Thursday 23 September 2021

Lebih Pintar Kiprah Dan Tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Dan Kwartir Ranting Dalam Gerakan Pramuka

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Salam Pramuka...!!! Bagi seluruh anggota Pramuka di seluruh Indonesia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan bagikan isu mengenai kiprah dan tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting dalam gerakan Pramuka, semoga bermanfaat bagi kita semua... Amin... selengkapnya sebagai berikut:

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional (Kwarnas)


Kwartir Nasional memiliki tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 perihal Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 perihal Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e. membina dan membantu kwartir tempat dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya
g. melakukan relasi dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan relasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.

Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah (Kwarda)

Kwartir tempat memiliki tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan relasi dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan relasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir tempat kepada musyawarah daerah;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir tempat bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang (Kwarcab)

Kwartir cabang memiliki tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan relasi dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan relasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir tempat dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting (Kwaran)

Kwartir ranting memiliki tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan relasi dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e. melakukan relasi dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan memberikan tembusannya kepada kwartir tempat mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.

No comments:

Post a Comment