Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Guru TIK pada kurikulum Sekolah Menengah Pertama 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK. Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’.
Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK, yakni Guru TIK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yakni 40 siswa, sedangkan untuk Guru TIK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yakni 80 siswa.
Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :
Sekolah tempat kiprah merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah kawasan setempat. Guru Inklusi harus mempunyai akta guru dengan instruksi bidang ‘800’. Jenis Guru yang dipilih pada dapodik yakni ‘Guru Inklusi’. JJM yang dipilih untuk Guru inklusi yakni JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB).
No comments:
Post a Comment