Friday, 17 September 2021

Lebih Arif Kegiatan & Syarat Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah Dan Eds Siswa Di Padamu Negeri Mulai 8 September 2014

Sahabat Operator Padamu Negeri yang berbahagia...

Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk sanggup dilaksanakan mulai 8 September 2014

Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut :

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014 :

1.   EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa
2.   Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan mempunyai Kartu Digital PTK
3.   Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada sajian PTK Non Aktif
4.   Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
5.   Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah

Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014 :

Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah :

1.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan mempunyai Kartu Digital PTK.
2.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran :

1.   Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan mempunyai Kartu Digital PTK.
2.   Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.

Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran) :

1.   Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan mempunyai Kartu Digital.
2.   Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
3.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Catatan :

a.  Untuk itu direkomendasikan biar dipastikan seluruh PTK telah melaksanakan proses keaktifan NUPTK/PegID dan mempunyai Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif sanggup dilaporkan pada sajian PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.

b.   Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk gres sanggup segera melaksanakan mekanisme mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.

c.   Bagi PTK gres yang belum terdaftar di Padamu Negeri sanggup melaksanakan mekanisme Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05

d.   Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya sanggup dilakukan oleh Admin Dinas memakai formulir A09/A10.

e.   Prosedur lengkap sanggup dipelajari di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

No comments:

Post a Comment