Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Berikut isu terbaru ihwal Validasi data-data PTK pada aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 oleh Bpk. Asyarudin MT. P2TK Dikdas – Kemdikbud RI
1. Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
2. Tgl. Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
3. Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
· Status CPNS/PNS/GTY/GTT
· Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
· Lembaga Pengangkat
· No SK harus diisi dengan benar
· NIP Baru (jika sudah ada)
Sekolah Induk
1. Centangan Sekolah Induk Harus diisi kalau sekolah tsb yaitu sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan.
2. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
3. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
4. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan yang diakui Dapodikdas 2014 :
A. SD
1. 1 (satu) Kepala Sekolah
B. SMP
1. 1 Kepala Sekolah
2. 1-3 Wakil Kepala Sekolah
• 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
• 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
• >18 Rombel : 3 Wakasek
3. 1 Kepala Laboratorium
4. 1 Kepala Perpustakaan
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN DAPODIKDAS 2014
1. Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
2. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat
3. No SK Harus diisi dengan benar
4.Tugas Tambahan yang diakui yaitu Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
5. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
6. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
No comments:
Post a Comment