Sunday 26 September 2021

Lebih Terpelajar Juknis / Mekanisme Mendapat Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus mempunyai akta Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai tahun 2013 yang lalu. NUKS diperoleh Kasek jikalau telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.

Untuk mengikuti seleksi akademik, guru tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kasek dan pengawas, evaluasi kinerja calon minimal baik, bisa menyusun makalah kepemimpinan kependidikan dan lulus evaluasi potensi kepemimpinan. Calon juga harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK).

Setelah lulus seleksi akademik, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapat akta tanda tamat pendidikan dan akta ber-NUKS.

Kepala sekolah/madrasah yakni tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang bisa membentuk manusia Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Dari sisi penguasaan kompetensi, menurut survei tahun 2007 oleh Direktorat Tenaga Kependidikan memperlihatkan bahwa kompetensi kepala sekolah masih lemah.

Penguasaan kompetensi kepribadian (67,3%), manajerial (47,1%), kewirausahaan (55,3%), supervisi (40,41%), dan sosial (64,2%).

Demikian pula, hasil pemetaan wacana kompetensi kepala sekolah secara nasional oleh LPPKS dan LPMP seluruh Indonesia tahun 2010 memperlihatkan data yang tidak jauh berbeda. Rata-rata penguasaan atas seluruh sub-sub kompetensi dari kelima dimensi kompetensi secara nasional sebesar 76%. Artinya, masih diharapkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang (24%), semoga seluruh kepala sekolah mempunyai penguasaan kompetensi paripurna. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik semoga diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar menyerupai yang diharapkan.

Upaya untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten diawali dengan jadwal penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah telah mengatur jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah terdiri dari rekrutmen, dan pendidikan dan pelatihan. Proses rekrutmen mencakup pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan training mencakup dukungan pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.

Dengan melaksanakan jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah akan menghasilkan calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten akan bisa membuatkan dan memberdayakan dirinya. Kepala sekolah/ madrasah yang kompeten akan memacu peningkatan kinerja sekolah/madrasah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa acara antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, jadwal pendidikan dan training calon kepala sekolah/madrasah oleh forum yang terakreditasi dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Tahap pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, alasannya yakni tahap ini yakni ujung tamat bagi upaya memilah dan menentukan calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi impian publik. Dengan demikian diyakini bahwa calon kepala sekolah/madrasah yang mempunyai akta dan nomor unik kepala sekolah yakni calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten.

Pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan semoga mempunyai kesamaan contoh dan persepsi. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memperlihatkan gambaran secara umum wacana mekanisme pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah bagi Calon Kepala Sekolah/Madrasah ini diharapkan penyelenggaraan jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah dan forum terkait yakni dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota memahami dan menyebabkan contoh sebagai proses pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Petunjuk pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah ini diperuntukkan bagi forum yang terkait dengan jadwal penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, yaitu :

1.  Direktorat jenderal/badan/lembaga/instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan kepala sekolah di lingkungan kementerian pendidikan nasional dan kementerian agama;
2.     Pemerintah tempat propinsi/kabupaten/kota;
3.  Kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota;
4.     Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
5.  Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
6.     Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
7.     Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
8.     Badan Diklat Keagamaan; dan
9.     Lembaga-lembaga terkait lainnya. 

Prosedur pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan sehabis mekanisme diklat dalam sistem jadwal penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar mekanisme pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu :

1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.

Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat pada Bagan Alur Proses Penerbitan Sertifikat berikut :


Penjelasan

Berdasakan sketsa di atas dijelaskan sebagai berikut:

1.  Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah / Madrasah (In-On-In)

a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) yakni laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan semoga diproses lebih lanjut oleh LPPKS.
b.  Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari sehabis diklat In On In.

2.   Verifikasi

a.   Verifikasi yakni acara mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan memakai instrumen yang telah dibakukan.
b.  Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melaksanakan konfirmasi kepada LP2CKSM hingga dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c.   Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3.   Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)

a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b.  Salinan STTPP dan format hasil seleksi manajemen dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c.   Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d.  Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan akta kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e.   Format akta calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f.   Sertifikat Calon Kepala Sekolah yakni bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat kiprah suplemen sebagai kepala sekolah/madrasah.
g.  Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yakni nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h.   NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan tabel di bawah.
i.  NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j.   Proses penerbitan akta dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.


4.   Penyerahan Sertifikat

a. LPPKS menyerahkan akta yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM.
b.  LP2CKSM menciptakan dan menyerahkan laporan tamat melampirkan akta orisinil kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memperlihatkan kiprah diklat selambat-lambatnya 7 hari sehabis akta diterima.
c.   Dinas terkait menyerahkan akta kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari sehabis akta diterima.

Dalam Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa forum yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:

A.  Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)

1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi anjuran pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2.   Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM
3.  Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah mempunyai Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).

B.  Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)

1.   Melaksanakan acara diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2.   Menandatangani akta kepala sekolah pada halaman struktur jadwal diklat.
3.   Menerbitkan akta sementara kepala sekolah.
4.  Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.

C.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

1. Memberikan kiprah kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah menurut Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
2. Menerima laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah dan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil dari LP2CKSM.
3. Mendistribusikan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil kepada calon kepala sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah melalui sekolah masing-masing.
4.  Mengangkat kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat-lambatnya 2 tahun sehabis pelaksanaan diklat.

Contoh Format Sertifikat Calon Kepala Sekolah :


Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) :

Alamat Jl. Parangkusumo No. 51 Purwosari, Surakarta 57147 Jawa Tengah
Telp./Fax: +62 271 716657
Website : http://lppks.org E-mail : lp2kssolo@gmail.com

No comments:

Post a Comment