Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 perihal Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas honor pokok, kenaikan honor berkala, kenaikan honor istimewa, tunjangan, serta Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan alasannya yaitu besaran honor yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, honor PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 perihal Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas honor pokok, kenaikan honor berkala, kenaikan honor istimewa, tunjangan, serta Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan alasannya yaitu besaran honor yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, honor PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memperlihatkan dampak kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif alasannya yaitu variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari honor pokok sehingga dikala seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan alasannya yaitu besaran pensiun didasarkan pada honor pokok.
Untuk melaksanakan perbaikan, maka BKN tengah melaksanakan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian dukungan tunjangan dan akomodasi PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang menurut tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary. salah satu acara FGD dilaksanakan pada Jum’at (5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan honor bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade + step. Single salary system mengakumulasi banyak sekali jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan).
Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran honor terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran honor di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
Tabel honor PNS menurut jabatan dan kinerja :
Selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan dukungan tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan kawasan terpencil, kawasan konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara pribadi meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti. (Rdl)
No comments:
Post a Comment