Pengelolaan Bahan Perpustakaan Dengan Benar. Pengolahan materi perpustakaan merupakan suatu proses aktivitas kepustakawanan yang mencakup aktivitas inventarisasi, pembuatan deskripsi materi pustaka, penentuan tajuk subjek dan nomor klasifikasi, pembuatan kartu katalog dan label buku, penjajaran atau filing dan penyusunan materi pustaka di rak atau shelving.
Kegiatan pengolahan materi pustaka merupakan aktivitas pokok dalam rangkaian aktivitas perpustakaan, lantaran suatu materi pustaka belum sanggup ditelusur atau dimanfaatkan oleh pengguna perpustakaan apabila belum dilakukan pengolahan terhadap materi pustaka tersebut. Kegiatan pengolahan materi pustaka memungkinkan koleksi perpustakaan tertata secara sistematis dan sanggup ditemukan kembali secara cepat dan sempurna oleh pengguna perpustakaan. Sebagai aktivitas pokok, kualitas hasil pengolahan materi pustaka sangat mempengaruhi keberhasilan perpustakaan dalam menjalankan tugasnya, lantaran itu aktivitas pengolahan materi pustaka perlu dilakukan secara profesional.
Disamping untuk menata koleksi materi pustaka yang dimiliki oleh suatu perpustakaan, aktivitas pengolahan materi pustaka merupakan aktivitas intelektual yang sifatnya sangat kompleks lantaran berafiliasi dengan ilmu pengetahuan sebagai hasil karya intelektual yang didalamnya terkandung minat dan kebutuhan masyarakat terhadap perkembangan gosip dan pengetahuan.
Keanekaragaman tersebut, sangat besar lengan berkuasa terhadap hasil kerja kegitan pengolahan materi pustaka, lantaran dengan adanya keragaman akan memunculkan perbedaan persepsi oleh pustakawan pengolahan terhadap suatu materi pustaka yang akan diolah. Perbedaan persepsi ini disebabkan lantaran adanya perbedaan latar belakang pendidikan dari setiap pustakawan yang melaksanakan aktivitas pengolahan materi pustaka.
Dengan kondisi tersebut maka akan muncullah bermacam-macam jenis hasil pengolahan yang akan digunakan sebagai alat penelusuran oleh pemakai, hal ini seharusnya dihentikan terjadi lantaran dalam aktivitas pengolahan harus menurut pedoman standar yang berlaku secara internasional. Karena itu dalam melaksanakan aktivitas pengolahan perlu didasarkan pada pedoman kerja yang terang sehingga kemungkinan munculnya permasalahan tersebut sanggup diperkecil.
1. Alur Pengolahan Bahan Pustaka
Bahan pustaka yang dimiliki oleh suatu perpustakaan, apa pun jenisnya perlu diolah atau dilakukan pengorganisasianya sebelum dilayankan kepada pengguna perpustakaan. Karena itu dalam aktivitas pengolahan perlu memperhatikan alur dalam pengolahan, yang terdiri dari kegiatan:
Inventarisasi materi pustaka
Pembuatan deskripsi bibliografis
Penentuan tajuk dan nomor panggil (call number)
Penyelesaian fisik materi pustaka
2. Inventarisasi Bahan pustaka
Inventarisasi materi pustaka merupakan aktivitas mencatat dan menunjukkan nomor induk terhadap suatu materi pustaka sehingga diketahui keberadaannya sebagai kekayaan suatu perpustakaan, langkah yang dilakukan dalam inventarisasi materi pustaka adalah:
a. Pemberian stempel buku
Semua materi pustaka yang masuk ke perpustakaan perlu diberikan stempel. Pemberian stempel ini tidak hanya dilakukan pada satu kawasan tetapi di beberapa potongan buku seperti: di balik halaman judul, potongan tengah halaman, potongan halaman yang tidak ada tulisan, halaman simpulan dan halaman yang dianggap rahasia.
Ada aneka macam macam stempel, seperti: stempel inventaris, stempel identitas perpustakaan. Stempel inventaris dibubuhkan di balik halaman judul yang memuat nama perpustakaan, kolom inventaris, serta nomor inventaris, sedangkan stempel identitas perpustakaan berisi nama perpustakaan. Stempel sebaiknya dibubuhkan pada halaman tertentu yang sedapat mungkin tidak mengganggu gosip yang terdapat di dalam materi pustaka.
b. Pemberian proteksi nomor induk
Setiap materi pustaka yang akan menjadi koleksi dari suatu perpustakaan harus diberikan nomor induk. Nomor induk ini dibutuhkan untuk mengetahui jumlah koleksi yang di miliki oleh suatu perpustakaan, nomor induk ini lalu dicatat dalam buku induk. Nomor induk ialah nomor urut buku yang diadakan oleh suatu perpustakaan.
Dunia pendidikan benar-benar dihebohkan dengan munculnya kurikulum 2013 lengkap dengan perubahan-perubahan yang nantinya akan memperlihatkan nuansa yang berbeda dari kurikulum sebelumnya. Mulai dari hilangnya beberapa mata pelajaran, hingga munculnya pemikiran ihwal apa yang dimaksud dengan "integrated learning". Ditambah lagi, adanya komentar-komentar miring terhadap pencetusan kurikulum 2013 itu sendiri.
Akan tetapi, ada satu hal yang sering lepas dari pengamatan ihwal bagaimana cara mempersiapkan bangsa kita untuk menyongsong perkembangan kemajuan jaman serta perubahan kurikulum yang lagi dan lagi. Terlepas dari kesiapan para pendidik dan penerima didik dalam menyongsong kurikulum 2013, yaitu meningkatkan pembelajaran serta membelajarkan masyarakat dengan memakai perpustakaan.
Belakangan ini, secara sedikit demi sedikit Balai Diklat Keagamaan Surabaya telah melakukan diklat substantif pengurus perpustakaan Madrasah baik negeri maupun swasta di beberapa Kankemenag, termasuk di Kankemenag Kab/Ko Blitar beberapa waktu lalu. Berawal dari diklat substantif tersebut muncullah pemikiran ihwal betapa minimnya sarana prasarana yang terdapat di beberapa perpustakaan madrasah.
Padahal, kita tahu bahwa Islam merupakan agama yang mengedepankan budaya membaca, hal ini bisa kita buktikan dengan melihat pada firman Allah SWT yang pertama kali diturunkan kepada Rasulullah SAW melalui malaikat Jibril ialah ihwal membaca (QS. Al Alaq:1-5).Selain itu, rata-rata tenaga pustakawan diambil dari tenaga guru atau pendidik di lingkungan madrasah tersebut yang sudah mempunyai beban serta tanggung jawab terhadap penerima didik yang harus lebih diutamakan.
Hal tersebut yang menciptakan pengelolaan perpustakaan menjadi kurang profesional. Menurut Hendyat Soetopo (1982:173) perpustakaan sekolah ialah "perpustakaan yang diselenggarakan di sekolah,dimaksudkan untuk menunjang jadwal berguru dan mengajar di forum pendidikan formal". Kemudian, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 ihwal Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan ialah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Berdasarkan pengertian-pengertian perpustakaan tersebut, sanggup disimpulkan bahwa perpustakaan ialah suatu institusi yang menyimpan dan mengelola banyak sekali informasi dalam bentuk apapun untuk menunjang kebutuhan penggunanya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya insan bangsa kita. Kualitas hidup bangsa sanggup meningkat jikalau ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif.
Padapembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat berguru sanggup terbentuk jikalau mempunyai kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka terang buku tidak sanggup dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Disamping itu, di dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan sempurna guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Sehingga perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bab yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan. Pada dasarnya, tujuan dan fungsi layanan perpustakaan ialah memperlihatkan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi melalui bahan pustaka serta membantu meningkatkan kualitas kehidupannya.
Mungkin bagi beberapa kalangan, buku-buku di dalam perpustakaan tidak begitu menarik untuk diminati. Hal tersebut dikarenakan banyak susukan yang sanggup dipakai dalam mencari pengetahuan, diantaranya memakai susukan internet ibarat googling, e-bookdan sebagainya. Akan tetapi, sebagai pendidik kita mungkin melupakan bahwa ada beberapa jenis teladan berguru yang diminati berkaitan dengan karakteristik penerima didik. Yaitu visual, audiovisual dan kinestetik. Jika saja kita menghadapi penerima didik dengan tipe visual maka salah satu hal yang sanggup kita lakukan ialah memperlihatkan materi pustaka yang akan menarik minat mereka. Seperti dikutip dari Child Central, tipe visual bisa menyerap pelajaran lebih baik dengan melihat. Mereka lebih suka melihat atau membaca terlebih dulu sebelum berguru hal-hal baru. Diperkirakan, sebanyak 80% pelajaran bisa dimengerti melalui penglihatannya. Membaca buku dan melihat gambar ialah cara berguru yang paling disukainya.
Selain itu, secara umum tujuan diselenggarakannya perpustakaan madrasah bukan hanya untuk mengumpulkan dan menyimpan bahan-bahan pustaka, tetapi diperlukan nantinya sanggup membantu penerima didik dan pendidik di dalam menuntaskan tugas-tugas pada proses berguru mengajar. Oleh alasannya ialah itu, segala materi pustaka yang dimiliki perpustakaan sekolah harus sanggup menunjang proses berguru mengajar. Agar sanggup menunjang proses berguru mengajar maka di dalam pengadaan buku sebagai materi pustaka hendaknya mempertimbangkan kurikulum di sekolah atau madrasah.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk menyediakan buku-buku yang sesuai dengan selera pembaca, asalkan masih sesuai dengan norma-norma yang berlaku, lantaran buku juga mempunyai fungsi sebagai sarana rekreasi. Selera para pembaca yang dimaksud dalam hal ini ialah selera penerima didik. Adapun tujuan khusus perpustakaan di antaranya ialah menyebarkan minat untuk mencari, mengelola serta memanfaatkan informasi dengan membudayakan kebiasaan membaca dan menulis dalam sektor kehidupan. Disamping itu, perpustakaan juga bertujuan mendidik penerima didik supaya sanggup memelihara dan memanfaatkan materi bacaan secara sempurna dan berhasil guna, yang nantinya juga menjadi dasar ke arah berguru sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan.
Untuk meningkatkan generasi yang kritis dan cerdas melalui perpustakaan, penulis menambahkan beberapa saran, di antaranya ialah mengharapkan kepada pemerintah supaya lebih meningkatkan kiprah dan fungsi perpustakaan dengan cara memperbanyak pengadaan buku-buku sebagai sumber yang bermutu dan memadai. Kemudian, diperlukan pula bagi sekolah ataupun madrasah supaya mempunyai buku-buku sumber dan acuan yang lengkap, ditata secara sistematis dan teratur untuk memudahkan pemustaka (user), serta dilengkapi dengan tenaga perpustakaan (pustakawan) yang benar-benar terdidik, aktif dan kreatif.Sehingga diperlukan sanggup memperlihatkan layanan perpustakaan yang memuaskan.
Adapun para pustakawan yang belum mempunyai kualifikasi ibarat tersebut di atas, diperlukan untuk selalu terbuka dan tanggap terhadap perubahan, perkembangan serta kebutuhan perpustakaan. Disamping itu, sebagai pemicu untuk meningkatkan minat pemustaka (user) maka perlu dihimbau kepada pendidik dan penerima didik untuk meningkatkan pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber ilmu, sumber informasi dan sumber berguru sehingga mutu pendidikan di sekolah makin meningkat. Pada akhirnya, diperlukan perpustakaan-perpustakaan di sekolah dan di madrasah sanggup dimanfaatkan secara efektif dan seefisien mungkin, supaya semakin tumbuh kesadaran dan minat membaca,sertanantinya akan lebih meningkatkan kecerdasan bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Singkatnya, dengan pengelolaan perpustakan yang baik sudah sanggup dipastikan bahwa perpustakaan akan sanggup menyediakan sumber-sumber pustaka dan informasi yang cukup lengkap dan memadai. Dengan dimanfaatkannya perpustakaan sebagai sumber ilmu, sebagai sumber berguru dan sebagai sumber informasi oleh segenap lapisan masyarakat maka akan mendorong masyarakat mempunyai ilmu pengetahuan yang cukup banyak. Sudah barang tentu dengan semakin banyaknya ilmu-ilmu yang diperoleh maka akan menimbulkan bangsa Indonesia, terutama generasi muda menjadi lebih kritis dan cerdas.
Jika keadaan ini sudah tercapai maka sanggup dipastikan bangsa Indonesia menjadi akan lebih meningkat kualitas sumber daya manusianya. Dengan demikian peranan perpustakaan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan sanggup dirasakan keuntungannya serta keberadaannya.
Suatu acara layanan bimbingan dan konseling mustahil akan tercisekolaha, terselenggara, dan tercapai jikalau tidak mempunyai suatu sistem pengelolaan (manajemen) yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Mengenai arti manajemen itu sendiri Stoner (1981) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: “Management is the process of planning, organizing, leading and controlling the efforts of organizing members and of using all other organizational resources to achieve stated organizational goals”.
Berikut diuraikan aspek-aspek sistem manajemen acara layanan bimbingan dan konseling.
1. Kesepakatan Manajemen
Kesepakatan manajemen atas acara bimbingan dan konseling sekolah diharapkan untuk mejamin implementasi acara dan taktik peluncuran dalam memenuhi kebutuhana siwa sanggup dilakukan secara efektif. Kesepakatan ini menyangkut pula proses meyakinkan dan menyebarkan kesepakatan semua pihak di lingkungan sekolah bahwa acara bimbingan dan konseling sebagai bab terpadu dari keseluruhan acara sekolah.
2. Keterlibatan Stakeholder
Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat atau stakeholder memerlukan penyadaran dan pemahaman akan keberadaan dan pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
3. Manajemen dan Penggunaan Data
Program bimbingan dan konseling komprehensif didukung oleh data. Penggunaan data di dalam layanan bimbingan dan konseling akan menjamin setiap siswa memperoleh manfaat dari layanan bimbingan dan konseling. Konselor harus memperlihatkan bahwa setiap kegiatan diimplementasikan sebagai bab dari keutuhan acara bimbingan dan konseling yang didasarkan atas analisis cermat terhadap kebutuhan, prestasi, dan data terkait siswa lainnya.
Data yang diperoleh dan dipakai perlu diadministrasikan dengan baik dan cermat. Manajemen data dilakukan secara manual maupun komputer. Dalam kurun teknologi informasi, manjemen data siswa dilakukan secara komputer. Database siswa perlu dibangun dan dikembangkan biar perkembangan setiap siswa sanggup dengan gampang dimonitor. Penggunaan data siswa dan lingkungan sekolah yang tertata dan dikelola dengan baik untuk kepentingan memonitor kemajuan siswa, akan menjamin seluruh siswa mendapatkan apa yang mereka perlukan untuk keberhasilan sekolah.
Konselor harus cermat dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data. Kemajuan perkembangan siswa sanggup dimonitor dari : prestasi belajar, data yang terkait dengan prestasi belajar, dan data tingkat penguasaan tugas-tugas perkembangan atau kompetensi.
4. Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan (action plans) diharapkan untuk menjamin peluncuran acara bimbingan dan konseling sanggup dilaksanakan secara efektif dan efesien. Rencana kegiatan yaitu uraian detil dari acara yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di sekolah maupun luar sekolah, untuk memfasilitasi siswa mencpai kiprah perkembangan atau kompetensi.
5. Pengaturan Waktu
Berapa banyak waktu yang diharapkan untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling dalam setiap komponen acara perlu dirancang dengan cermat. Perencanaan waktu ini didasarkan kepada isi acara dan sumbangan manajemen yang harus dilakukan oleh konselor. Sebagai contoh, contohnya 80% waktu dipakai untuk melayanai siswa secara pribadi dan 20% dipakai untuk sumbangan manajerial. Porsi waktu untuk peluncuran masing-masing komponen acara sanggup ditetapkan sesuai dengan pertimbangan sekolah. Misalnya:
Layanan dasar (30-40%),
Responsif (15-25%),
Perencanaan individual (25-35%),
Dukungan sistem (10-15%).
Ini contoh, dan setiap sekolah bisa menyebarkan sendiri. Dalam konteks Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Bimbingan dan Konseling Perkembangan, perlu ditetapkan waktu secara terpola untuk layanan bimbingan dan konseling klasikal.
6. Kalender Kegiatan
Program bimbingan dan konseling sekolah yang telah dituangkan ke dalam planning kegiatan perlu dijadwalkan ke dalam bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan meliputi kalender tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan.
7. Jadwal Kegiatan
Program bimbingan sanggup dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa. Untuk kegiatan kontak pribadi yang dilakukan secara klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terpola 1 – 2 jam pelajaran per-kelas per-minggu. Mengenai jadwal kegiatan bimbingan, remaja ini sudah menerima legalitas pemerintah, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006. Dalam struktur kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum bahan pengembangan diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dalam implementasinya, bahan pengembangan diri dilakukan oleh konselor. Sementara kegiatan pribadi yang dilakukan secara individual dan kelompok sanggup dilakukan di ruang bimbingan, dengan memakai jadwal di luar jam pelajaran. Adapun kegiatan bimbingan tanpa kontak pribadi dengan siswa sanggup dilaksanakan melalui goresan pena (seperti buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home visit), konferensi kasus (case conference), dan alih tangan (referal).
8. Anggaran
Perencanaan anggaran merupakan komponen penting dari manajemen bimbingan dan konseling. Perlu dirancang dengan cermat berapa anggaran yang diharapkan untuk mendukung implementasi program. Anggaran ini harus masuk ke dalam Anggaran dan Belanja Sekolah.
9. Penyiapan Fasilitas
Fasilitas yang diharapkan tersedia di sekolah ialah ruangan daerah bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang memungkinkan tercapainya proses layanan bimbingan dan konseling yang bermutu. Ruangan hendaknya sedemikian rupa sehingga di satu segi para siswa yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa senang, kondusif dan nyaman, serta segi lain di ruangan tersebut sanggup dilaksanakan layanan dan kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan asas-asas dan aba-aba etik bimbingan dan konseling.
Terkait dengan akomodasi bimbingan dan konseling, disini sanggup dikemukakan perihal unsur-unsurnya, yaitu :
tempat kegiatan, yang meliputi ruang kerja konselor, ruang layanan konseling dan bimbingan kelompok, ruang tunggu tamu, ruang tenaga administrasi, dan ruang perpustakaan;
instrumen dan kelengkapan administrasi, menyerupai : angket siswa dan orang tua, pedoman wawancara, pedoman observasi, format konseling, format satuan layanan, dan format surat referal;
Buku-buku panduan, buku informasi perihal studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku bahan layanan bimbingan, buku acara tahunan, buku acara semesteran, buku kasus, buku harian, buku hasil wawancara, laporan kegiatan layanan, data kehadiran siswa, leger BK, dan buku realisasi kegiatan BK;
perangkat elektronik (seperti komputer, dan tape recorder); dan
filing kabinet (tempat penyimpanan dokumentasi dan data siswa).
Di dalam ruangan itu hendaknya juga sanggup disimpan segenap perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data siswa, dan aneka macam data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya juga bisa memuat aneka macam penampilan, menyerupai penampilan informasi pendidikan dan jabatan, informasi perihal kegiatan ekstra kurikuler, dan sebagainya. Yang tidak kalah penting ialah, ruangan itu hendaklah nyaman yang menjadikan para pelaksana bimbingan dan konseling betah bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi kesuksesan pelayanan yang terselenggara. Sarana yang diharapkan untuk penunjang layanan bimbingan dan konseling yaitu sebagai berikut.
a. Alat pengumpul data, baik tes maupun non-tes. Alat pengumpul data berupa tes yaitu: tes inteligensi, tes talenta khusus, tes talenta sekolah, tes/inventori kepribadian, tes/inventori minat, dan tes prestasi belajar. Alat pengumpul data yang berupa non-tes yaitu: pedoman observasi, catatan anekdot, daftar cek, skala penilaian, alat-alat mekanis, pedoman wawancara, angket, biografi dan autobiografi, dan sosiometri.
b. Alat penyimpan data, khususnya dalam bentuk himpunan data. Alat penyimpan data itu sanggup berbentuk kartu, buku pribadi dan map. Bentuk kartu ini dibentuk sedemikian rupa dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu, sehingga gampang untuk disimpan dalam filling cabinet. Untuk menyimpan aneka macam keterangan, informasi atau pun data untuk masing-masing siswa, maka perlu disediakan map pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data siswa yang perlu dan harus dicatat, maka diharapkan adanya suatu alat yang sanggup menghimpun data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.
c. Kelengkapan penunjang teknis, menyerupai data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan Perlengkapan administrasi, menyerupai alat tulis menulis, format planning satuan layanan dan kegiatan pendukung serta blanko laporan kegiatan, blanko surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus, dan acara surat.
10. Pengendalian
Pengendalian yaitu salah satu aspek penting dalam manajemen acara layanan bimbingan dan konseling. Dalam pengendalian program, koordinator sebagai pemimpin forum atau unit bimbingan dan konseling hendaknya mempunyai sifat sifat kepemimpinan yang baik yang sanggup memungkinkan tercisekolahanya suatu komunikasi yang baik dengan seluruh staf yang ada. Personel-personel yang terlibat di dalam program, hendaknya benar-benar mempunyai tanggung jawab, baik tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya maupun tanggung jawab terhadap yang lain, serta mempunyai moral yang stabil.
Pengendalian acara bimbingan ialah :
untuk mencipakan suatu koordinasi dan komunikasi dengan seluruh staf bimbingan yang ada,
untuk mendorong staf bimbingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dan
memungkinkan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan acara yang telah direncanakan.
Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan training : apakah acara bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program?. Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program?. Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor program-program mana yang sudah dilaksanakan?, apa kendala yang ditemui pada ketika melaksanakan program?, apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program?, apakah sanggup diperoleh informasi dampak pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan acara terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?. Pengawas juga diharapkan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan sumbangan kebijakan, sarana dan prasara untuk keterlaksanaan program.
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang meliputi Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas mempunyai kiprah dan kiprah masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara rinci deskripsi kiprah dan tanggung jawab masing-masing personel, serta organisasi bimbingan dan konseling di sekolah sanggup disimak pada artikel Tugas personalia sekolah dalam bimbingan dan konseling
Kompetensi yaitu suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melaksanakan suatu pekerjaan atau kiprah yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh perilaku kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut.
Dalam lingkungan sekolah yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah, standar kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah sehingga berkompeten dalam memimpin sebuah satuan pendidikan di antaranya sebagai berikut:
A. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
1.Memiliki integritas kepribadian yang besar lengan berkuasa sebagai pemimpin :
Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu kiprah pokok dan fungsi
Memiliki komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan suatu kiprah pokok dan fungsi.
Tegas dalam dalam mengambil perilaku dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kiprah pokok dan fungsi.
Disiplin dalam melaksanakan suatu kiprah pokok dan fungsi.
2.Memiliki harapan yang besar lengan berkuasa dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:
Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik gres sehubungan dengan pelaksanaan suatu kiprah pokok dan fungsinya.
Mampu secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri menyebarkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik gres sehubungan dengan pelaksanaan suatu kiprah pokok dan fungsi.
3.Bersikap terbuka dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsi:
Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu kiprah pokok dan fungsi
Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu kiprah pokok dan fungsi.
4.Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi kasus dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:
Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi kasus sehubungan dengan suatu kiprah pokok dan fungsi
Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu kiprah pokok dan fungsi
Tidak gampang frustasi dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kiprah pokok dan fungsi.
5.Memiiki talenta dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:
Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif
Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
B. KOMPETENSI MANAJERIAL
1.Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan:
Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun planning angaran pendapatan dan belanja sekolah,
Mampu menyusun planning strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik
Mampu menyusun planning operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan planning strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan planning operasional yang baik.
Mampu menyusun planning tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan planning operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan planning tahunan yang baik.
Mampu menyusun planning anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan planning tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
Mampu menyusun perencanaan jadwal acara berlandaskan kepada keseluruhan planning tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan jadwal acara yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan jadwal yang baik.
Mampu menyusun proposal acara melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan jadwal acara yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik.
2.Mampu menyebarkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:
Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun jadwal insidental sekolah.
Mampu menyebarkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
Mampu menyebarkan deskripsi kiprah pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan
Mampu mengembangan standar operasional mekanisme pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik
Mampu melaksanakan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip sempurna kualifikasi, sempurna jumlah, dan sempurna persebaran.
Mampu menyebarkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan talenta perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan
3.Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal:
Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan jadwal strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.
Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan planning untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan target sekolah
Mampu berkomunikasi, mengatakan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf biar melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional mekanisme yang telah ditetapkan
Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah
Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional biar mereka bisa melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya masing-masing
Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan biar mereka bisa melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
Mampu melaksanakan pengambilan keputusan dengan memakai taktik yang tepat
Mampu menerapkan manajemen konflik
4.Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal:
Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf menurut planning pengembangan sekolah
Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah
Mampu mengelola acara training dan pengembangan profesional guru dan staf
Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah
Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah
5.Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
Mampu merencanakan kebutuhan akomodasi (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan planning pengembangan sekolah
Mampu mengelola pengadaan akomodasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mampu mengelola pemeliharaan akomodasi baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan akomodasi sekolah
Mampu mengelola acara inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.
Mampu mengelola acara pembatalan barang inventaris sekolah
6.Mampu mengelola korelasi sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian tunjangan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
Mampu merencanakan kerjasama dengan forum pemerintah, swasta dan masyarakat
Mampu melaksanakan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapat dukukungan dari forum pemerintah, swasta dan masyarakat
Mampu memelihara korelasi kerjasama dengan forum pemerintah, swasta dan masyarakat
7.Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
Mampu mengelola penerimaan siswa gres terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa gres sesuai dengan kebutuhan sekolah
Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.
Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas berguru siswa
Mampu menyiapkan layanan yang sanggup menyebarkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
Mampu memutuskan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa
Mampu menyebarkan sistem monitoring terhadap kemajuan berguru siswa
Mampu menyebarkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi
8.Mengelola pengembangan kurikulum dan acara berguru mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara sempurna dan kompherensif sehingga mempunyai perilaku faktual akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
Memiliki wawasan yang sempurna dan komprehensif perihal kedirian peserta didik sebagai insan yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan bisa mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan perilaku yang benar perihal esensi dan kiprah profesional guru sebagai pendidik
Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga mempunyai perilaku faktual terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan
Mampu menyebarkan planning dan jadwal pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan
Menguasai metode pembelajaran efektif yang sanggup menyebarkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan bahan pembelajaran
Mampu mengelola acara pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
Menguasai teknik-teknik penilaian hasil berguru dan menerapkannya dalam pembelajaran
Mampu menyusun jadwal pendidikan per tahun dan per semester
Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester
Mampu melaksanakan monitoring dan penilaian jadwal pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.
9.Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan planning pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit perjuangan sekolah.
Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan menurut asas prioritas dan efisiensi
Mampu mengkoordinasikan acara pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
10.Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
Mampu mengelola manajemen surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
Mampu mengelola manajemen sekolah yang mencakup manajemen akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan korelasi sekolah-masyarakat
Mampu mengelola manajemen kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
Mampu mengelola manajemen ratifikasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik
11.Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung acara pembelajaran dan acara kesiswaan di sekolah:
Mampu mengelola laboratorium sekolah biar sanggup dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa
Mampu mengelola bengkel kerja biar sanggup dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
Mampu mengelola perjuangan kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
Mampu mengelola kantin sekolah menurut prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan
Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit perjuangan maupun sebagai sumber berguru siswa
Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber berguru yang dibutuhkan oleh siswa
12.Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam membuat penemuan yang berkhasiat bagi pengembangan sekolah:
Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak
Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam banyak sekali kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah
13.Mampu membuat budaya dan iklim kerja yang aman bagi pembelajaran siswa:
Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga membuat suasana nyaman, higienis dan indah
Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan korelasi kerja yang serasi di kalangan warga sekolah
Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima
14.Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan jadwal dan pengambilan keputusan:
Mampu menyebarkan mekanisme dan mekanisme layanan sistem informasi
Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah
Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan jadwal pengembangan sekolah
15.Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah:
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber berguru maupun sebagai alat pembelajaran
16.Terampil mengelola acara produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber berguru sisiwa:
Mampu merencanakan acara produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
Mampu membina acara produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel
Mampu melaksanakan pengawasan acara produksi/jasa dan menyusun laporan
Mampu menyebarkan acara produksi/jasa dan pemasarannya
17.Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an acara sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:
Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan acara sekolah
C. KOMPETENSI SUPERVISI
1.Mampu melaksanakan supervisi sesuai mekanisme dan teknik-teknik yang tepat:
Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
Mampu melaksanakan supervisi bagi guru dengan memakai teknik-teknik supervisi yang tepat
Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.
2.Mampu melaksanakan monitoring, penilaian dan pelaporan jadwal pendidikan sesuai dengan mekanisme yang tepat:
Mampu menyusun standar kinerja jadwal pendidikan yang sanggup diukur dan dinilai.
Mampu melaksanakan monitoring dan penilaian kinerja jadwal pendidikan dengan memakai teknik yang sesuai
Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi
D. KOMPETENSI SOSIAL
1.Terampil bekerja sama dengan orang lain menurut prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:
Mampu bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
Mampu bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang renta siswa bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
Mampu bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengembangan sekolah
Mampu bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya bagi pengembangan sekolah
2.Mampu berpartisipasi dalam acara sosial kemasyarakatan:
Mampu berperan aktif dalam acara informal di luar sekolah
Mampu berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan
Mampu berperan aktif dalam acara keagamaan, kesenian, olahraga atau acara masyarakat lainnya
Mampu melibatkan diri dalam pelaksanaan jadwal pemerintah
3.Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:
Mampu menggali kasus dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)
Mampu dan kreatif mengatakan solusi (sebagai problem solver)
Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan kasus kelembagaan
Mampu bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah
Mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain
Mampu bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain.