015 memakai prosedur generate ulang prefill. 

Generate prefill ketika ini pun telah sanggup dilakukan secara berdikari oleh masing-masing operator sekolah.

Dengan demikian, pengguna sudah sanggup mengakses (login) ke aplikasi Dapodikdas memakai username dan password yang sudah diregistrasikan sebelumnya.

Pemilihan periode pada aplikasi v.300 ini tersedia 3 pilihan periode yaitu: Ganjil / 2013-2014, Genap / 2013-2014, dan Ganjil / 2014-2015 (default). Pastikan periode aktif yang dipilih yaitu Ganjil / 2014-2015 (20141) sebagai nilai default. Namun operator sekolah juga sanggup mengupdate data tahun sebelumnya genap / 2013-2014 (20132) dan ganjil / 2013-2014 (20131) bila diperlukan.

File prefill yang sudah diregistrasikan otomatis akan hilang, hal ini dibentuk biar prefill yang usang tidak digunakan kembali sesudah proses input data oleh sekolah. Jika ingin memulai kembali, harus diawali dengan proses generate prefill.

Berikut cara backup & restore aplikasi Dapodikdas 2014 tersebut :

1.   Generate prefill secara online dengan Aplikasi Generate Prefill Dapodikdas.

2.   Download prefill yang sudah berhasil digenerate tadi dari links ini.

3.   Tempatkan file prefill tersebut pada folder “prefill_dapodik” yang sudah kosong sebelumnya.

4.   Buka aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0.

5.   Registrasi kembali dengan memakai instruksi pendaftaran sekolah yang sama menyerupai sebelumnya.

Demikian cara backup & restore aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 dengan memakai prosedur generate prefill terbaru. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Saturday, 28 August 2021

Lebih Terpelajar Perangkat / Instrumen Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru (Pk Guru)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Perangkat yang harus dipakai oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU supaya diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan sanggup dipertanggung-jawabkan adalah:

1. PEDOMAN PK GURU

Pedoman PK GURU mengatur perihal tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.

2. INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA

Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan kiprah guru, terdiri dari:

a. Instrumen-1:

Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);

b. Instrumen-2:

Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2); dan

c. Instrumen-3:

Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan kiprah suplemen yang diemban guru. Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:

1)   Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai.

Lembar ini berisi daftar dan klarifikasi perihal ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).

2)   Format laporan dan penilaian per kompetensi.

Format catatan dan penilaian penilaian kinerja per kompetensi dipakai untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, contohnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru.

Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah menawarkan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3)   Format rekap hasil PK GURU.

Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapat nilai total PK GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif.

Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan kegiatan PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau sentra sesuai kewenangannya.

4)   Format perhitungan angka kredit.

Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau kiprah suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai sanggup melaksanakan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU sanggup dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit.

Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D atau Lampiran 2D).

Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan kiprah suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut :

1) Petunjuk Penilaian

Petunjuk penilaian berisi klarifikasi perihal cara menilai, teknik pengumpulan data, dukungan skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan kiprah suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri

Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan kiprah suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini.

3) Format Penilaian Kinerja

Format ini terdiri dari beberapa tabel berdasarkan banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan kiprah suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi klarifikasi perihal kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja

Perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai akad terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.

5) Format Tambahan

Dalam beberapa instrumen kiprah suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan kiprah suplemen sebagai kepala perpustakaan, mempunyai format suplemen hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan.

Format suplemen guru dengan kiprah suplemen sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau penerima didik dari guru yang dinilai. Format suplemen ini berupa format-format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan gosip yang diperolehnya.

3. LAPORAN KENDALI KINERJA GURU

Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi kiprah suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai sesudah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan.

Dengan demikian, kinerja guru akan sanggup dipantau dan sanggup diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan supaya bisa menawarkan layanan pendidikan yang berkualitas kepada penerima didik.